News Ticker
  • Dinsos Bojonegoro Gandeng Kemenag dan LAZ Perkuat Jaring Pengaman Sosial
  • Proyeksi APBD Bojonegoro 2027 Mencapai Rp 5,1 T, Pemkab Fokus Optimalisasi Kemandirian Fiskal
  • 23 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Juli 2026
  • Olahraga Makin Kalcer Pakai On Headband Original dari Blibli
  • Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Saprotan ke 99 Kelompok Tani
  • Penyebab Mengapa Warga RI Tak Banyak yang Berumur Panjang
  • Disnakkan Bojonegoro Gelar Bimtek GAYATRI Serentak untuk 242 KPM di Tiga Lokasi
  • Gelar Peralatan Kebencanaan Jatim 2026 Dipusatkan di Pantai Pancer Door Pacitan
  • Penerimaan DBH SDA Bojonegoro Tahap III Tahun 2026 Tembus Rp 377,16 Miliar
  • Dorong IKM Tembus Pasar Global, Dekranasda Bojonegoro Gelar Pembinaan dan Gandeng FEB UMM
  • 22 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 22 Juli 2026
  • Masyarakat Desa Sudu, Gayam, Bojonegoro Targetkan Bisa Kelola Sampah Se-Kecamatan
  • Tingkatkan Skill Wirausaha Muda, Dinpora Bojonegoro Gelar Workshop Video Promosi Berbasis Ponsel
  • Permintaan Batik Bojonegoro Meningkat
  • Slow Jogging vs Jogging Biasa, Mana Lebih Bermanfaat?
  • 21 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 21 Juli 2026
  • Peringati World Diabetes Day 2026, IDI Bojonegoro dan PERSADIA Edukasi Masyarakat Kendalikan Diabetes
  • 20 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 20 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Bahas Pembangunan Pasar Kota, Komisi B DPRD Bojonegoro Desak Penuntasan Relokasi Pedagang ke Pasar Wisata
  • Diplomasi Kuliner Bupati Arief Rohman, Lontong Opor Pak Pangat Ngloram Pikat Sekjen Kementerian ESDM
Polres Blora Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu

Polres Blora Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu

Blora – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blora.
 
Pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.46 WIB, di pinggir jalan sebelah barat Jembatan Terusan Bojonegoro Blora (TBB), wilayah Desa Meedalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.
 
Operasi ini dipimpin langsung oleh jajaran Satresnarkoba Polres Blora yang berhasil mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti signifikan.
 
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AS, seorang warga Sambong berusia 52 tahun.
 
 
Tersangka AS diduga melakukan tindakan tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yakni sabu (metamfetamina). Tindakan ini melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Penjara Seumur Hidup.
 
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka cukup mencengangkan. Di antaranya, polisi menemukan empat paket butiran kristal yang diduga sabu dengan berat total 100,8 gram. Narkotika tersebut dikemas dalam plastik klip bening, dibungkus kembali dengan plastik klip bening lainnya, lalu dilapisi kertas tisu putih, dan disimpan dalam tas ungu merek “Oldy”.
 
Selain itu, turut diamankan satu buah alat hisap (bong) dari botol kaca warna biru, satu unit timbangan digital warna merah, dua bungkus plastik klip bening, satu sedotan putih, satu alat pencabut rambut, serta satu pirek kaca yang dibungkus tisu putih. Nominal transaksi yang terungkap mencapai Rp 151.500.000.
 
 
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba.
 
“Dengan barang bukti yang ada, kita juga sama saja menyelamatkan 1000 generasi muda masa depan. Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Kapolres Blora. Jumat (04/04/2025)
 
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi serupa guna menciptakan wilayah Blora yang bersih dari peredaran narkoba.
 
 
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Blora. Tersangka AS akan dijerat dengan hukuman sesuai pasal yang dilanggar, yang dapat mencakup pidana penjara berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
 
“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Blora dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.” kata Kapolres.
 
Kepolisian Resor (Polres) Blora kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
 
Dalam dua operasi terpisah di bulan Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga tersangka.
 
 
Kasus pertama petugas Satresnarkoba Polres Blora menggerebek sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Cepu, Senin (03/03/2025) lalu sekitar pukul 14.15 WIB.
 
Dalam penggrebakan tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka, AYW (48) dan FO (47), keduanya warga Cepu. Dari lokasi, polisi menyita sabu seberat 0,67 gram, alat hisap, pipet kaca, dan uang tunai Rp1,7 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
 
Sementara itu, dalam pengembangan kasus, Satresnarkoba kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar di kawasan Desa Medalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Rabu (26/03/2025) malam.
 
Tersangka warga Sambong, berinisial AS (52), ditangkap saat membawa empat paket sabu seberat total 100,8 gram yang disimpan dalam tas ungu.
 
 
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kos tersebut.
 
“Kami segera tindaklanjuti laporan warga. Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum,” ujar AKBP Wawan Andi.
 
Dari tangan tersangka AS, terang AKBP Wawan Andi, polisi juga mengamankan bong, timbangan digital, sedotan, plastik klip, dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp151,5 juta.
 
“Ini bukan jumlah kecil. Dengan barang bukti sebanyak itu, kami telah menyelamatkan sekitar seribu generasi muda dari ancaman narkoba,” tutur AKBP Wawan Andi.
 
 
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
AKBP Wawan Andi menambahkan, bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi di seluruh wilayah hukum Polres Blora.
 
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting, laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” kata AKBP Wawan Andi. (teg/imm)
 
 
Penulis: Priyo
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784779784.8167 at start, 1784779785.1623 at end, 0.34563612937927 sec elapsed