News Ticker
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
Jadi Tersangka Pengeroyokan, Warga Dander Diamankan Polisi

Jadi Tersangka Pengeroyokan, Warga Dander Diamankan Polisi

Oleh Linda Estiyanti

Bojonegoro Kota - Kekerasan tidak selalu menyelesaikan masalah. Di negara yang dipenuhi aturan hukum, sudah semestinya warga tidak main hakim sendiri dalam menyikapi masalah. Di Kecamatan Dander, seorang warga diamankan lantaran menjadi pelaku pemukulan, Selasa (18/10) sore.

Satuan Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan satu dari empat orang terlibat kasus pengeroyokan di Kecamatan Dander. Pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang tersebut kemudian diselidiki oleh polisi dan kini satu orang tersangka diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum.

MRK (31), warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro ini diamankan oleh polisi. Ia diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan LP/292/X/2016/JATIM RES BOJONEGORO tanggal 12 Oktober 2016 lalu karena terlibat kasus pengeroyokan terhadap Indrawan (32), warga Desa Ngraseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

"Pengeroyokan dilakukan oleh tersangka dengan cara memukul hidung korban, Rabu (12/10) seminggu yang lalu," ungkap AKP Suyono, Kasubag Humas Polres Bojonegoro.

Data dari Humas Polres Bojonegoro menyebutkan bahwa pada Rabu (12/10) lalu, sekira pukul 02.00 WIB telah terjadi pengeroyokan yang di lakukan oleh MRK (31) dan tiga kawannya terhadap korban  Indrawan (32) dengan cara memukul 1 kali mengenai hidung korban sehingga hidung korban mengalami keretakan. Selain itu salah seorang kawan tersangka juga dilaporkan menendang perut korban sebanyak satu kali.

"Sementara dua tersangka lainnya memegangi korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan atau menghindar," terang AKP Suyono. (lyn/kik)

Dari laporan tersebut, selanjutnya Satuan Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan tersangka hingga berhasil menangkapnya Selasa (18/10) sore.  "Setelah ditangkap dan dan dilakukan interogasi, tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut," ungkap Kasubag Humas Polres Bojonegoro.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 170 KUHP tentang Pengerokan, Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (lyn)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791215356.5433 at start, 1791215356.8739 at end, 0.33064889907837 sec elapsed