News Ticker
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus Milik Sendiri, Petani di Kasiman, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • 100 Hari Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Optimis Menuju Bojonegoro Bahagia, Makmur, dan Membanggakan
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah, Warga Kalitidu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Seorang Petani di Sukosewu, Bojonegoro Meninggal Dunia saat Semprot Padi di Sawah
  • Tanam Alpukat, Bupati Bojonegoro Harap Mampu Lestarikan Lingkungan dan Bermanfaat untuk Masyarakat
  • Pemkab Bojonegoro Luncurkan 4 Program Inovasi Transformasi Layanan Digital Kesehatan
  • Stasiun Bojonegoro Layani 1.213 Pelanggan Saat Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih 2025
  • Wujudkan Ketertiban dan Keamanan, Ratusan Ormas di Blora Sepakat Deklarasi Damai
  • Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Blora Bentuk Komisi Irigasi
  • Kontraktor Lokal di Blok Cepu Berlatih dan Berbagi Pengalaman untuk Tingkatkan Daya Saing
  • ExxonMobil Indonesia Tunjuk Wade Floyd sebagai Presiden Baru Gantikan Carole Gall
  • Pemkab Bojonegoro Bakal Gelar Festival dan Pameran Batik 2025
  • Pengemudi Isuzu Elf yang alami Kecelakaan di Tawangmangu, Karanganyar Ditetapkan Tersangka
  • Blora Laksanakan Verifikasi Lapangan Hybrid sebagai Kabupaten Layak Anak
  • 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Ngraho, Bojonegoro
  • Polres Blora Amankan 5 Pelaku Premanisme, 3 Orang di Antaranya Oknum Wartawan
  • Diduga Korsleting Sistem Kelistrikan, Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Temayang, Bojonegoro
  • Diduga Epilepsi Kambuh, Laki-laki Warga Kasiman, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tenggelam
  • Libur Sekolah, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo ‘Schooliday’, Diskon Tiket hingga 20 Persen
  • Hari Jadi BPR Bank Daerah Bojonegoro, Bupati dan Wakil Bupati Borong Sayur Mayur Penjual 'Rengkek'
  • Diduga Pengemudi Mengantuk, Truk Ekspedisi di Bojonegoro Tabrak Pembatas Jalan dan Terguling
  • BNPB Siap Bantu Perbaikan Rumah dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Banjir di Blora
  • Berkunjung ke Blora, BNPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
  • BUMD Pemkab Bojonegoro, PT ADS, Dukung Inovasi Pertanian Lewat Jagongan Petani Milenial
Pengemudi Isuzu Elf yang alami Kecelakaan di Tawangmangu, Karanganyar Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan Lalu Lintas

Pengemudi Isuzu Elf yang alami Kecelakaan di Tawangmangu, Karanganyar Ditetapkan Tersangka

Karanganyar - Pengemudi mobil minibus Isuzu Elf yang mengangkut rombongan wisatawan dari Kabupaten Bojonegoro dan Blora yang mengalami kecelakaan di jalan raya Tawangmangu-Sarangan, tepatnya di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Sabtu (17/05/2025) lalu, ditetapkan menjadi tersangka.
 
Dalam kecelakaan tunggal tersebut, lima orang penumpang meninggal dunia. Sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka, dan tiga orang tidak mengalami luka-luka.
 
 
Sopir Isuzu Elf yang ditetapkan tersangka tersebut bernama Heri Purwanto (40), warga Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan telah dilakukan penahanan di ruang tahanan (Rutan) Polres Karanganyar mulai Minggu (25/05/2025).
 
Tersangka dianggap lalai saat mengemudikan kendaraannya sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
 
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Karanganyar, Komisaris Polisi (Kompol) Mardiyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar. Senin (26/05/2025).
 
“Telah dilakukan penetapan tersangka atas nama inisial HP, jenis kelamin laki-laki tempat tanggal lahir Blora, 29 Mei 1985, agama Islam, Pekerjaan swasta, alamat Jalan Mekarsari RT 1 RW 1, Padangan, Bojonegoro.” tutur Kompol Mardiyanto.
 
 
 
Kompol Mardiyanto menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Karanganyar mulai Minggu (25/05/2025).
 
“Sudah mulai ditahan di Rutan Polres Karanganyar sejak tanggal 25 Mei 2025.” tutur Kompol Mardiyanto.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
 
“Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 12 juta rupiah.” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto.
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil minibus Isuzu Elf yang mengangkut rombongan pariwisata dari Kabupaten Bojonegoro mengalami kecelakaan di jalan raya Tawangmangu-Sarangan, tepatnya di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Sabtu (17/05/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
 
Dari data yang dihimpun, mobil minibus Isuzu Elf nomor polisi S 7338 AA, yang dikemudikan Heri Purwanto (40), warga Desa Dengaok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, berpenumpang 17 orang, 15 orang dewasa dan 2 anak-anak tersebut diduga mengalami rem blong saat melintas di jalan turunan yang curam, sehingga menabrak pagar jembatan.
 
 
Akibatnya, lima orang meninggal dunia di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP), dan satu di antaranya anak-anak.
 
Sementara sembilan orang penumpang lainnya mengalami luka-luka, dan tiga orang tidak mengalami luka-luka.
 
Dari lima korban meninggal tersebut, empat korban merupakan warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan satu korban warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
 
 
Empat korban meninggal tersebut merupakan warga Desa Padangan RT 010 RW 003, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yaitu: 1). Atik, perempuan, 49 tahun. 3). Salma, peremuan, 5 tahun, yang merupakan anak kandung dari korban Atik. 3). Ana Rubi, poerempuan, 45 tahun, merupakan adik kandung dari korban Atik. 4). Sri Mulyani, perempuan, 58 tahun.
 
Sementara satu korban lagi bernama Endang Murtini, perempuan, 60 tahun, warga Perumahan Mutiara, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
 
Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi menetapkan sopir mobil tersebut menjadi tersangka. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

1748905909.632 at start, 1748905910.125 at end, 0.49299502372742 sec elapsed