News Ticker
  • Gayatri Bojonegoro Dorong Pendapatan Harian 5.400 KPM dari Beternak Ayam Petelur
  • Pekerja EMCL Kerja Bakti Bersama Masyarakat Sekitar Lapangan Kedung Keris
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 08 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 Oktober 2026
  • 08 Oktober dalam Sejarah
  • Festival Ledre 2026 Dorong Regenerasi Pengrajin dan Wirausaha Baru
  • Perluas Gerakan Lingkungan, Desa di Bojonegoro Ini Bentuk Pengurus Bank Sampah di 3 Dusun
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Desak Pembentukan Satgas Kebencanaan Terpadu Lintas Sektor
  • Sambut HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Servis Gratis untuk 8.100 Motor di 38 Kabupaten/Kota
  • Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit, Pemkab Bojonegoro Gelar Program Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN
  • Sering Mengantuk Padahal Tidur Sudah Cukup? Ini 4 Faktor Pemicunya yang Sering Tak Disadari
  • Program Domba Kesejahteraan Pemkab Bojonegoro Bawa Manfaat Nyata bagi Warga Desa Begadon Gayam
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi dan Pembentukan Pansus
  • 07 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Rabu 07 Oktober 2026
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
Gelapkan Sertifikat Tanah, Dua Warga Bakung Diamankan Polisi

Gelapkan Sertifikat Tanah, Dua Warga Bakung Diamankan Polisi

Oleh Linda Estiyanti

Kanor - Kepolisian Sektor Kanor telah mengamankan dua warga Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, yang terlibat dalam perkara penipuan dan pemalsuan identitas warga setempat, Jumat (08/01).

Dua warga Bakung tersebut berinisial NM (39) dan M (40). Keduanya disangka telah melakukan penipuan dan pemalsuan dengan menggadaikan sertifikat tanah atas nama Suwarno (61), warga Desa Bungur, Kecamatan Kanor, tanpa izin pemilik.

Kronologis kejadiannya, pada Januari 2012 lalu, pemilik sertifikat, Suwarno, meminta tolong kepada NM, selaku perangkat desa setempat yang menjabat sebagai pembantu kaur kesra, atau lebih dikenal dengan istilah Modin, untuk menguruskan sertifikat  tanah miliknya.

Setelah diuruskan, ternyata diketahui terjadi kekeliruan data dalam sertifikat tersebut. Kemudian pada November 2012 sertifikat dikembalikan untuk minta diperbaiki kekeliruannya. Setelah menunggu dalam jangka waktu yang lama sertifikat tidak kunjung jadi. Kemudian korban merasa ganjil dan menanyakan keberadaan sertifikatnya.

"Ternyata sertifikat tersebut oleh terlapor tidak diperbaiki, tapi malah dipinjamkan kepada M tanpa  seizin pemilik," ungkap Kapolsek Kanor AKP Imam Khanafi kepada beritabojonegoro.com.

Imam Khanafi, mengungkapkan, selanjutnya sertifikat tersebut oleh terlapor M digadaikan sebesar Rp 30 juta ke salah satu bank dan pelapor sudah berulang kali meminta sertifikat tersebut agar dikembalikan. Ternyata terlapor tidak mau merespon, hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek oleh korban yang merasa dirugikan.

"Kasus ini sebenarnya sudah dimediasi Polsek sebanyak dua kali. Tapi tidak ada titik temu, sehingga pelapor minta untuk diteruskan sesuai proses hukum," ujar Kapolsek Kanor.

Untuk saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Kanor untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. "Petugas sudah melakukan penahanan terlapor dan sudah memeriksa keterangan saksi-saksi," terangnya.

Keduanya melanggar pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan, serta pasal 55 ayat 1 ke 1, jo pasal 56 ke 1, dengam ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun. (lyn/tap)

 

*) Foto dua pelaku penggelapan sertifikat tanah

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791430014.7055 at start, 1791430015.0689 at end, 0.36344599723816 sec elapsed