News Ticker
  • Perluas Gerakan Lingkungan, Desa di Bojonegoro Ini Bentuk Pengurus Bank Sampah di 3 Dusun
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Desak Pembentukan Satgas Kebencanaan Terpadu Lintas Sektor
  • Sambut HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Servis Gratis untuk 8.100 Motor di 38 Kabupaten/Kota
  • Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit, Pemkab Bojonegoro Gelar Program Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN
  • Sering Mengantuk Padahal Tidur Sudah Cukup? Ini 4 Faktor Pemicunya yang Sering Tak Disadari
  • Program Domba Kesejahteraan Pemkab Bojonegoro Bawa Manfaat Nyata bagi Warga Desa Begadon Gayam
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi dan Pembentukan Pansus
  • 07 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Rabu 07 Oktober 2026
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
Pencuri Kayu Papringan Akui Mencuri Karena Alasan Ekonomi

Pencuri Kayu Papringan Akui Mencuri Karena Alasan Ekonomi

 

Oleh Linda Estiyanti

Kota - Persidangan pertama untuk pelaku pencurian kayu di wilayah hutan Desa Papringan Kecamatan Kedewan, dengan terdakwa S (53), warga asal Kecamatan Kedewan, yang menghadirkan saksi Samsudin, petugas Polhut Papringan, terungkap bahwa terdakwa S (53) mengaku melakukan perbuatannya karena terhimpit masalah ekonomi.

Bahwa pada Desember lalu, S (53) bersama sepuluh orang temannya dipergoki oleh Samsudin, petugas Polhut Papringan sedang memikul 2 batang kayu yang hendak dijual ke pasar gelap di Sugihwaras. Kayu-kayu tersebut diketahui hasil dari menebang di petak 102 A Desa Papringan Kecamatan Kedewan.

"Sebenarnya ada sekitar sepuluh orang yang dikejar Polisi Hutan (Polhut) namun hanya satu yang tertangkap, sedangkan yang lain berhasil melarikan diri," terang Samsudin kepada hakim.

Saat terpergok, kemudian terdakwa dimintai keterangan oleh anggota Polisi Hutan dan mengaku sebagai pekerja di perhutani desa dan sedang membantu penanaman pohon. Padahal penanaman tidak ada di desa tersebut kayu jati disana sudah tinggi jadi tidak ada tanaman, sehingga terdakwa tidak bisa mengelak dengan keterangan saksi.

"Polhut memergoki terdakwa dan pencuri kayu yang lain tengah memikul kayu-kayu keluar dari hutan Papringan," ujar Samsudin kepada hakim.

Sementara, terdakwa S (53), kepada hakim mengaku melakukan itu karena terhimpit ekonomi, keseharianya dia bekerja sebagai seorang petani dan dia tampak menyesali perbuatanya.

“Saya melakukan ini karena terhimpit ekonomi yang mengharuskan untuk memotong kayu. Saya menyesali perbuatan ini, dan saya tidak akan mengulanginya lagi,” katanya sambil menunduk.

Bahkan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko Sihrowardi, menanyai terdakwa, terdakwa mengaku jika niat awalnya tidak untuk menebang pohon itu, melainkan hanya ingin mencari kayu bakar. Lokasi rumah dan tempat mengambil kayu tidak begitu jauh sekitar satu kilo. Karena rumahnya yang berada dipertengahan hutan.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (lyn/ moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791420466.954 at start, 1791420467.3791 at end, 0.42511200904846 sec elapsed