News Ticker
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
Bandar dan Penombok Judi Erek-Erek di Ngasem Diciduk Polisi

Bandar dan Penombok Judi Erek-Erek di Ngasem Diciduk Polisi

Oleh Heriyanto

Bojonegoro Kota - Jajaran Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, pada Senin (30/01/2017) sekira pukul 17.30 WIB kemarin petang berhasil mengamankan dua orang pelaku perjudian jenis erek-erek. Seorang pelaku berperan sebagai bandar dan seorang lainnya sebagai penombok.

Keduanya ditangkap saat sedang asyik bermain judi erek-erek di rumah sang bandar yang berada di wilayah Kecamatan Ngasem.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintor SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi wartawan beritabojonegoro.com pada Selasa (31/01/2017) pagi, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku perjudian jenis erek-erek. Seorang pelaku berinisial MS (43) warga Kecamatan Ngasem, berperan sebagai bandar dan seorang lagi, MKM (23) yang juga warga Kecamatan Ngasem, berperan sebagai penombok.

“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.

Kapolres melanjutkan bahwa kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dan informasi bahwa di salah satu rumah warga yang berada di wilayah Kecamatan Ngasem,  kerap kali dipergunakan sebagai tempat perjudian jenis erek-erek.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui kalau di rumah MS tersebut benar-benar sedang digunakan sebagai arena judi erek-erek. Bahkan MS selaku pemilik rumah didapati sedang berperan sebagai bandar.

“Selanjutnya anggota Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan sang bandar serta seorang penombok,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan kedua pelaku, barang bukti yang diamankan dari pelaku MS yang berperan sebagai bandar berupa seperangkat alat judi erek-erek dan uang tunai sebesar Rp 63.000. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku MKM (23) yang berperan sebagai penombok berupa uang tunai sebesar Rp 23.000.

Atas perbuatannya, pelaku MS yang berperan sebagai bandar disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Sedangkan untuk pelaku MKM yang berperan sebagai penombok disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Tak henti-hentinya, melalui media ini Kapolres Bojonegoro mengharapkan peran-serta seluruh masyarakat Bojonegoro, agar senantiasa turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya dalam hal pemberantasan penyakit masyarakat.

"Bojonegoro harus bersih dari perjudian, karena judi merupakan penyakit masyarakat," tegas Kapolres.

Apabila ada warga masyarakat yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk pejudian yang dimainkan di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau langsung kepada nomor handphone pribadi Kapolres. (her/kik)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791066534.9762 at start, 1791066541.0666 at end, 6.0903809070587 sec elapsed