News Ticker
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
Ini Isi Maklumat Kapolda Jatim Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Ini Isi Maklumat Kapolda Jatim Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Oleh Heriyanto

BERIKUT ini isi maklumat Polda Jawa Timur yang ditandatangani oleh Kapolda Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji sebagai respon atas maraknya penyampaian pendapat di muka umum. Maklumat ini dikeluarkan Rabu (23/11/2016) hari ini.

Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur

Nomor: Mak/ 07/ XI/ 2016

Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, maka Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan Maklumat  kepada penanggungjawab  dan peserta penyampaian  di muka umum untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Agar mematuhi ketentuan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang  Undang RI Nomor 9 tahun 1998  tentang kemerdekaan penyampaian pendapat  di muka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, sanksi bagi pelaku, atau peserta penyampaian pendapat  di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.
  2. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demontrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda yang membahayakan serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Jawa Timur.
  3. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarki maupun mengarah kepada SARA dan  pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum  di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 smpai maksimal 18.00 WIB.
  4. Dalam penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Pressiden dan atau Wakil Presiden. Makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia. Terhadap perbuatan tersebut dapat  dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud  dalam KUHP dan atau dalam Undang Undang tertentu yang berlaku.
  5. Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah  ibukota Jakarta, agar kelompok /ormas islam tidak mengirimkan massanya ke Jakarta, tetapi dihimbau untuk dapat penyalurkan  aspirasinya tetap di Jawa Timur  serta tidak melakukan tindakan anarkis  yang berdampak  pada pelanggaran hukum.

Demikian Maklumat  ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan kedamaian  di masyarakat serta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang tercinta.

Dikeluarkan di Surabaya, pada tanggal 23 Nopember 2016

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur

Irjenpol Anton Setiadji

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791198523.7979 at start, 1791198524.2337 at end, 0.43582391738892 sec elapsed