News Ticker
  • Ronggolawe Otocontest Digelar di GOR Mustika Blora, Ratusan Motor Modifikasi Unjuk Gigi
  • EMCL dan Fatayat NU Bojonegoro Gelar Pelatihan Program Peningkatan Akses Air Bersih
  • Viral! Seorang Laki Laki di Kepohbaru, Bojonegoro Rusak Mobil Istrinya di Jalan
  • Pemkab Bojonegoro Hentikan Sementara Operasional PT Sata Tec Indonesia
  • Fokus Penguatan SDM dan Pengembangan Daerah, Pemkab Blora Jalin Kerja Sama dengan IPDN
  • Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur
  • Motor Tabrak Truk di Temayang, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di TKP
  • Seekor Buaya Muncul di Pinggir Sungai di Desa Pagerwesi, Trucuk, Bojonegoro
  • Seorang Tukang Kayu di Kanor, Bojonegoro, Meninggal Tersengat Listrik Mesin Bor
  • PT KAI Laporkan Dugaan Pencurian Rel Kereta Api Bekas ke Polsek Kapas, Bojonegoro
  • Laskar Buah Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban pada Warga Tiga Desa di Bojonegoro
  • Mobil Tabrak Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • Bukan Sekadar Kurban, Pekerja Blok Cepu Gotong Royong dengan Warga Sebagai Relawan
  • Akibat Tabung Gas Elpiji Bocor, Gerobak Warung Bakso dan Mi Ayam di Bojonegoro Kota Terbakar
  • Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Seorang Anak Pengendara Motor di Purwosari, Bojonegoro Meninggal
  • Mensesneg Sumbang Satu Ekor Sapi Kurban Seberat 1,2 Ton untuk Warga Blora
  • Mayat yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Baureno, Bojonegoro Telah Diketahui Identitasnya
  • Pemkab Blora Raih Predikat Opini WTP Ke-11 dari BPK RI
  • Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo Baureno, Bojonegoro
  • Tabrakan Motor di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pelajar Meninggal Dunia
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus Milik Sendiri, Petani di Kasiman, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • 100 Hari Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Optimis Menuju Bojonegoro Bahagia, Makmur, dan Membanggakan
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah, Warga Kalitidu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Seorang Petani di Sukosewu, Bojonegoro Meninggal Dunia saat Semprot Padi di Sawah
Polres Blora Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu

Polres Blora Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu

Blora – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blora.
 
Pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.46 WIB, di pinggir jalan sebelah barat Jembatan Terusan Bojonegoro Blora (TBB), wilayah Desa Meedalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.
 
Operasi ini dipimpin langsung oleh jajaran Satresnarkoba Polres Blora yang berhasil mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti signifikan.
 
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AS, seorang warga Sambong berusia 52 tahun.
 
 
Tersangka AS diduga melakukan tindakan tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yakni sabu (metamfetamina). Tindakan ini melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Penjara Seumur Hidup.
 
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka cukup mencengangkan. Di antaranya, polisi menemukan empat paket butiran kristal yang diduga sabu dengan berat total 100,8 gram. Narkotika tersebut dikemas dalam plastik klip bening, dibungkus kembali dengan plastik klip bening lainnya, lalu dilapisi kertas tisu putih, dan disimpan dalam tas ungu merek “Oldy”.
 
Selain itu, turut diamankan satu buah alat hisap (bong) dari botol kaca warna biru, satu unit timbangan digital warna merah, dua bungkus plastik klip bening, satu sedotan putih, satu alat pencabut rambut, serta satu pirek kaca yang dibungkus tisu putih. Nominal transaksi yang terungkap mencapai Rp 151.500.000.
 
 
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba.
 
“Dengan barang bukti yang ada, kita juga sama saja menyelamatkan 1000 generasi muda masa depan. Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Kapolres Blora. Jumat (04/04/2025)
 
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi serupa guna menciptakan wilayah Blora yang bersih dari peredaran narkoba.
 
 
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Blora. Tersangka AS akan dijerat dengan hukuman sesuai pasal yang dilanggar, yang dapat mencakup pidana penjara berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
 
“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Blora dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.” kata Kapolres.
 
Kepolisian Resor (Polres) Blora kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
 
Dalam dua operasi terpisah di bulan Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga tersangka.
 
 
Kasus pertama petugas Satresnarkoba Polres Blora menggerebek sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Cepu, Senin (03/03/2025) lalu sekitar pukul 14.15 WIB.
 
Dalam penggrebakan tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka, AYW (48) dan FO (47), keduanya warga Cepu. Dari lokasi, polisi menyita sabu seberat 0,67 gram, alat hisap, pipet kaca, dan uang tunai Rp1,7 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
 
Sementara itu, dalam pengembangan kasus, Satresnarkoba kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar di kawasan Desa Medalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Rabu (26/03/2025) malam.
 
Tersangka warga Sambong, berinisial AS (52), ditangkap saat membawa empat paket sabu seberat total 100,8 gram yang disimpan dalam tas ungu.
 
 
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kos tersebut.
 
“Kami segera tindaklanjuti laporan warga. Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum,” ujar AKBP Wawan Andi.
 
Dari tangan tersangka AS, terang AKBP Wawan Andi, polisi juga mengamankan bong, timbangan digital, sedotan, plastik klip, dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp151,5 juta.
 
“Ini bukan jumlah kecil. Dengan barang bukti sebanyak itu, kami telah menyelamatkan sekitar seribu generasi muda dari ancaman narkoba,” tutur AKBP Wawan Andi.
 
 
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
AKBP Wawan Andi menambahkan, bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi di seluruh wilayah hukum Polres Blora.
 
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting, laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” kata AKBP Wawan Andi. (teg/imm)
 
 
Penulis: Priyo
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur

Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur

" Kerja telaten, penghasilan paten. Ini menjadi keinginan warga Bojonegoro. Bisakah ternak ayam petelur menjawab keinginan ini? Bojonegoro - Gerakan ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

1749952041.202 at start, 1749952041.5971 at end, 0.39508390426636 sec elapsed