News Ticker
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
  • Perempuan Indonesia Merajut Bojonegoro dan Tuban dapat Kepercayaan dari Luar Negeri
  • Pemkab Blora Dirikan Dapur Umum bagi Warga Terdampak Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Pengemudi Isuzu Elf yang alami Kecelakaan di Tawangmangu, Karanganyar Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan Lalu Lintas

Pengemudi Isuzu Elf yang alami Kecelakaan di Tawangmangu, Karanganyar Ditetapkan Tersangka

Karanganyar - Pengemudi mobil minibus Isuzu Elf yang mengangkut rombongan wisatawan dari Kabupaten Bojonegoro dan Blora yang mengalami kecelakaan di jalan raya Tawangmangu-Sarangan, tepatnya di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Sabtu (17/05/2025) lalu, ditetapkan menjadi tersangka.
 
Dalam kecelakaan tunggal tersebut, lima orang penumpang meninggal dunia. Sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka, dan tiga orang tidak mengalami luka-luka.
 
 
Sopir Isuzu Elf yang ditetapkan tersangka tersebut bernama Heri Purwanto (40), warga Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan telah dilakukan penahanan di ruang tahanan (Rutan) Polres Karanganyar mulai Minggu (25/05/2025).
 
Tersangka dianggap lalai saat mengemudikan kendaraannya sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
 
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Karanganyar, Komisaris Polisi (Kompol) Mardiyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar. Senin (26/05/2025).
 
“Telah dilakukan penetapan tersangka atas nama inisial HP, jenis kelamin laki-laki tempat tanggal lahir Blora, 29 Mei 1985, agama Islam, Pekerjaan swasta, alamat Jalan Mekarsari RT 1 RW 1, Padangan, Bojonegoro.” tutur Kompol Mardiyanto.
 
 
 
Kompol Mardiyanto menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Karanganyar mulai Minggu (25/05/2025).
 
“Sudah mulai ditahan di Rutan Polres Karanganyar sejak tanggal 25 Mei 2025.” tutur Kompol Mardiyanto.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
 
“Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 12 juta rupiah.” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto.
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil minibus Isuzu Elf yang mengangkut rombongan pariwisata dari Kabupaten Bojonegoro mengalami kecelakaan di jalan raya Tawangmangu-Sarangan, tepatnya di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Sabtu (17/05/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
 
Dari data yang dihimpun, mobil minibus Isuzu Elf nomor polisi S 7338 AA, yang dikemudikan Heri Purwanto (40), warga Desa Dengaok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, berpenumpang 17 orang, 15 orang dewasa dan 2 anak-anak tersebut diduga mengalami rem blong saat melintas di jalan turunan yang curam, sehingga menabrak pagar jembatan.
 
 
Akibatnya, lima orang meninggal dunia di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP), dan satu di antaranya anak-anak.
 
Sementara sembilan orang penumpang lainnya mengalami luka-luka, dan tiga orang tidak mengalami luka-luka.
 
Dari lima korban meninggal tersebut, empat korban merupakan warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan satu korban warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
 
 
Empat korban meninggal tersebut merupakan warga Desa Padangan RT 010 RW 003, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yaitu: 1). Atik, perempuan, 49 tahun. 3). Salma, peremuan, 5 tahun, yang merupakan anak kandung dari korban Atik. 3). Ana Rubi, poerempuan, 45 tahun, merupakan adik kandung dari korban Atik. 4). Sri Mulyani, perempuan, 58 tahun.
 
Sementara satu korban lagi bernama Endang Murtini, perempuan, 60 tahun, warga Perumahan Mutiara, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
 
Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi menetapkan sopir mobil tersebut menjadi tersangka. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757434983.1478 at start, 1757434983.6754 at end, 0.52758693695068 sec elapsed