News Ticker
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
Polsek Jatirogo Resor Tuban Tangkap 2 Pelaku Pemerasan

Polsek Jatirogo Resor Tuban Tangkap 2 Pelaku Pemerasan

Oleh Vera Astanti

Tuban - Dua pemuda asal Tuban harus mendekam di tahanan Polsek Jatirogo lantaran merampas barang milik orang lain. Pemerasan ini terjadi di Jalan Dusun Purung Desa Sidomulyo Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban pada Minggu (11/12/2016) sekira pukul 12.30 WIB.

Pelaku berinisial AWP (18), warga Desa Jatiklabang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban dan MMR (18), warga Desa Rayung Kecamatan Senori Kabupaten Tuban. Keduanya melakukan tindakan pemerasan terhadap Imam Safii bin Surajak (19) warga Sidomukti Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati SH, kronologis kejadian ini semula korban bersama dengan saksi Ayu Mustika Nikmah sedang menikmati pemandangan indah sambil berfoto atau selfi di Dusun Purung Desa Sidomulyo Kecamatan Jatirogo.

Mereka kemudian didatangi dua pengendara motor. Pertama, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai pelaku AWP berboncengan dengan Ayu Nur Wulan Suci. Sedangkan satunya lagi, sepeda motor Yamaha MX yang dikendarai pelaku MMR.

Kepada korban, pelaku AWP ini meminta uang sebesar Rp 30.000. Korban pun memberikan. Tak berhenti di situ, pelaku malah meminta HP sambil mengancam menggunakan pisau yang diarahkan ke leher korban. Lagi-lagi, korban pasrah. Parahnya lagi, setelah HP diserahkan, pelaku menendang korban dan melarikan diri.

"Korban rupanya tidak tinggal diam, dia pun memburu para pelaku dengan motornya sambil berteriak meminta tolong kepada orang-orang yang sedang bekerja di sawah," terang AKP Elis.

Para warga yang mendengar teriakan korban pun segera ikut mengejar para pelaku dan berhasil menangkap keduanya. Kemudian warga pun menghubungi polisi untuk diproses secara hukum.

"Setelah mendapat laporan tersebut, kami pun mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku, barang bukti dan mencari keterangan saksi-saksi," lanjut Elis.

Barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 bilah pisau, 2 buah HP dan uang tunai Rp 30.000. Sedangkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 530 ribu. Kedua pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. (ver/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791097683.8939 at start, 1791097684.2406 at end, 0.34674096107483 sec elapsed