News Ticker
  • Perluas Gerakan Lingkungan, Desa di Bojonegoro Ini Bentuk Pengurus Bank Sampah di 3 Dusun
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Desak Pembentukan Satgas Kebencanaan Terpadu Lintas Sektor
  • Sambut HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Servis Gratis untuk 8.100 Motor di 38 Kabupaten/Kota
  • Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit, Pemkab Bojonegoro Gelar Program Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN
  • Sering Mengantuk Padahal Tidur Sudah Cukup? Ini 4 Faktor Pemicunya yang Sering Tak Disadari
  • Program Domba Kesejahteraan Pemkab Bojonegoro Bawa Manfaat Nyata bagi Warga Desa Begadon Gayam
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi dan Pembentukan Pansus
  • 07 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Rabu 07 Oktober 2026
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
Polsek Baureno Serahkan Tersangka Penggelapan ke Kejaksaan

Pelimpahan Kasus Tahap Dua

Polsek Baureno Serahkan Tersangka Penggelapan ke Kejaksaan

Oleh Mulyanto

Kota - Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Baureno Polres Bojonegoro melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan dalam jabatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (17/03) siang.

Kasus penggelapan itu dilakukan oleh tersangka atas nama TDA (25), asal Desa Blongsong, Kecamatan Baureno. "Peristiwanya terjadi pada bulan Agustus tahun lalu," ujar Kapolsek Baureno AKP Mashadi kepada beritabojonegoro.com.

Penyerahan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dekri SH di kantor Kejari Bojonegoro sekira pukul 11.30 WIB. "Bersama tersangka juga diserahkan pula beberapa barang bukti," imbuh AKP Mashadi.

Kapolsek menyebutkan, barang bukti yang diserahkan berupa 34 lembar nota pertanian Sumber Tani Group (nota fiktif), 1 unit mobil Yaris nomor polisi W 1234 NG beserta STNK dan kunci kontak, 1 unit mobil Phanter nomor polisi W  1341 PN beserta STNK dan kunci kontak, 1 unit sepeda motor Honda Tiger nomor polisi S 2180 CU beserta surat pajak dan kunci kontak, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi S 3589 DW beserta BPKB, STNK dan kunci kontak.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak penggelapan dalam jabatan. Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.
Ilegal Logging
Pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Sekar juga melakukan pelimpahan tahap dua kasus Ilegal logging yang diungkap di wilayah hutan Sekar. Tersangka yang diserahkan pada Kejari Bojonegoro berinisial Sr (49), asal Desa Miyono, Kecamatan Sekar.

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa 3 batang kayu jati hasil curian dan 1 satu sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu curian.

"Perkara ini terjadi pada Februari 2016 lalu. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tersangka diancam pidana penjara maksimal 5 tahun," ujar Kapolsek Sekar AKP Supriyo. (mol/tap)

 

*) Foto Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap dua dari Polsek baureno

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791407876.4359 at start, 1791407877.2803 at end, 0.84443187713623 sec elapsed