News Ticker
  • Perluas Gerakan Lingkungan, Desa di Bojonegoro Ini Bentuk Pengurus Bank Sampah di 3 Dusun
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Desak Pembentukan Satgas Kebencanaan Terpadu Lintas Sektor
  • Sambut HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Servis Gratis untuk 8.100 Motor di 38 Kabupaten/Kota
  • Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit, Pemkab Bojonegoro Gelar Program Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN
  • Sering Mengantuk Padahal Tidur Sudah Cukup? Ini 4 Faktor Pemicunya yang Sering Tak Disadari
  • Program Domba Kesejahteraan Pemkab Bojonegoro Bawa Manfaat Nyata bagi Warga Desa Begadon Gayam
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi dan Pembentukan Pansus
  • 07 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Rabu 07 Oktober 2026
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Alvian

Pembunuhan Alvian

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Alvian

Oleh Mulyanto

Kota – Polres Bojonegoro mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan Alvian Bagus Prakoso (15), hari ini, Rabu (20/01) di halaman Mapolres, dengan tersangka WSP alias By (20). Kasus pembunuhan tersebut terjadi di petak 31 RPH Dander, pada bulan Desember 2015 lalu, di mana tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di Kabupaten Pasuruan.

Baca Kades Jono Tuturkan Hilangnya Alvian dan Upaya Pencarian

Baca Juga  Polisi Temukan Saksi Kunci Pembunuhan Alvian

Rekonstruksi dipimpin oleh Aiptu Suharjo, pembantu penyidik Polres Bojonegoro. Aiptu Suharjo membacakan teks kronologi pembunuhan terhadap bocah yang masih duduk di bangku kelas XI SMK Dander tersebut, sementara tersangka WSP alias By (20) memeragakan setiap adegan pembunuhan dengan dibantu anggota polisi yang memerankan diri sebagai Alfian dan beberapa saksi.

Adengan dimulai dengan By yang mengirim sms kepada Alfian untuk bertemu. Alfian menyetujui dan mereka berboncengan menuju petak 31 RPH Dander.

Dalam adegan yang ditunjukkan By, tergambar By dan Alfian sedang asyik ngobrol sambil duduk santai menikmati rokok di tempat kejadian. Pada saat itulah tiba-tiba By merogoh saku belakangnya dan mengeluerkan pisau. Pisau tersebut dengan cekatan sekali By gunakan untuk menusuk pundak Alfian. Sebanyak 17 tusukan ditikamkan ke tubuh Alfian dari belakang.

Baca Tersangka Tusuk Punggung Korban Hingga 17 Kali

Kasubaghumas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho memberikan keterangan kepada media bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh By termasuk pembunuhan berencana karena sudah mempersipkannya dari rumah. “Setelah menikam dengan pisau, tersangka memukul kepala korban dengan palu yang juga dibawanya dari rumah. Ini adalah pembunuhan berencana,” katanya.

AKP Basuki Nugroho melanjutkan, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pada Pasal 80 ayat (3) jo 76c UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas AKP Basuki Nugroho. (mol/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791409973.8545 at start, 1791409974.2861 at end, 0.43160796165466 sec elapsed