News Ticker
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal Tuban Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal Tuban Ditangkap Polisi

Oleh Linda Estiyanti

Bojonegoro Kota - Kedapatan membawa sabu, seorang pemuda asal Tuban dibekuk oleh petugas Kepolisian Resor Bojonegoro. Kini pemuda tersebut harus menjalani hari-harinya di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum.

RC alias Koko (29) asal Dusun Pulut RT 01 RW 02 Desa/ Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi penjualan sabu kepada pelanggan di Jalan Pemuda, Gang Kekasih (Barat Bravo) Kelurahan Mojokampung Kabupaten Bojonegoro.

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro, dia menjalani pemiriksaan oleh tim Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bojonegoro terkait dengan dugaan kepemilikan dan mengedarakan Narkotika Gol 1 jenis sabu," ungkap Iptu Ramelan, Kasat Narkoba Polres Bojonegoro.

Tersangka RC ditangkap tim Reskoba pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016, sekira pukul 16.45 WIB saat hendak melakukan transaksi. Dia ditangkap saat akan menjual Narkotika Gol 1 jenis sabu di Jalan Pemuda, Gang Kekasih (Barat Bravo) Kelurahan Mojokampung Kabupaten Bojonegoro.

"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang bukan warga setempat yang mencurigakan akan berbuat sesuatu, setelah itu kami selidiki dan ternyata benar pria itu hendak melakukan transaksi menjual barang haram," ujar Kasat Narkoba.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip kecil di duga berisi sabu, 1 buah tas cangklong warna hitam merk Eiger, 1 buah jarum, 1 buah dompet warna hitam merk O.P, 1 buah korek api modifikasi, 1 buah korek api standart, 1 buah hp Merk Smart frend Type Andromax E2 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Merk Honda No.pol: S-4171-GU beserta 1 lembar STNK yang waktu itu digunakan oleh tersangka melakukan transaksi.

Tersangka sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan dan diancam Pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) sub pasal 127 (1) UURI no. 35 th 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun. (lyn/moha)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791192476.6734 at start, 1791192477.0202 at end, 0.34678983688354 sec elapsed