News Ticker
  • Peluang Kembali Normal, Kenali Serba-Serbi Prediabetes dan Cara Pencegahannya
  • 10 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Agustus 2026
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
  • Panduan Aman Mengonsumsi Psyllium Husk untuk Bantu Lancarkan Pencernaan
  • Pemprov Jatim Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan
  • Dukung Produktivitas Petani, Pemkab Bojonegoro Salurkan 526 Ton Pupuk NPK Tembakau
  • 8 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 8 Agustus 2026
  • Investasi Ratusan Juta, Gen Z di Bojonegoro Ini Serius Tekuni Budidaya Buah Melon
  • Tingkat Kesadaran Meningkat, Tim Gabungan Tidak Temukan Rokok Ilegal di Ngraho Bojonegoro
  • Duta Genre Bojonegoro Diharapkan Jadi Garda Terdepan Edukasi Teman Sebaya
  • Ariezta dan Zahra Terpilih Jadi Duta Genre Bojonegoro 2026
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Khusus Ojol Hingga Buruh
  • Tekan Angka Pernikahan Dini dan Stunting, Ratusan Remaja di Sekitar Blok Cepu Dibekali Edukasi Kesehatan Reproduksi
10 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Bojonegoro

Ungkap Kasus Narkoba

10 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Bojonegoro

Oleh Muliyanto

Bojonegoro Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro bersama Kodim 0813 melakukan press release pengungkapan kasus narkoba di halaman Markas Kodim 0813 Bojonegoro, Jumat (17/02/2017) pagi. Acara ini dilaksanakan usai upacara gabungan anggota Polres dan TNI.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi menyampaikan, pelaksanaan press release ini dilaksanakan bersama Dandim 0813 untuk membangun sinergitas dan kerja sama guna memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Kapolres, pemberantasan Narkotika bukan hanya tugas kepolisian, namun semua elemen juga harus bahu-membahu. Salah satunya Polres Bojonegoro bersama Kodim 0813 bisa bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Dalam Press Release ini, kami mendapatkan 10 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan satu perempuan," ungkap AKBP Wahyu Sri Bintoro didampingi Komandan Kodim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Herry Subagyo.

Para tersangka diamankan dari upaya penggerebekan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yaitu, Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu, Desa Dander Kecamatan Dander, Desa Deru Kecamatan Sumberrejo, Jalan Gajah Mada Kota Bojonegoro, Desa Klempon Kecamatan Ngraho, dan Perumda Bojonegoro.

Disebutkan oleh Kapolres, dari 10 tersangka kasus narkotika itu, 3 tersangka termasuk pengedar besar dengan barang bukti sabu-sabu 2 ons. Ketiga tersangka ditangkap minggu lalu. Mereka adalah warga Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, yakni DS (44), SL (45), dan SH (33).

Dari ketiga tersangka didapati barang bukti (BB) di antaranya, sabu-sabu seberat 2 ons, satu botol kaca, satu pipet ada sisa sabu-sabu, satu bungkus klip kecil berisi sabu-sabu, empat buah korek api, dua sedotan panjang dan kecil, dua pipet kaca, satu bong, dan mobil mitsubishi hitam nomor polisi S 149 A.

Ketiganya terjerat Pasal 112 Ayat 1 Sub 227 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal itu disebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, dan penyalagunaan narkotika golongan satu, diancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta. (mol/tap)

Baca berita: Oknum PNS di Bojonegoro Jalani Proses Penyidikan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786374760.7852 at start, 1786374761.8231 at end, 1.0378570556641 sec elapsed