News Ticker
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
10 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Bojonegoro

Ungkap Kasus Narkoba

10 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Bojonegoro

Oleh Muliyanto

Bojonegoro Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro bersama Kodim 0813 melakukan press release pengungkapan kasus narkoba di halaman Markas Kodim 0813 Bojonegoro, Jumat (17/02/2017) pagi. Acara ini dilaksanakan usai upacara gabungan anggota Polres dan TNI.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi menyampaikan, pelaksanaan press release ini dilaksanakan bersama Dandim 0813 untuk membangun sinergitas dan kerja sama guna memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Kapolres, pemberantasan Narkotika bukan hanya tugas kepolisian, namun semua elemen juga harus bahu-membahu. Salah satunya Polres Bojonegoro bersama Kodim 0813 bisa bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Dalam Press Release ini, kami mendapatkan 10 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan satu perempuan," ungkap AKBP Wahyu Sri Bintoro didampingi Komandan Kodim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Herry Subagyo.

Para tersangka diamankan dari upaya penggerebekan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yaitu, Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu, Desa Dander Kecamatan Dander, Desa Deru Kecamatan Sumberrejo, Jalan Gajah Mada Kota Bojonegoro, Desa Klempon Kecamatan Ngraho, dan Perumda Bojonegoro.

Disebutkan oleh Kapolres, dari 10 tersangka kasus narkotika itu, 3 tersangka termasuk pengedar besar dengan barang bukti sabu-sabu 2 ons. Ketiga tersangka ditangkap minggu lalu. Mereka adalah warga Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, yakni DS (44), SL (45), dan SH (33).

Dari ketiga tersangka didapati barang bukti (BB) di antaranya, sabu-sabu seberat 2 ons, satu botol kaca, satu pipet ada sisa sabu-sabu, satu bungkus klip kecil berisi sabu-sabu, empat buah korek api, dua sedotan panjang dan kecil, dua pipet kaca, satu bong, dan mobil mitsubishi hitam nomor polisi S 149 A.

Ketiganya terjerat Pasal 112 Ayat 1 Sub 227 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal itu disebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, dan penyalagunaan narkotika golongan satu, diancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta. (mol/tap)

Baca berita: Oknum PNS di Bojonegoro Jalani Proses Penyidikan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791054422.6025 at start, 1791054429.1517 at end, 6.549252986908 sec elapsed