News Ticker
  • Peringatan Hari Tani, Bupati Bojonegoro Ingin Wujudkan Lumbung Pangan
  • Bupati Setyo Wahono Tegaskan Evaluasi SAKIP 2026 Harus Berorientasi Hasil dan Manfaat Nyata
  • DKPP Bojonegoro Salurkan 589,8 Ton Bantuan Benih Padi untuk Petani
  • Jaga Ekosistem dan Cegah Genangan, Pemkab Bojonegoro Buat Sumur Resapan di Area Perkantoran
  • 10 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 10 Oktober 2026
  • Rajut Tobat di Balik Jeruji, Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an bagi Tahanan
  • Upaya Preventif Cegah Kanker Serviks, 500 Warga Blora Ikuti Vaksinasi HPV
  • Wujud Kepedulian Kesehatan Perempuan, DWP Bojonegoro Gelar Program Vaksinasi HPV
  • 09 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 09 Oktober 2026
  • Wabup Nurul Azizah Buka Festival Ledre 2026 di Purwosari, Ajak Kecamatan Lain Gali Inovasi
  • Para Perajin Unjuk Kebolehan Membuat Ledre di Area Festival
  • Tertemper Kereta Api Anggrek, Seorang Warga Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal
  • Kopi Ledre Kedai Deulleuda Hadir di Festival Ledre Bojonegoro 2026
  • Perkuat Kolaborasi Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek KHA
  • Baru Akan Resmi Dibuka Malam, Lokasi Festival Ledre Ramai Pengunjung
  • Semarak HUT ke-81 Jatim, 1.000 Guru Dapat Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
  • Tunggakan PBB-P2 Bojonegoro Tembus Rp8,2 Miliar, Warga Bebas Denda hingga 20 Oktober
  • Gayatri Bojonegoro Dorong Pendapatan Harian 5.400 KPM dari Beternak Ayam Petelur
  • Pekerja EMCL Kerja Bakti Bersama Masyarakat Sekitar Lapangan Kedung Keris
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 08 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 Oktober 2026
  • 08 Oktober dalam Sejarah
Antisipasi Peredaran Daging Celeng, Polres Intensifkan Operasi Pasar

Peredaran Daging Celeng

Antisipasi Peredaran Daging Celeng, Polres Intensifkan Operasi Pasar

Oleh Mujamil E Wahyudi

Bojonegoro – Penyidik Polres Bojonegoro hingga kini terus mengembangkan penyidikan terkait kasus temuan daging celeng Minggu (23/08) kemarin. Polres Bojonegoro kini akan lebih sering mengadakan operasi daging sapi di pasar-pasar wilayah Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK, M.Hum mengatakan terkait penemuan daging celeng kemarin, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan. Selain itu, mengantisipasi peredaran daging celeng itu dengan lebih intens mengadakan operasi.

“Operasi pasar sudah sering kami lakukan dan tetap akan kami lakukan guna mengantisipasi kenaikan harga daging dan daging ilegal yang seperti kami temukan ini,” ungkap Kapolres Bojonegoro.

Seperti diketahui, temuan tersebut terjadi setelah Tim Buser Polres Bojonegoro menghadang sebuah pikap yang memuat daging celeng (babi hutan) yang akan dijual ke pasaran di Bojonegoro dan Cepu. Pencegatan dilakukan di Jalan Raya Padangan-Cepu atau setidaknya, masuk wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Awalnya, Polres Bojonegoro menerima informasi dari masyarakat tentang banyaknya daging sapi yang bercampur dengan daging celeng (babi hutan) tersebut yang beredar di pasaran. Menerima informasi tersebut, Polres Bojonegoro segera bertindak cepat dengan mengerahkan membongkar perdagangan daging celeng.

Sementara itu, Kepolisian Resort Bojonegoro telah mengamankan tersangka S (37), warga Desa Taji Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro, dan A (35), kernetnya, yang juga warga Desa Taji Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro.

Kedua tersangka mengaku melakukan transaksi selama dua hari sekali. S mendapatkan harga Rp 75.000 per kilogram yang kemudian dijual lagi pada pedagang di pasar dengan harga Rp 80.000 per kilogram. Transaksi kepada pedagang di pasar itu bisa terjadi karena S mengaku bahwa yang dijualnya adalah daging sapi. Karena harga lebih murah, para pedagang itu selalu memesan kepada S. Kedua tersangka menerangkan bahwa mereka membeli daging dari Y, warga Desa Mojosongo, Kecamatan Sragen, Jawa Tengah.

Kini kedua tersangka diamankan di Polres Bojonegoro beserta barang bukti berupa 220 kilogram daging celeng sebanyak 12 kresek, selembar surat dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Surakarta, dan kendaraan roda empat merek Mitsubishi dengan Nomor Polisi AE 8705 ND warna hitam.

Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar Pasal 75 jo 136 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Subsider pasal 8 jo 62 UUD RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lebih subsider Pasal 6 jo 31 Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan atau UU Peternakan. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal sebesar Rp 10 miliar. (yud/kik)

*Foto ilustrasi pedagang daging sapi di Bojonegoro

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791666230.8259 at start, 1791666231.7283 at end, 0.90236020088196 sec elapsed