News Ticker
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
Satreskoba Berhasil Tangkap Satu Pengedar Sabu

Satreskoba Berhasil Tangkap Satu Pengedar Sabu

Oleh Linda Estiyanti

Kota - Setelah mengadakan penyelidikan cukup lama, akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba, Selasa (21/06) kemarin. Tersangka berhasil diringkus oleh polisi saat hendak melakukan transaksi perdagangan obat-obatan terlarang tersebut.

Selasa (21/06), sekira pukul 23.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki, menguasai narkotika jenis sabu. Gerak pria tersebut tercium oleh polisi saat melakukan aktifitas menawarkan dan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
Pria tersebut diketahui adalah bukan warga Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi membenarkan kejadian penangkapan pengedar narkotika jenis sabu tersebut. Kapolres mengungkaokan tersangka diketahui berinisial RH (35), asal Perum Muktisari, lingkungan Gumuksari, Tegal besar, Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. "Tersangka ditangkap saat memiliki menguasai narkotika jenis sabu pesanan rekannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bojonegoro  untuk proses lebih lanjut. Saat ini, tersangka sudah diamankan oleh petugas Satnarkoba di TKP tepi jalan Desa Ngampel, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro sejak Selasa malam," ungkap Kapolres.

Masih kata Kapolres, selain mengamankan tersangka dan langsung menggiringnya ke rumah tahanan Mapolres Bojonegoro, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, sebuah ponsel merk Blackberry Gemini 8520 warna hitam, dan satu lembar bukti transfer dari Bank BRI dng nilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

"Ketiga barang bukti yang ditemukan petugas dari saku tersangka juga turut diamankan oleh petugas," ujar Kapolres berpangkat melati dua di pundak itu.

Perbuatan tersangka ini melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," terang AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan saksi serta tersangka.
"Sementara BB (barang bukti) akan segera di kirim ke Labfor untuk membangkan ungkap jaringan, dan melakukan prroses sidik tuntas," pungkas Kapolres. (lyn)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791277185.6417 at start, 1791277185.9582 at end, 0.31657195091248 sec elapsed