News Ticker
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
Minggu Kedua, Masyarakat Masih Banyak yang Kebingungan

Mekanisme Baru Sidang Tilang

Minggu Kedua, Masyarakat Masih Banyak yang Kebingungan

Oleh Piping Dian Permadi 

Bojonegoro Kota - Masyarakat yang hendak mengikuti proses sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (15/02/2017) kemarin, terlihat kebingungan. Sebagian besar dari mereka tidak tahu bahwa sidang telah dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB dan telah diputuskan oleh hakim meski tanpa kehadiran pelanggar.

Terlihat salah satu petugas dari PN Bojonegoro sibuk memberikan arahan kepada para pelanggar yang baru datang ke PN. Petugas menjelaskan bahwa para pelanggar hanya perlu melihat hasil sidang putusan di papan pengumuman.

Di papan pengumuman itu sudah terdapat seluruh hasil sidang tilang dari ratusan pelanggar. Di sana juga terdapat pasal pelanggaran, denda pelanggar serta biaya perkara. 

Agar lebih mudah, masyarakat juga ditunjukkan website milik PN Bojonegoro yang memuat hasil sidang tersebut. Setelah mengetahui hasilnya, para pelanggar bisa membayar denda dan mengambil barang bukti  tilang di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Salah satu pelanggar Ahmad Zainul (24) asal Kecamatan Soko Kabupaten Tuban mengaku belum tahu dan bingung dengan mekanisme baru ini. Setelah ditunjukkan oleh petugas dia merasa denda yang di putuskan oleh hakim terlalu tinggi.

"Harusnya tidak sampai segitu, pasalnya tidak sesuai, kalau kita mengikuti sidang kan bisa tahu," ujarnya.

Meski sudah diberikan mekanisme gugatan, jika ada pelanggar yang tidak menerima hasil putusan, menurutnya sosialisasi yang diberikan sangatlah kurang. Dia tidak ingin repot - repot kembali melakukan gugatan karena menolak hasil putusan sidang.

Berbeda dengan Nurhamim pelanggar asal Kabupaten Lamongan yang datang dari jauh untuk mengambil barang bukti tilang. Nurhamim sudah mengetahui bahwa pengumuman bisa pula dilihat melalui website PN Bojonegoro.

Namun, Nurhamim menyesalkan di website tidak tertulis secara lengkap jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Kata dia di sana hanya tertulis biaya perkara yaitu Rp. 2000 sedangkan denda tidak tercantum.

" Saya ini kan jauh - jauh,  di website hanya itu (dendanya), ternyata di sini berbeda. Kalau tertulis semua kan bisa saya persiapkan," ungkapnya.

Nurhamim berharap informasi yang diberikan oleh PN Bojonegoro bisa diperbaiki kembali agar para pelanggar sepertinya tidak lagi merasa kebingungan.

Seperti diketahui sebelumnya, mekanisme baru pengambilan barang bukti tilang sudah mulai diterapkan sejak tanggal 9 Februari lalu mengikuti Perma Nomor 12 tahun 2016. Sekarang masyarakat tidak wajib mengikuti sidang tilang di PN Bojonegoro. 

Masyarakat cukup melihat hasil pengumuman sidang di papan pengumuman PN Bojonegoro atau di website PN Bojonegoro. Selanjutnya masyarakat tinggal membayar denda dan mengambil BB tilang di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jalan Rajekwesi. (pin/kik)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791054354.3841 at start, 1791054354.7824 at end, 0.39832592010498 sec elapsed