News Ticker
  • Peringatan Hari Tani, Bupati Bojonegoro Ingin Wujudkan Lumbung Pangan
  • Bupati Setyo Wahono Tegaskan Evaluasi SAKIP 2026 Harus Berorientasi Hasil dan Manfaat Nyata
  • DKPP Bojonegoro Salurkan 589,8 Ton Bantuan Benih Padi untuk Petani
  • Jaga Ekosistem dan Cegah Genangan, Pemkab Bojonegoro Buat Sumur Resapan di Area Perkantoran
  • 10 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 10 Oktober 2026
  • Rajut Tobat di Balik Jeruji, Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an bagi Tahanan
  • Upaya Preventif Cegah Kanker Serviks, 500 Warga Blora Ikuti Vaksinasi HPV
  • Wujud Kepedulian Kesehatan Perempuan, DWP Bojonegoro Gelar Program Vaksinasi HPV
  • 09 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 09 Oktober 2026
  • Wabup Nurul Azizah Buka Festival Ledre 2026 di Purwosari, Ajak Kecamatan Lain Gali Inovasi
  • Para Perajin Unjuk Kebolehan Membuat Ledre di Area Festival
  • Tertemper Kereta Api Anggrek, Seorang Warga Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal
  • Kopi Ledre Kedai Deulleuda Hadir di Festival Ledre Bojonegoro 2026
  • Perkuat Kolaborasi Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek KHA
  • Baru Akan Resmi Dibuka Malam, Lokasi Festival Ledre Ramai Pengunjung
  • Semarak HUT ke-81 Jatim, 1.000 Guru Dapat Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
  • Tunggakan PBB-P2 Bojonegoro Tembus Rp8,2 Miliar, Warga Bebas Denda hingga 20 Oktober
  • Gayatri Bojonegoro Dorong Pendapatan Harian 5.400 KPM dari Beternak Ayam Petelur
  • Pekerja EMCL Kerja Bakti Bersama Masyarakat Sekitar Lapangan Kedung Keris
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 08 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 Oktober 2026
  • 08 Oktober dalam Sejarah
Polres Ciduk Tiga Bos Tambang Pasir Ilegal

Polres Ciduk Tiga Bos Tambang Pasir Ilegal

Oleh Linda Estiyanti

Ngraho - Kepolisisan Resor Bojonegoro membuktikan keseriusannya dalam memberantas penambangan pasir ilegal. Setelah Senin kemarin berhasil mengamankan seorang penambang ilegal, kemarin sore, Selasa (22/9), Unit Gabungan Polres kembali berhasil menangkap tiga pelaku lagi.

Selasa sore, sekira pukul 16.30 WIB, tiga pelaku diciduk di dua TKP berbeda penambangan pasir mekanik ilegal di wilayah bantaran sungai Bengawan Solo, tepatnya di wilayah Desa Payaman, Kecamatan Ngraho.

Setelah menghimpun keterangan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, pelaku T (45), warga Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho diamankan bersama 1 unit diesel merk Dongpeng, 1 buah alat JAP dari besi, dan 2 buah paralon. Sementara tiga pekerjanya, K (36), MK (42), LTW (32) diperiksa sebagai saksi.

Kemudian S (57), asal Desa Payaman Kecamatan Ngraho juga diamankan di TKP yang berbeda, masih di wilayah bantaran sungai Bengawan Solo di Desa Payaman. Empat orang pekerja yang didapuk menjadi saksi dan tidak ditahan, St (63), Sa (45), K (57), dan FS (26). Keempatnya merupakan tukang skop di usaha penambangan illegal milik S. Dari TKP diamankan barang bukti berupa 1 unit diesel, 1 buah alat JAP, dan 2 buah paralon yang digunakan dalam mengoperasionalkan kegiatan ilegal tersebut.

Sementara M (56), warga Desa Payaman Kecamatan Ngraho ditangkap setelah terbukti menjadi pemilik usaha tambang ilegal di bantaran sungai Bengawan Solo di Desa Payaman. M diamankan setelah petugas memperoleh kesaksian dari pengakuan para pekerja, Ka alias grandong (36), Sar (42), dan Par (32). M diamankan beserta barang bukti 1 unit diesel merk Tianli, 1 buah alat JAP dari besi, 2 buah paralon, dan sebuah kato / kipas di TKP penambangan.

"Modusnya pelaku telah melakukan usaha penambangan pasir di sungai Bengawan Solo dengan menggunakan alat mekanik atau sedot diesel tanpa disertai dengan ijin usaha penambangan (IUP), Ijin Penambangan Rakyat (IPR) dan ijin Usaha Penambangan Khusus (IUPK)," ungkap AKBP Hendri Fiuser S.Ik. M.Hum, Kapolres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser S.Ik. M.Hum, kepada BBC sebutan BeritaBojonegoro.com, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum. Ketiganya dijerat sangkaan pasal 158 UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan terancam hukuman 10 tahun kurungan dan denda 10 milyar. (lyn/ moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791654825.6573 at start, 1791654826.1321 at end, 0.47479009628296 sec elapsed