News Ticker
  • Kemenag Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah, Bisa Diunduh Secara Digital
  • Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Insentif Khusus
  • Kecelakaan di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka Berat
  • Waspada Early-Onset Cancer, Kasus Kanker pada Dewasa Muda Terus Melonjak di Berbagai Negara
  • Perkuat Gayatri dan Tekan Anak Tidak Sekolah, TP PKK Bojonegoro Gelar Kunjungan Kerja Terpadu di Ngambon
  • Respons Cepat Laporan Warga, Pemkab Bojonegoro Hentikan Aktivitas Galian Tanah Tanpa Izin di Trucuk
  • Sinergi Lindungi Remaja, Bojonegoro Ubah Tantangan ‘Cyberbullying’ Jadi Gerakan Digital Sehat
  • 6 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 6 Agustus 2026
  • Bantuan CSR Jumbo dan Bibit Ternak Gratis Bakal Digelontorkan untuk 4.000 Petani Hutan Blora
  • Umbi Kimpul Jadi Sorotan Netizen, Dokter Gizi Ungkap Manfaat Sekaligus Kelompok yang Harus Membatasi
  • Pemprov Jatim Gandeng Maroko Perkuat Kerja Sama Strategis Mulai Perdagangan hingga Smart City
  • Warga Kesongo Kedungadem Bersemangat Ikuti Senam Line Dance Bersama Satgas TMMD dan Dinpora
  • Faiz Jundan, Siswa SLB Negeri Gunungsari Baureno yang Wakili Jatim di Ajang LKS Diksus Nasional
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Siswa Bijak dan Kritis Manfaatkan Teknologi AI
  • 05 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 5 Agustus 2026 di Bojonegoro
  • Pemkab Blora dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Resmi Jalin Kerja Sama Pembangunan Daerah
  • Kisah Sukses Aringga Bayu Puspita, Pemuda Kepohbaru Kembangkan Usaha Aqiqah Hingga Luar Daerah
  • Pemprov Jatim Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II
  • Bahaya Konsumsi Mi Instan Berlebih: Tinggi Natrium dan Berpotensi Picu Hipertensi
  • Memperkuat Tata Kelola Organisasi, DWP Bojonegoro Selaraskan Program Kerja dengan Pemerintah Daerah
  • Geliat Ekonomi Desa Kaliombo Berpacu Lewat Budidaya Ayam Petelur dan Pakan Mandiri
  • 4 Agustus dalam Sejarah
Perbuatan Termohon Mengalihkan Aset Klenteng adalah Tindakan Melawan Hukum 

Sengketa Klenteng

Perbuatan Termohon Mengalihkan Aset Klenteng adalah Tindakan Melawan Hukum 

 

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Perbuatan pihak tergugat atau termohon eksekusi sengketa klenteng atau Tempat Ibadah Tri Dharma Hok Swie Bio Bojonegoro Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat yang mengalihkan aset klenteng tanpa persetujuan umat adalah tindakan melawan hukum. Itulah salah satu poin putusan kasasi MA nomor 2746K/PDT/2015 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam putusan MA tersebut disebutkan bahwa sengketa ini adalah antara Badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro yang diwakili oleh Gandhi Koesminto alias Go Kian An melawan tergugat Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan. Go kian An mewakili Badan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro karena telah dinyatakan sah oleh pengadilan sebagai ketua periode 2013/2015.

Tidak banyak yang tahu bahwa sengketa yang sudah berjalan selama tiga tahun lebih ini tidak hanya masalah kepengurusan saja. Namun dalam putusan MA jelas disebutkan bahwa pihak tergugat atau termohon ketika menjabat pada tahun 2010/2013 juga telah mengalihkan aset milik klenteng, dan itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Mungkin ada banyak umat yang tidak tahu kita perlu tunjukkan ini," Kata Go Kian An, Rabu (18/01/2017).

Bahwa selama menjabat sebagai ketua TITD pihak tergugat atau termohon, Tan Tjien Hwat tanpa persetujuan umat telah mengalihkan harta kekayaan TITD yang tersimpan di Yayasan Harapan Sinar Bahagia (HSB) dan dimasukkan ke dalam Yayasan Sinar Harapan Bahagia Bojonegoro (HSBB) miliknya (Tan Tjien Hwat).

Putusan MA itu menyebutkan karena tindakan tersebut dianggap melawan hukum, maka sertifikat aset klenteng atas nama HSBB dinyatakan batal demi hukum. Tergugat juga dihukum untuk menghadap PPAT setempat untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan balik nama atau pengembalian aset kepada pihak penggugat yaitu badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swi bio Bisa yang diwakili oleh Go Kian An.

"Jelas ini bukan hanya persoalan kepengurusan," imbuhnya.

Dasar putusan tersebut yang digunakan oleh pihak pemohon atau penggugat melaporkan termohon kepada pihak berwajib dalam kasus pidana pada tanggal 15 Juni 2015. Atas tuduhan dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 266 dan 263 KUHP.

"Kita sudah mendapatkan 14 surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian mengenai masalah itu," katanya.

Selanjutnya kasus pidana tersebut akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian menunggu eksekusi kasus perdata yang saat ini tengah berjalan. (pin/moha)

Baca Pemohon Berharap Eksekusi Putusan MA Segera Dijalankan

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786060780.0334 at start, 1786060780.4034 at end, 0.37002611160278 sec elapsed