News Ticker
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
Polsek Ngasem Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Curyuti ke JPU

Polsek Ngasem Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Curyuti ke JPU

Oleh Linda Estiyanti

Bojonegoro Kota - Kepolisian Sektor Ngasem melimpahkan berkas perkara sekaligus tersangka dan barang bukti kasus pencurian kayu jati (curyuti) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rabu (9/11/2016) sekira pukul 09.00 WIB.

Tersangka kasus pencurian kayu jati, L (31), warga Dusun Ngembul Desa Butoh Kecamatan Ngasem, beserta barang bukti 1 batang kayu dan 1 buah gergaji diserahkan kepada Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Kapolsek Ngasem AKP Dumas Barutu menjelaskan bahwa berkas perkara kasus yang masuk pada 14 September lalu itu dinyatakan sudah lengkap. "Pelimpahan berkas sekaligus tersangka ini dikarenakan jaksa telah menyatakan lengkap atau telah mendapatkan pemberitahuan P21 dari kejaksaan kepada penyidik Polsek Ngasem," katanya.

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa curyuti tersebut terjadi pada Rabu, 14 September 2016. Ketika itu, sekira pukul 06.00 WIB tersangka kepergok pertugas hutan sedang memikul kayu jati hasil tebangannya.

"Dilaporkan di dalam wilayah hutan Petak 145 RPH Suruhan BKPH Pradok masuk Desa Butoh Kecamatan Ngasem berawal saat petugas gabungan antara Perhutani RPH Suruhan, RPH Grogolan, dan RPH Pradok mengadakan patroli hutan bersama, saat sampai di TKP petugas mengetahui ada orang yang sedang menebang pohon jati, selanjutnya petugas menghadang dan melakukan penangkapan," terang AKP Dumas Barutu.

Saat pelaku ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu jati ukuran 300 centimeter dengan diameter 10 centimeter serta sebuah gergaji potong yang digunakan pelaku untuk menebang pohon jati. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Ngasem untuk dilakukan penyidikan.

"Akibat perbuatannya tersebut, pihak Perhutani diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 167.370," terang Kapolsek Ngasem.

Oleh penyidik Reskrim Polsek Ngasem, tersangka dijerat Pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat (1) huruf B, Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman pidana paling rendah 3 bulan dan paling lama 2 tahun. Selain itu juga diancam denda materiil Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 500 juta. (lyn/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791205685.4137 at start, 1791205686.4241 at end, 1.0104489326477 sec elapsed