News Ticker
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
Polres Lamongan Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Penganiayaan dan Perkosaan

Polres Lamongan Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Penganiayaan dan Perkosaan

Oleh Heriyanto

 

Lamongan- Pada Sabtu (30/07) sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi, di wilayah Keluarahan Made Kecamatan Lamongan Kota, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NYT (21) warga Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan Kota, pelaku penganiayaan dan perkosaan terhadap Korban (bukan nama sebenarnya).

Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wisnu Prasetyo SIK, bahwa pada hari Jumat (29/07) sekira pukul 16.00 WIB, korban yang didampingi orang tuanya, melaporkan NYT (21) atas perbuatan telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan perkosaan terhadap korban.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri.

"Kurang dari 24 jam, anggota sudah berhasil mengamankan pelaku yang sempat kabur," jelas AKP Wisnu Prasetyo SIK.

Masih menurut  AKP Wisnu, sebagaimana dikutip dari keterangan saksi korban, bahwa kronologi peristiwa berawal pada hari Minggu (24/07) sekira pukul 09.00 WIB, korban diajak oleh terlapor, yang juga pacar korban, untuk bermain kerumahnya, namun korban menolak. Kemudian terlapor melihat di handphone korban ada sms dari teman laki-laki korban sehingga terlapor marah dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kananya mengenai kelopak mata sebelah kiri, hingga mengakibatkan luka lebam .

Tidak hanya sampai disitu, terlapor juga menusuk daun telinga korban sebelah kiri dengan kunci kontak sepeda motornya hingga lecet. Telapor juga mencubit paha kiri korban hingga korban menangis kesakitan, kemudian terlapor mengajak korban ke rumah terlapor.

Sesampai di rumahnya, terlapor langsung mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya sumi istri, namun korban tidak mau.

"Korban ditarik dengan keras untuk masuk ke dalam kamar namun korban meronta dan bisa melepaskan diri," jelas AKP Wisnu.

Lebih lanjut AKP Wisnu menerangkan, bahwa pada keesokan harinya, pada Senin (25/07) sekira pukul 09.00 WIB, terlapor mengajak korban pergi ke Gresik. Namun di dalam perjalanan tersebut terlapor membelokkan sepeda motornyanya ke rumah terlapor.

Sesampai di rumahnya, terlapor langsung menarik korban ke dalam kamarnya dengan keras kemudian mendorong korban ke kasur dan melepas baju korban. Waktu itu korban berusaha berontak dan tidak mau dengan cara memukuli terlapor serta menendang terlapor sekenanya, namun semakin korban berontak terlapor semakin bernafsu, dan melepas seluruh pakaian korban hingga akhirnya korban lemas tak berdaya. Saat itulah terlapor memperkosa korban.

Setelah selesai korban diantar pulang oleh terlapor dan hanya diantar sampai di luar desa. Selanjutnya terlapor kabur melarikan diri. Sesampai di rumah, korban ditanyai oleh ibunya sehubungan luka yang ada di kelopak mata korban dan akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut ke ibunya. Setelah mengetahui cerita kejadian tersebut ibunya tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa 1 lembar baju yang dipakai korban dan kunci kontak sepeda motor milik tersangka yang dipakai menusuk telinga korban, telah diamankan di Mapolres Lamongan.

Dalam penyidikan, pelaku telah mengakui perbuatanya yaitu telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena mengetahui ada sms teman korban sehingga pelaku cemburu  hingga akhirnya melakukan penganiayaan dengan cara memukul kelopak mata korban hingga bengkak dan menusuk daun telingga korban sebelah kiri hingga lecet.

Pelaku juga telah mengaku menyetubuhi korban dangan cara menarik korban dengan keras dan mendorong ketempat tidur serta melepas baju korban dengan paksa hingga kancing baju korban terlepas empat biji bagaian bawah, dan melakukan persetubuhan dengan paksa saat korban lemas tak berdaya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 285 KUHP dan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(her/inc)

*) Foto Tersangka NYT (tengah, wajah di blur), saat di amankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791255130.6557 at start, 1791255131.0374 at end, 0.38168811798096 sec elapsed