News Ticker
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
Polsek Kedungadem Berhasil  Menangkap DPO Pelaku Penganiayaan

Polsek Kedungadem Berhasil  Menangkap DPO Pelaku Penganiayaan

Oleh Heriyanto

Kedungadem - Jajaran Polsek  Kedungadem pada Sabtu (21/01/2017) berhasil mengamankan seorang lelaki yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) pelaku tindak pidana penganiayaan. Lelaki berinisal AD (19) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem ditangkap di kediaman istrinya, di Dusun Gampeng Desa Banjarejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. 

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedungadem AKP Subakir bersama Kanit Reskrim Iptu Suwaji, Bripka Andik HTP, Bripka Abdul Mujib, Brigadir M Rizal, Bripda Bagus SU dan dua anggota jaga Bripka Sodikin dan Brigadir M. Toha S.H.

AKP Subakir menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga masyarakat yang melapor melihat pelaku. "Mendapat informasi dari masyarakat kemudian kami bersama Kanit Reskrim dan anggota  langsung menuju sasaran," katanya.

Sesampai di tempat persembunyian pelaku, tepatnya di rumah istrinya warga Dusun Gampeng Desa Banjarejo, anggota langsung mengepung rumah dan melakukan penangkapan.

"Saat ditangkap pelaku sedang tidur di rumah istrinya dan tidak melakukan perlawanan," terang AKP Subakir.

Hampir setahun lamanya pelaku berinisial AD (19) menjadi DPO Polsek Kedungadem. Anggota sudah melacak keberadaanya namun baru tadi pagi berhasil menangkap pelaku.

“Penangkapan ini karena adanya kerja sama yang baik dengan masyarakat,” tutur AKP Subakir.

Adapun penganiayaan yang dilakukan AD (19) terjadi pada hari Rabu (03/02/2016) sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di warung milik Masdi (19), warga Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem terhadap korban bernama M Alvi Nuril Muna (19), warga desa yang sama, yang kemudian oleh korban dilaporkan ke Polsek Kedungadem pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 dengan nomor Laporan Polisi : K/LP/06/ll/2016/Jatim-Polres Bojonegoro-Polsek Kedungadem, tanggal  04 Februari 2016.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di rumah tahanan Polsek Kedungadem untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan. (her/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791072758.7554 at start, 1791072759.5563 at end, 0.8008930683136 sec elapsed