News Ticker
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
Hanya 5 Jam, Tersangka Pembunuh Cahya Amelia Zahra Berhasil Diringkus

Kasus Pembunuhan Bocah SD di Tambakrejo Bojonegoro

Hanya 5 Jam, Tersangka Pembunuh Cahya Amelia Zahra Berhasil Diringkus

Oleh Piping

Kota - Tersangka kasus pembunuhan bocah SD bernama Cahya Amelia Zahra (10), warga Desa Pengkol RT 13 RW 02 Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro dan Unit Reskrim Polsek Tambakrejo, Senin (18/07) siang kemarin. Tersangka berinisial AR (20), yang masih terhitung sepupu orangtua korban.

Tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro dan Unit Reskrim Polsek Tambakrejo berhasil mengungkap pelaku pembunuhan hanya dalam waktu sekitar 5 jam. Dari olah TKP, keterangan sejumlah saksi, serta pemeriksaan terduga pelaku, akhirnya polisi menetapkan satu tersangka, yakni AR, warga Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK Msi dalam pers rilis di Mapolres, Selasa (19/07) pagi, menuturkan, dari pengakuan tersangka pada hari Minggu sekitar pukul 12.30 WIB korban diajak mandi bersama di sungai yang berjarak 400 meter dari rumah korban.

Kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dengan mengancam korban akan dibunuh. Setelah melancarkan aksinya korban diajak mandi lagi. Usai mandi korban kembali dipaksa berhubungan badan.

"Tersangka mengaku setelah mandi, terlintas pikiran untuk membunuh korban. Kemudian tersangka mencekik leher korban dan menenggelamkannya. Karena korban berontak, dan masih hidup, tersangka memukul korban dengan batu pada pipi sebelah kiri," ujar Kapolres.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, tersangka membawa korban ke bawah pohon bambu sekitar sungai dan ditutup dengan daun bambu kering. Tersangka ingin membuat alibi bahwa korban seolah-olah dibawa oleh hantu (genderuwo). Pada saat malam hari keluarga mencari korban, tersangka juga ikut mencari.

"Tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut, dari pemeriksaan tersangka terpengaruh tontonan film porno," jelas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepasang sandal milik korban, satu stel pakaian tersangka, batu kali, satu unit HP dan hasil visum et repertum. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. (pin/tap)

Baca berita: Hari Pertama Sekolah, Bocah SD Ditemukan Tewas

Baca berita: Ada Indikasi Korban Tewas Karena Dibunuh

Baca berita: Hasil Otopsi Menunjukkan Korban Dibunuh

Baca berita: Inilah Detik-Detik Penemuan Mayat Cahya Amelia Zahra

*) Foto tersangka pembunuh Cahya Amelia saat pers rilis di mapolres Bojonegoro

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791260633.4433 at start, 1791260633.8136 at end, 0.37028503417969 sec elapsed