News Ticker
  • Perluas Gerakan Lingkungan, Desa di Bojonegoro Ini Bentuk Pengurus Bank Sampah di 3 Dusun
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Desak Pembentukan Satgas Kebencanaan Terpadu Lintas Sektor
  • Sambut HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Servis Gratis untuk 8.100 Motor di 38 Kabupaten/Kota
  • Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit, Pemkab Bojonegoro Gelar Program Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN
  • Sering Mengantuk Padahal Tidur Sudah Cukup? Ini 4 Faktor Pemicunya yang Sering Tak Disadari
  • Program Domba Kesejahteraan Pemkab Bojonegoro Bawa Manfaat Nyata bagi Warga Desa Begadon Gayam
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi dan Pembentukan Pansus
  • 07 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Rabu 07 Oktober 2026
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
Gelapkan Uang Tagihan, Seorang Sales Toko Bangunan Diamankan Polisi

Penggelapan

Gelapkan Uang Tagihan, Seorang Sales Toko Bangunan Diamankan Polisi

Oleh Linda Estiyanti

Dander - Unit I Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, Rabu (17/02) lalu, mengamankan seorang pemuda berinisial DAH (25). Pemuda beralamat Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, itu dilaporkan telah menggelapkan uang tagihan penjualan bahan bangunan jenis asbes milik CV Bumi Pratama senilai Rp 131 juta.  

Menurut informasi yang diterima beritabojonegoro.com (BBC), kasus penggelapan tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke polisi pada 6 Januari lalu. Saat itu Supranyoto, selaku Direktur CV Bumi Pratama yang beralamat di Jalan Raya Bojonegoro-Dander, turut Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, melaporkan tindak penggelapan yang dilakukan seorang salesnya berinial DAH.

Laporan bermula ketika CV Bumi Pratama melakukan audit terkait pembayaran tagihan toko yang dilakukan terlapor. Dalam audit tersebut ditemukan kejanggalan, yakni ada sejumlah tagihan pada 18 November 2015 senilai Rp 131 juta yang tidak jelas wujudnya. Uang tagihan itu semestinya disetor ke kas kantor.

Mengetahui kejanggalan itu pihak CV Bumi Pratama lalu memanggil terlapor DAH, untuk dilakukan klarifikasi. Namun, ternyata setelah ditanya tentang uang tagihan itu terlapor tidak dapat mempertanggungjawabkannya. Rupanya uang tagihan itu digunakan terlapor untuk kepentingan pribadi.

Kesal dengan ulah seorang salesnya itu, Supranyoto kemudian melaporkan penggelapan uang tagihan hasil penjualan asbes tersebut kepada Polres Bojonegoro. Usai menerima laporan polisi segera melakukan pencarian terhadap terlapor. Rupanya terlapor keburu menghilang. Hingga sebulan lebih dicari, akhirnya terlapor berhasil diamankan pada Rabu, 17 Februari lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Terlapor saat ini diamankan di Polres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi Nugroho Basuki SH.

Terlapor dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Secara lengkap Pasal 374 menyebutkan, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara. (lyn/tap)

 

*) Foto tersangka penggelapan dalam jabatan

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791416116.9867 at start, 1791416117.2684 at end, 0.28167200088501 sec elapsed