News Ticker
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
Transaksi Judi Pilkades, Dua Orang Diciduk Polisi

Transaksi Judi Pilkades, Dua Orang Diciduk Polisi

Oleh Heriyanto

Kedungadem - Jajaran Unit IV Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Kamis (16/02/2017) sekira pukul 15.00 WIB kembali mengamankan dua orang yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi judi pilkades, di Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.

Dua orang pelaku tersebut berinisial KUS (48) yang bertindak selaku bandar dan TS alias KT (33) yang bertindak selaku penombok, keduanya warga Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kronologi penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang sedang bertindak selaku bandar judi, dalam pilkades Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya dan ditemukan KUD (48) sedang duduk di pinggir jalan raya, dengan membawa rekapan taruhan judi pilkades. Kemudian Kus (48) segera diamankan petugas.

“Setelah dilakukan pengembangan selanjutnya berhasil diamankan TS alias KT (33) yang bertindak selaku penombok,” terang AKP Sujarwanto SH.

Dari pelaku Kus (48) petugas mengamankan uang taruhan sebesar Rp 4,6 juta, sedangkan dari pelaku TS alias KT (33) petugas mengamankan uang taruhan sebesar Rp 5,7 juta.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi pada Kamis (16/02/2017) malam melalui sambungan seluler, membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan dua orang pelaku perjudian taruhan pilkades di Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem.

“Kedua orang pelaku judi berikut barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres berharap kepada seluruh warga Bojonegoro apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota polsek terdekat atau langsung pada nomor pribadi Kapolres.

Atas perbuatannya,  pelaku Kus (48) disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, sedangakn pelaku TS alias KT (33) disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (her/kik)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791054360.8838 at start, 1791054364.2834 at end, 3.3995339870453 sec elapsed