News Ticker
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
Polsek Kapas Tangkap Pelaku Penadahan Sepeda Motor Hasil Tipu Gelap

Ungkap Kasus Penadahan

Polsek Kapas Tangkap Pelaku Penadahan Sepeda Motor Hasil Tipu Gelap

Oleh Heriyanto

Kapas - Jajaran unit Reskrim Polsek Kapas pada Selasa (03/01/2017) lalu, berhasil menangkap ZA (37), warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, yang disangka melakukan tindak pidana penadahan atas 4 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana tipu gelap. Tersangka ditangkap di rumahnya pada pukul 17.00 WIB.

Menurut Kapolsek Kapas AKP Ngatimin, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan perkara tipu gelap yang saat ini sedang dalam proses pelimpahan tahap dua, sesuai laporan polisi nomor: LP/16/VI /2016/Sek Kapas, tertanggal 16 Juni 2016, dengan tersangka LI (34), warga Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

Sebelumnya, tersangka LI (34) dilaporkan oleh Emi Susilowati (42), warga Desa Sembung RT 03 RW 01 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, atas perbuatannya melakukan tindak pidana tipu gelap yang dilakukannya pada Minggu, 30 Agustus 2015, lalu.

Waktu itu sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku LI (34) meminjam sepeda motor kepada korban Emi Susilowati (42) dengan perjanjian sewa Rp 100.000 per hari. Namun sepeda motor tersebut justru malah digadaikan oleh LI (34) kepada ZA (37), sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 31 juta.

"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku ZA telah melakukan penadahan dengan cara menerima gadai sebanyak empat unit sepeda motor dari pelaku LI (34)," terang AKP Ngatimin.

Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Kapas masih terus mengembangakan kasus penadahan ini. Sementara pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Kapas guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi W 3691 JP dan satu unit Yamaha Mio Soul warna hitam nomor polisi S 6225 CN. Sedangkan dua unit lainnya masih dalam pelacakan petugas.

Atas perbuatannya, pelaku ZA disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, Jumat (06/01/2017) sore, melalui beritabojonegoro.com menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati saat hendak membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atas suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Karena perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan.

"Barang siapa yang menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa diperoleh dari kejahatan, maka akan dikenakan pasal penadahan," jelas Kapolres. (her/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791081131.2078 at start, 1791081131.7717 at end, 0.56392216682434 sec elapsed