News Ticker
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
Polres Bojonegoro Sosialisasikan Jaminan Fidusia Pada Karyawan Adira Finance

Polres Bojonegoro Sosialisasikan Jaminan Fidusia Pada Karyawan Adira Finance

Oleh Vera Astanti

Bojonegoro - Guna mengurangi kasus penarikan sepeda motor secara paksa yang dilakukan oleh oknum debt kolektor atau juru tagih, Polres Bojonegoro mengadakan sosialisasi terkait jaminan fidusia. Sosialisasi ini dilaksanakan di gedung baru Adira Finance Jalan Veteran Bojonegoro pada Rabu (18/01/2017). Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubbag Hukum Polres Bojonegoro AKP Iwan Ariefianto. Sosialisasi ini diikuti oleh 75 karyawan PT Adira Finance Bojonegoro.

Sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 75 karyawan PT Adira Finance dari semua divisi, mulai marketing, kredit, survey, serta kredit komite.

"Banyak sekali kasus penarikan jaminan fidusia tidak sesuai dengan prosedur yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro," ujar Akp Iwan di hadapan para peserta.

Akp Iwan menuturkan bahwa kasus ini banyak terjadi ketika nasabah mengalami kredit macet, sehingga juru tagih meminta paksa sepeda motor yang dimiliki nasabah. Padahal menurut dia hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Untuk itu Kasubbag Hukum mensosialisasikan dasar-dasar hukum terkait jaminan Fidusia yakni UU No 42 tahun 1999 dan Permen Keu No 130/PMK.010 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Obyek Fidusia dan Perkap No 8 tahun 2011 tentang pengamanan exsekusi obyek jaminan fidusia. 

“Jadi UU No 42 tahun 1999 tersebut tidak berdiri sendiri, namun ada peraturan lainnya yang mendukung," lanjut Akp Iwan Ariefianto KasubbagHukum Polres Bojonegoro.

Selain itu Akp Iwan Ariefianto berharap kepada seluruh karyawan agar tidak bertindak diluar prosedur, sehingga nantinya tidak berurusan dengan KUHP yang berlaku. 

“Mohon bapak-bapak tidak bertindak di luar jalur kalau tidak ingin berurusan dengan hukum lainnya," pesannya. 

Kasat Reskrim AKP Sujarwanto pernah menjabarkan mengenai peraturan terkait jaminan fidusia ini. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/ 2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan, yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012, disebutkan bahwa dalam perjanjian pembiayaan kredit, harus menyertakan surat fidusia yang ditanda-tangani oleh notaris. 

"Dan perusahaan pembiayaan atau leasing juga tidak diperbolehkan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan bermotor," ujar Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. "Fidusia umumnya dilakukan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Sehingga kaitannya dengan ini, apabila pihak leasing hendak melakukan perjanjian kredit kendaraan bermotor, maka wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris," terang Kasat Reskrim.

Alur yang seharusnya dilakukan oleh pihak leasing, apabila terjadi keterlambatan nasabah dalam membayar kredit ialah melaporkan ke pengadilan terlebih dahulu. Sehingga kasus tersebut akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah. "Selanjutnya kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, dan uang sisanya akan dikembalikan kepada nasabah," terangnya. (ver/moha)

Baca Oknum Dept Collektor yang Ambil Paksa Kendaraan Leasing Bisa Dikenai Pasal Tindak Pidana

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791075924.7349 at start, 1791075925.1461 at end, 0.41121101379395 sec elapsed