News Ticker
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
Polisi Amankan Pengusaha Tambang Marmer Ilegal di Kecamatan Gondang

Polisi Amankan Pengusaha Tambang Marmer Ilegal di Kecamatan Gondang

Oleh Heriyanto

Kota-Polres Bojonegoro berkomitmen serius memberantas segala bentuk tambang ilegal di wilayah hukum Bojonegoro. Kali ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang pengusaha tambang marmer ilegal di Desa Jari Kecamatan Gondang-Bojonegoro, hari ini, Selasa (19/07).

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tambang ilegal di Desa Jari Kecamatan Gondang, petugas dari Polsek Gondang mengecek kebenaran informasi tersebut dengan mencegat truk pengangkut marmer bernomor polisi B 9234 WYT yang dikemudikan oleh Teguh Prasetyo Hadi (40) pria beprofesi buruh lepas harian asal Dusun Klangen RT 06 RW 02 Desa Klangen Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, saat melintas di Jalan raya depan pasar Gondang turut Desa Gondang Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro. Kepada petugas, Teguh mengaku mengangkut marmer yang hendak dikirimnya ke Kabupaten Tulungagung itu dari tambang milik AS (38) warga Desa Jari Kecamatan Gondang-Bojonegoro.

Kemudian petugas mendatangi lokasi tambang milik AS di Desa Jari. Kepada petugas, AS tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan terkait kegiatan tambang marmer miliknya.

Kemudian AS diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan truck warna kuning B 9235 WYT yang berisi batu marmer sejumlah kurang lebih 8 ton beserta STNK atas nama Juli Pramono dan kunci kontak.

Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada beritabojonegoro.com (BBC), Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH membenarkan hal tersebut. Dia mangatakan pelaku yang diduga melakuan penambangan ilegal tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres.

“Petugas mendapati tambang milik saudara AS ini tidak memiliki ijin. Saat diperiksa, AS tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan tambang miliknya. Sekarang sudah kami amankan bersama barang buktinya di Mapolres,” kata AKP Sujarwanto.

Lebih lanjut AKP Sujarwanto mengatakan, pelaku disangka telah melanggar pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata AKP Sujarwanto. (her/moha)

foto barang bukti batu marmer seberat kurang lebih 8 ton dalam bak truk B 9235 WYT yang diamankan polisi

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791260631.8628 at start, 1791260632.1281 at end, 0.26527905464172 sec elapsed