Diduga Ambil Dua Potong Kayu Jati Perhutani, Petani Asal Ngraho Bojonegoro Ditahan Polisi
Selasa, 08 September 2026 16:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Seorang petani yang juga pekerja serabutan, Suginanto (44), warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai ditangkap akibat dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Padangan. Dia kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Suginanto ditangkap oleh petugas Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026 lalu. Perkara dugaan tindak pidana kehutanan tersebut kini telah dilimpahkan dan diproses secara hukum di Polres Bojonegoro, tempat Suginanto menjalani masa penahanan.
Penahanan Suginanto memicu dampak sosial ekonomi mendalam bagi keluarganya. Sang istri, Suniti (35), mengungkapkan bahwa sejak suaminya ditahan, ia harus berjuang seorang diri membiayai kebutuhan dua anaknya dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas.
"Ya pas-pasan, sekarang bertahan hidup juga dari hutang ke hutang," ungkap Suniti saat ditemui awak media, Selasa (08/09/2026).
Menurut Suniti, suaminya merupakan tulang punggung keluarga yang sehari-hari mencari penghasilan dari pekerjaan serabutan, termasuk mengumpulkan tunggak dan ranting kayu kering untuk dijual. Kasus hukum yang menjerat Suginanto bahkan membuat anak pertamanya memilih berhenti bekerja di Surabaya agar bisa pulang mengurus adiknya yang baru berusia 9 tahun.
Keluarga berharap ada pertimbangan kemanusiaan serta kejelasan penyelesaian hukum atas kasus dua potong kayu jati yang menjerat kepala keluarga mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perum Perhutani KPH Padangan belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan maupun penanganan perkara hukum yang menyeret warga Desa Nganti tersebut.
Reporter: Tim Redaksi































