News Ticker
  • Dilaporkan Tenggelam, Pelajar asal Ngawi Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro
  • 559 Jemaah Calon Haji di Blora Tahun 2025 Ikuti Manasik Haji
  • 194 Pelajar Antusias Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Blora
  • Usai Lebaran, Bupati Blora Minta OPD Kerja Cepat dan Tepat
  • Blora Ikuti Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi
  • Hari Terakhir Libur Lebaran 2025, Stasiun Bojonegoro Layani 2.308 Penumpang
  • Perjalanan Pemkab Blora Perjuangkan Jalan Cabak-Bleboh agar Bisa Dibangun dengan Inpres Jalan
  • Respons Cepat, Pemkab Blora Droping 20 Truk Grosok untuk Perbaiki Ruas Jalan Cabak-Bleboh
  • Bayi Laki-laki Tanpa Pakaian Ditemukan di Semak-semak di Blora
  • Diduga Epilepsi Kambuh, Seorang Nenek di Balen, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Polres Blora Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu
  • Demo Mahasiswa Tolak Pengesahan UU TNI di Bojonegoro Diwarnai Kericuhan
  • Ratusan Mahasiswa di Bojonegoro Gelar Demo Tolak Pengesahan UU TNI
  • Tabrakan Motor di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Warga Blora Meninggal Dunia
  • Motor Tabrak Truk Parkir di Pohwates, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal di TKP
  • AMSI Jatim Kecam Tindak Kekerasan Aparat terhadap Wartawan saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • AJI Bojonegoro Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • 2 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Sukosewu dan Kedungadem, Bojonegoro
  • Imbas Mobil Menemper KA Kertajaya Tambahan di Lamongan, 10 Perjalanan KA Terganggu
  • 2 Unit Bangunan Toko di Pasar Desa Wotan, Sumberrejo, Bojonegoro Terbakar
  • Tabrakan Motor vs Motor di Kalitidu, Bojonegoro, 3 Orang Luka-luka, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Tak Ada Pagar Pembatas, Pembakaran Gas di Desa Klepek, Bojonegoro Berpotensi Bahayakan Warga
  • Tak Kunjung Habis, Semburan Gas dari Sumur Bor di Desa Klepek, Bojonegoro Dibakar
Polisi Bojonegoro Tangkap Seorang Pelaku Pencurian HP dan Laptop

Hukum

Polisi Bojonegoro Tangkap Seorang Pelaku Pencurian HP dan Laptop

Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Jumat (10/01/2025), Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pelaku pencurian dua buah HP dan satu unit laptop.
 
Pelaku berinisial MY (32), warga Dusun Sambikerep, Desa Botoputih, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sementara korbannya warga Kelurahan Ledokwetan, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
 
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku pernah melakukan pencuraian di tiga tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
 
Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
 
 

Pelaku pencurian HP dan Laptop (depan/dudun di kursi roda) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Jumat (10/01/2025). (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)

 
Kapolres AKBP Mario Prahatinto menjelaskan bahwa modus pelaku dalam melakukan pencurian yaitu dengan cara memanjat jendela kemudian masuk rumah korban lalu mengambil dua buah HP dan satu unit laptop milik korban, kemudian menjualnya senilai total Rp 5.600.000,-.
 
“Ini pelaku pencurian HP dan laptop. Pelaku berinisial MY (32), warga Dusun Sambikerep, Desa Botoputih, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. korbannya warga Kelurahan Ledokwetan, Kecamatan Bojonegoro Kota.” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto.
 
 
Kapolres menambahkan bahwa selain melakukan pencurian pada TKP tersebut, pelaku juga melakukan pencurian serupa pada tiga TKP lainya, antara lain di Jalan Lettu Suyitno, turut Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro Kota. (Ditangani Polsek Kota), dan Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. (Ditangani Polsek Kapas), serta di Jalan Veteran, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.
 
“Pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata AKBP Mario Prahatinto.
 
 
 
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu buah dusbook HP Samsung Galaxy A03, satu buah dusbook HP Samsung Galaxy J5 Prime, satu lembar kuitansi pembelian laptop merk Asus A1402ZA, satu buah flashdisk berwarna hijau, satu buah HP Samsung Galaxy A03 warna hitam, satu buah helm warna abu-abu, satu buah jaket hoodie warna biru, satu buah celana jens panjang warna biru, dan satu buah tas selempang warna cokelat. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

1744984399.6284 at start, 1744984400.0244 at end, 0.39598298072815 sec elapsed