News Ticker
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
Curi Kayu di Hutan, Warga Napis Ditahan

Curi Kayu di Hutan, Warga Napis Ditahan

Oleh Linda Estiyanti

Tambakrejo - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambakrejo kembali menerima penyerahan seorang warga yang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian kayu jati (curyuti) di wilayah hutan BKPH Kaliaren Barat  Desa Ngrancang Kecamatan Tambakrejo. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Tambakrejo.

Senin (27/06) pagi, kemarin, sekira pukul 08.00 WIB, S (36), warga Dusun Koripan Desa Napis Kecamatan Tambakrejo, diserahkan oleh Polhut KPH Padangan ke Mapolsek Tambakrejo. S diamankan petugas Polhut saat aksinya mencuri kayu glondongan sebanyak 6 batang berbeda ukuran diketahui petugas yang tengah patroli.

Kapolsek Tambakrejo, AKP Marjono saat dikonfirmasi, mengungkapkan kebenaran kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tersangka S ditangkap pada Minggu (26/06) sore, sekira pukul 15.20 WIB, saat sedang mengangkut kayu tersebut menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam nopol S 3751 CF. "Saat tersangka sedang mengangkut kayu jati glondong hasil menebang di hutan, kemudian di jalan makadam masih di kawasan hutan ditangkap oleh petugas lalu diamankan beserta kendaraannya," terang AKP Marjono.

Setelah dicek di dalam hutan, tambah Kapolsek, ternyata tersangka benar melakukan penebangan kayu jati di petak 90 RPH Ngengo BKPH Kaliaren Barat, turut Desa Ngrancang Kecamatan Tambakrejo. "Setelah petugas cek TKP, hasilnya benar asal kayu dari penebangan di petak 90 RPH Ngengo sebanyak 4 pohon jati tanaman tahun1995," ungkapnya Selasa (28/06).

Kepada petugas tersangka mengaku menebang kayu tersebut dengan maksud akan dipakai sebagai sarana rumahnya, namun malangnya ia tertangkap petugas Polmob KPH Padangan. "Saat ini tersangka beserta kayu hasil curian dan sepeda motor yang digunakan mengangkut sudah diamankan di Mapolsek Tambakrejo," ujar AKP Marjono.

Adapun barang bukti kayu 4 batang hasil curian tersebut, 2 batang berukuran panjang 380, diameter 7 cm = 0,042 m3, 1 batang panjang 360, diamater 7 cm = 0,020 M3, dan 1 batang ukuran panjang 390, diamater 7 cm = 0,022 m3. Total kerugian negara mencapai Rp. 238.000.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat 1 huruf a UU nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan akibatnya tersangka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (lyn/kik)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791272555.4442 at start, 1791272555.8048 at end, 0.360671043396 sec elapsed