News Ticker
  • Perluas Gerakan Lingkungan, Desa di Bojonegoro Ini Bentuk Pengurus Bank Sampah di 3 Dusun
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Desak Pembentukan Satgas Kebencanaan Terpadu Lintas Sektor
  • Sambut HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Servis Gratis untuk 8.100 Motor di 38 Kabupaten/Kota
  • Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit, Pemkab Bojonegoro Gelar Program Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN
  • Sering Mengantuk Padahal Tidur Sudah Cukup? Ini 4 Faktor Pemicunya yang Sering Tak Disadari
  • Program Domba Kesejahteraan Pemkab Bojonegoro Bawa Manfaat Nyata bagi Warga Desa Begadon Gayam
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi dan Pembentukan Pansus
  • 07 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Rabu 07 Oktober 2026
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
Sopir ELF Kecelakaan Maut Kalitidu Ditetapkan Tersangka

Sopir ELF Kecelakaan Maut Kalitidu Ditetapkan Tersangka

Oleh Linda Estiyanti

Kota-Sopir minibus Isuzu ELF bernomor Polisi K 1038 HN, TM (46) yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut Kalitidu hari Minggu (06/03) lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bojonegoro, kemarin, Selasa (09/03). TM dinyatakan bersalah karena menyebabkan tewasnya 7 orang penumpang ELF yang dia kemudian.

Sebagaimana beritabojonegoro.com (BBC) beritakan sebelumnya, sebuah kecelakaan terjadi di jalur Bojonegoro-Cepu tepatnya turut Desa Nringinrejo pada Minggu petang lalu, yang menyebabkan tewasnya 7 penumpang yang semuanya adalah warga Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

Kecelakaan tersebut juga melibatkan mobil Honda Mobilio yang membawa 6 orang penumpang. Namun beruntung, semua penumpang selamat dan mobil hanya mengalami kerusakan tak terlalu parah di bagian depannya. 

Baca Isuzu ELf Hantam Mobilio, 7 Orang Tewas

Baca Juga Semua Korban Tewas adalah Warga Kecamatan Cepu

Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser S.Ik M.Hum mengatakan, sopir ELF TM (46) warga Desa Cabean Kecamatan Cepu Kabupaten Blora yang membawa 17 penumpang dalam perja lanan pulang dari Gresik ke Cepu, dinyatakan bersalah karena menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 7 orang penumpang.

“Pengemudi minibus bernama TM (46), asal Desa Cabean Kecamatan Cepu (Blora), kami tetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut di jalan turut wilayah Desa Ngringinrejo Kecamatan Kalitidu, Minggu lalu,” kata AKBP Hendri Fiuser S.Ik M.Hum.

Masih kata Kapolres, penetapan tersangka atas TM tersebut berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi termasuk para korban yang selamat. Dan juga petugas telah menggelar olah TKP pada Senin (07/03) lalu yang kemudian menguatkan penetapan TM sebagai tersangka.

Olah TKP digelar Senin lalu oleh Ditlantas Polda Jatim pada pagi hari sekira pukul 07.00 WIB, dan Korlantas Mabes Polri pada sorenya sekira pukul 17.00 WIB yang keduanya didampingi secara lengkap oleh Kanitlaka, Kasatlantas, Kapolsek Kalitidu, Wakapolres dan Kapolres Bojonegoro sendiri, juga dari Dinas Perhubungan Bojonegoro.

“Tersangka disejat pasal 310 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun kurungan,” pungkas Kapolres. (lyn/moha)

Foto Korlantas Polri menggelar Olah TKP, Senin (07/03)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791410109.2076 at start, 1791410109.5728 at end, 0.36525297164917 sec elapsed