News Ticker
  • Gayatri Bojonegoro Dorong Pendapatan Harian 5.400 KPM dari Beternak Ayam Petelur
  • Pekerja EMCL Kerja Bakti Bersama Masyarakat Sekitar Lapangan Kedung Keris
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 08 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 Oktober 2026
  • 08 Oktober dalam Sejarah
  • Festival Ledre 2026 Dorong Regenerasi Pengrajin dan Wirausaha Baru
  • Perluas Gerakan Lingkungan, Desa di Bojonegoro Ini Bentuk Pengurus Bank Sampah di 3 Dusun
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Desak Pembentukan Satgas Kebencanaan Terpadu Lintas Sektor
  • Sambut HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Servis Gratis untuk 8.100 Motor di 38 Kabupaten/Kota
  • Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit, Pemkab Bojonegoro Gelar Program Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN
  • Sering Mengantuk Padahal Tidur Sudah Cukup? Ini 4 Faktor Pemicunya yang Sering Tak Disadari
  • Program Domba Kesejahteraan Pemkab Bojonegoro Bawa Manfaat Nyata bagi Warga Desa Begadon Gayam
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi dan Pembentukan Pansus
  • 07 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Rabu 07 Oktober 2026
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
Dua Terpidana Korupsi PNPM Malo Akhirnya Dieksekusi

Dua Terpidana Korupsi PNPM Malo Akhirnya Dieksekusi

Oleh Mujamil E Wahyudi

Kota - Dua terpidana kasus korupsi dana pinjaman bergulir Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya menjalani hukuman, Rabu (30/12) lalu. Setelah satu bulan lebih kasus yang menjerat terpidana Inkracht atau berkuatan hukum tetap. Kedua terpidana itu mantan pengurus UPK, Wakhid (ketua) dan Lilik Marhaeni (bendahara).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Wakhid selama 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara. Serta diminta membayar uang pengganti Rp 98 juta subsider 6 bulan hukuman kurungan.

Sedangkan Lilik Marhaeni divonis lebih berat. Majelis hakim menghukum mantan bendahara itu 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp 2,3 miliar subsider 10 bulan hukuman kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Agung Tri Radityo, mengatakan, eksekusi terhadap kedua terpidana baru dapat dilakukan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro baru menerima salinan putusannya dari Pengadilan Tipikor. Padahal kasus korupsi tersebut sudah inkracht satu bulan lebih. Setelah JPU maupun terpidana sama-sama menerima putusan majelis hakim pada 20 November 2015 lalu.

‘’Petikan putusannya baru dikirim. Jadi eksekusi baru dapat dilakukan,’’ ujarnya kepada beritabojonegoro.com, Kamis (31/12).

Meski demikian, Kejari tidak perlu menguras banyak keringat mengeksekusi kedua terpidana. Karena terpidana sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Bojonegoro. Tepatnya sejak 21 Mei 2015. Setelah tim jaksa penyidik Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Sehingga mereka sudah menjalani masa hukuman pidana penjara 7 bulan lebih.‘’Eksekusinya cukup dilakukan proses administrasi. Kerena terpidana sudah berada di Lapas,’’ ungkapnya.

Kedua terpidana itu divonis bersalah. Karena dianggap bertanggung jawab atas penyaluran dana pinjaman bergulir PNPM-MPd Kecamatan Malo. Ketua UPK bertugas menandatangani dan mengetahui setiap pengeluaran dana pinjaman bergulir. Sedangkan Bendahara UPK bertugas mencairkan dan menyetujui dana tersebut.

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, ditemukan 99 kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) bermasalah di 15 desa di Kecamatan Malo. Di antaranya Desa Kliteh, Ketileng, Trembes, Ngujung, Kacangan, Kemiri, Sudah, Tambakromo, Tinawun, Banaran, Tulungagung, Petak, Malo, Rendeng, dan Sumberejo.

Sedangkan jumlah kelompok setiap desa tidak sama. Ada satu desa ditemukan lima kelompok bermasalah. Serta bentuk penyelewengan seluruh kelompok bermasalah itu juga tidak sama. Ada kelompok resmi yang dibuat masyarakat, tapi setelah dana cair ada pemotongan. Misalnya kelompok mendapatkan pinjaman Rp 50 juta, tapi hanya terima Rp 30 juta.

Selain itu ditemukan kelompok fiktif, artinya kelompok itu tidak dibuat masyarakat. Tapi dalam laporannya disebutkan dana pinjaman bergulir diterima kelompok fiktif tersebut. Ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah kelompok. Ternyata mereka tidak pernah mengajukan pinjaman, juga tidak pernah menerima uangnya.

Dugaan penyelewengan dana pinjaman bergulir itu sejak 2010. Namun baru mencuat pada November 2013, setelah tim fasilitaor kabupaten PNPM-MPd Bojonegoro menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan. Kemudian dilakukan verifikasi, ternyata benar ditemukan adanya penyelewengan.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Penanganan Masalah (TPM). Jumlah kerugiannya mencapai Rp 4,2 miliar. Namun tidak semua dinikmati kedua tersangka. Diduga mantan pengurus UPK itu menikmati sebesar Rp 1,8 miliar. Sedangkan sisanya masih menjadi tunggakan kelompok aktif dan dipakai kepala desa setempat. (yud/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791430013.7356 at start, 1791430014.0662 at end, 0.33061814308167 sec elapsed