News Ticker
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
Polsek Padangan Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejaksaan

Polsek Padangan Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejaksaan

Oleh Linda Estiyanti

Padangan - Setelah berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kepolisian Sektor Padangan melanjutkan proses hukum dengan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

"Tersangka perkara pencurian sepeda motor TKP Desa Kuncen terjadi bulan Februari lalu, dan tertangkap pada bulan Maret. Hari ini kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Padangan Bripka Jaswadi kepada beritabojonegoro.com, Selasa (26/04).

Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim, tersangka yang diketahui bernama S (39), warga Dusun Tambakampel, Desa Tambahrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, itu tertangkap bulan Maret. Tersangka diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan pasca laporan korban pencurian, Hendra Susanto (25), warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

"Setelah kita lakukan olah TKP dan kita dapatkan rekaman CCTV, selanjutnya kita lidik berdasarkan petunjuk rekam CCTV dan informasi dari masyarakat," jelas Bripka Jaswadi.

Dari rekaman CCTV diperoleh informasi bahwa pelaku menggunakan kendaraan jenis matic dalam melaksanakan aksinya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan pelaku hingga kemudian terbukti dan dilakukan penangkapan.

"Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku S tersebut di rumahnya, dan berhasil mengamankan BB (barang bukti) sepeda motor yang digunakan untuk sarana pelaku, serta uang hasil penjualan sepeda motor yang dicuri," ungkapnya.

Setelah ditangkap, pelaku dititipkan di ruang tahanan Lembaga Permasyarakaan (Lapas) Bojonegoro. Selasa hari ini, seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, telah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk dilanjutkan proses persidangan."Kita serahkan ke Kejari untuk proses selanjutnya," kata Kanit Reskrim Polsek Padangan.

Secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bojonegoro Adi Fachrudin, membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti perkara curanmor tersebut dari Polsek Padangan. "Kami sudah terima, selanjutnya akan kami proses agar segera bisa melaksanakan sidang. Untuk tersangka masih akan dititipkan di Lapas Bojonegoro selama 20 hari," ujarnya. (lyn/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791293622.8491 at start, 1791293624.003 at end, 1.1538660526276 sec elapsed