News Ticker
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
Bojonegoro Belum Bisa Terapkan E-Tilang

Rakor Perma Nomor 12 tahun 2016

Bojonegoro Belum Bisa Terapkan E-Tilang

Oleh Piping Dian Permadi 

Bojonegoro Kota - Pelaksanaan elektronik tilang (E-Tilang) di Kabupaten Bojonegoro ternyata belum bisa diterapkan sepenuhnya. Masih ada banyak kendala baik dari sisi perangkat pendukung maupun dari sisi masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi Perma Nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas di Aula Pengadilan Negeri Bojonegoro Rabu (25/01/2017) sekira pukul 09.00 WIB. Rapat tersebut diikuti jajaran Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kejaksaan, Kepolisian dan Dishub Bojonegoro.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro selaku eksekutor belum memiliki rekening yang terintegrasi untuk menampung denda dari para pelanggar. Di sisi lain payung hukum yang mengatur mengenai penempatan biaya denda  juga belum ada.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro Adhi Fakhrudin mengatakan, Kejari tidak bisa membuat rekening, jika tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pasalnya dari beberapa pengalaman pernah ada pembuatan rekening semacam itu, namun setelah ada hasil temuan BPK, saat ini hal tersebut dilarang.

"Kita tidak bisa membuat rekening itu karena belum diatur, sudah ada larangan mengenai masalah ini," ungkapnya.

Kejaksaan masih meminta waktu sampai bulan Maret untuk menyiapkan perangkat yang nantinya mendukung E-Tilang. Sementara itu pelaksanaan Perma Nomor 12 tahun 2016 itu akan dijalankan mulai tanggal 9 Februari 2017.

Kendala pelaksanaan E-Tilang juga disampaikan oleh pihak kepolisian yang diwakili oleh KBO Satlantas Polres Bojonegoro Iptu Jatmiko. Pihaknya menyambut baik adanya Perma terbaru dan pelaksanaan E-Tilang.

Para pelanggar jika ingin menggunakan layanan E tilang harus memilki aplikasi E tilang, artinya setiap pelanggar harus memiliki smartphone android. Besaran denda akan terlihat di aplikasi tersebut dan pelanggar bisa mengetahui jumlah denda untuk mengambil barang bukti.

"Kendalanya tidak semua masyarakat memiliki aplikasi itu, padahal wajib jika menggunakan e-tilang," katanya.

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Fransis Sinaga SH MH. mengungkapkan koordinasi ini merupakan persiapan mengenai pemberlakuan sistem tilang yang baru  sesuai Perma Nomor 12 tahun 2016. Jika pelaksanaan E-Tilang belum bisa maka akan tetap dilaksanakan secara manual yang juga diatur dalam Perma itu.

Perlunya dilakukan koordinasi untuk menampung setiap permasalahan yang ada di lapangan, baik dari sisi kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Terlebih ada peraturan baru yang perlu diterapkan bersama.

"Tetap secara manual, ada perubahan pengadilan nanti akan melakukan sidang dan langsung diputus. Di sana masyarakat hanya melihat hasil putusan, dan jumlah denda di papan pengumuman," ujarnya. Selanjutnya pembayaran akan dilakukan secara manual di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (pin/kik)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791069505.3001 at start, 1791069505.6907 at end, 0.39057111740112 sec elapsed