News Ticker
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
Tersangka Lakukan Modus yang Sama di Kecamatan Soko Kabupaten Tuban

Pencurian TKP Counter Cahaya Cell

Tersangka Lakukan Modus yang Sama di Kecamatan Soko Kabupaten Tuban

Oleh Linda Estiyanti

Bojonegoro Kota - Hasil pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh SM (31), asal Dusun Krajan Desa Lajo kidul Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban merambah satu lagi TKP lainnya. Kepada petugas tersangka SM mengaku tidak hanya mencuri di Kecamatan Kalitidu, melainkan juga telah mencuri di satu counter lainnya di wilayah Tuban.

Setelah menjalani pemeriksaan, kepada petugas Reskrim Polres Bojonegoro,  tersangka SM mengaku telah mencuri di TKP Counter Cahaya Cell di Desa Brenggolo Kecamatan Kalitidu. Ia menodong korbannya dengan sebilah pisau dan mengancam korbannya agar menyerahkan harta benda yang dimiliki.

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, di TKP Desa Brenggolo Kecamatan Kalitidu, tersangka memperolah 2 korban. Hasilnya tersangka menjarah dompet putih combonasi ungu, 1 HP merk andromax E46 warna putih, 1 HP merk asus warna merah, uang Rp 2 juta, 1 cincin emas berat 2gram dan KTP, SIM C, ATM BRI milik korban Rastini (24). Sedangkan korban Lita Ainisia, penjaga counter, juga menyerahkan barang berupa HP nokia type 1661,  HP advant type S-4 i, HP merk strowbery warna putih dengan mengalami kerugian Rp 5.630.000.

Rupanya, selain mencuri di TKP counter Cahaya Cell, Desa Brenggolo, Kecamatan Kalitidu, tersangka juga mengakui telah mencuri di TKP counter di wilayah Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. "Tersangka mengakui bahwa pada bulan september 2016 juga melakukan curas di TKP wilayah Tuban. Tersangka melakukan aksinya dengan modus yang sama yaitu mengancam korban dengan sebilah pisau sangkur," ungkap AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi.

Selanjutnya dari pengakuan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti di TKP Kecamatan Soko Kabuoaten Tuban berupa 1 ATM BCA, 1 ATM BRI dan Memory card. "Saat ini kita sudah menyita barang bukti TKP yang kedua juga, selanjutnya kita akan koordinasi dengan Polres Tuban guna proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres.

Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP, tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan akan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (lyn/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791233044.6099 at start, 1791233044.9702 at end, 0.36030602455139 sec elapsed