News Ticker
  • Perluas Gerakan Lingkungan, Desa di Bojonegoro Ini Bentuk Pengurus Bank Sampah di 3 Dusun
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Desak Pembentukan Satgas Kebencanaan Terpadu Lintas Sektor
  • Sambut HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Servis Gratis untuk 8.100 Motor di 38 Kabupaten/Kota
  • Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit, Pemkab Bojonegoro Gelar Program Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN
  • Sering Mengantuk Padahal Tidur Sudah Cukup? Ini 4 Faktor Pemicunya yang Sering Tak Disadari
  • Program Domba Kesejahteraan Pemkab Bojonegoro Bawa Manfaat Nyata bagi Warga Desa Begadon Gayam
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi dan Pembentukan Pansus
  • 07 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Rabu 07 Oktober 2026
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
Dua Tahun Buron, Warga Banjarmasin Ditangkap Polisi

Dua Tahun Buron, Warga Banjarmasin Ditangkap Polisi

Oleh Betty Aulia

Kota - Pelaku penipuan yang berkedok sebagai perantara penerimaan tenaga kerja, berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Bojonegoro. Seorang pria yang berinisial RA (50) Warga Banjarmasin dilaporkan  oleh Mudrikan (37) warga Desa Karangdinoyo RT 19 RW 05 Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro, selaku korban, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, pada tahun 2014 lalu. Sehingga, sejak 2 tahun lalu, oleh pihak kepolisian, RA ditetapkan sebagai buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono, menerangkan peristiwa penipuan ini tepatnya terjadi pada Senin, 26 Mei 2014 sekitar pukul 12.40 WIB.  Semula pelapor atau saksi korban, Mudrikan (37) ditawari oleh pelaku, bahwa pelaku bisa memasukkan anak korban untuk menjadi anggota TNI-AD dengan syarat harus membayar sejumlah uang. 

Kemudian saksi korban merasa tertarik dan menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer melalui Bank BNI hiingga mencapai total sebesar Rp 270 juta, akan tetapi ternyata anak saksi korban tidak diterima menjadi anggota TNI-AD dan uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro," jelas AKP Suyono.

Masih menurut AKP Suyono, menurut keterangan saksi Ahmad Muadhom (48) yang juga tinggal di Desa Karangdinoyo RT 19 RW 05 Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro. Berulang kali pelaku meminta dikirim sejumlah uang kepada korban, dengan alasan untuk memuluskan proses penerimaan anak korban menjadi anggota TNI-AD, namun hingga batas waktu yang ditetapkan, ternyata yang dijanjikan pelaku tidak terbukti.

"17 kali korban melakukan transfer ke rekening pelaku di Bank BNI," lanjut AKP Suyono sebagaimana dikutip dari keterangan saksi.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini pelaku RA (50) diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro. Pelaku terancam pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (ety/moha)

Foto ilustrasi. Sumber : sindonews.com/international

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791403304.8452 at start, 1791403307.7925 at end, 2.9472870826721 sec elapsed