News Ticker
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
Bayu Dituntut 20 Tahun Penjara

Sidang ke-8 Kasus Pembunuhan Alvian

Bayu Dituntut 20 Tahun Penjara

Oleh Vera Astanti

Kota - Sidang ke delapan kasus pembunuhan pelajar SMK Dander Alvian Bagas Prokoso (16) dengan terdakwa Widuk Suwito Saputro (22) alias Bayu Mahendra memasuki agenda pembacaan tuntutan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (20/04). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bayu 20 tahun penjara.

Dalam sidang, terdakwa Bayu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Tejo S dinyatakan terbukti menurut hukum dan keyakinan yang sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 KUHP. Tuntutan itu sesuai dakwaan primer ke satu.

Baca Pagi pada hari Alvian Dibunuh, Bayu Sudah Siap dengan Pisau dan Palu

Dalam pembacaan tuntutan di depan Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro Khamim Tohari, JPU Bambang Tejo S menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Bayu dengan dikurangi masa tahanan sementara. "Dengan perintah tetap ditahan," katanya usai persidangan.

Kepada beritabojonegoro.com (BBC), Bambang menjelaskan, dalam tuntutan itu, hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang serta bisa meresahkan kehidupan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.

Bambang melanjutkan, Sidang selanjutnya digelar dengan agenda pembelaan. "Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan akan dilakukan pada 27 April 2016 mendatang," katanya. 

Sebagaimana diberitakan BBC terdahulu, kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada Desember 2015 lalu. Terdakwa menghabisi nyawa korban, Alvian Bagas Prakosa (15) pelajar SMK Negeri Dander asal Desa Jono Kecamatan Temayang dengan cara ditusuk menggunakan pisau dan dipukul dengan palu. Pisau dan palu telah disiapkan dari rumah dan saat sampai di hutan Dander, terdakwa menghabisi nyawa korban dengan sadis. Korban ditemukan sekitar seminggu kemudian.

Motif tindakan sadis pelaku adalah ingin memiliki sepeda motor milik korban. Sementara korban adalah teman terdakwa sendiri yang sama-sama bergiat di kesenian jaranan. (ver/moha)

 Baca juga Hakim Sempat Sebut Tindakan Bayu seperti Binatang

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791303945.3384 at start, 1791303946.3446 at end, 1.0062279701233 sec elapsed