News Ticker
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Oleh Vera Astanti

Ngasem - Seorang pemuda dilaporkan polisi lantaran telah mencabuli gadis asal Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Pemuda ini dilaporkan oleh ibu korban pada Kamis (29/12/2016).

Pemuda itu berhasil melakukan bujuk rayu bahkan berjanji akan menikahi korban bila hamil, namun setelah korban hamil, pelaku tidak mau bertanggung jawab. Sedangkan korbannya masih anak di bawah umur.

Pelaku berinisial T alias JBD (28), warga Desa Butoh Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro saat dikonfirmasi beritabojonegoro.com, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan asal Ngasem tersebut. "Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang diproses hukum," ujar Kapolres.

Kejadian ini bermula sekitar Mei 2016, saat itu korban diberi nomor HP pelaku oleh temannya. Selanjutnya 1 Juni 2016, pelaku mengirim SMS kepada korban dan memperkenalkan diri. Perkenalan itu kemudian berlanjut pada ajang ketemuan di hutan Desa Setren Kecamatan Ngasem.

Pelaku dan korban pun berpacaran. Dua hari setelah itu pelaku mencoba merayu korban untuk diajak melakukan hubungan suami istri, tetapi korban menolak.

Rupanya pelaku tidak menyerah. Setelah ditolak sekali, pelaku terus menerus melakukan upaya agar keinginannya tercapai. Sehingga pada 8 Juni 2016 pukul 19.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban. Di sanalah pelaku melakukan jurus maut merayunya sehingga korban pun terpedaya dan mau melakukan hubungan terlarang tersebut.

"Pelaku mengatakan siap menikahi korban bila korban hamil. Empat bulan kemudian ternyata pelaku tidak bersedia bertanggung jawab atas kehamilan korban," lanjut AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Pelaku, kata Kapolres, malah akan menikahi orang lain di desa yang sama. Kemudian ibu korban pun melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

"Atas tindakannya ini pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maskimal 15 tahun," kata Kapolres. (ver/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791086843.805 at start, 1791086844.3594 at end, 0.5543110370636 sec elapsed