News Ticker
  • Sejumlah Jabatan Strategis di Pemkab Bojonegoro Belum Terisi
  • Tenggelam di Kali Kening, Seorang Anak di Parengan, Tuban Ditemukan Meninggal
  • Percepat Pemerataan Ekonomi, Bupati dan Wabup Bojonegoro Pantau Proyek Jalan di Balen
  • Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Bojonegoro
  • Bukan Sekadar Hobi Rapi, OCD adalah Gangguan Mental yang Perlu Penanganan Serius
  • Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jatim di Bojonegoro
  • Terus Melambung, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.168.000 per Gram, Kembali Pecahkan Rekor
  • 29 Januari dalam Sejarah
  • Sehari Naik 2 Kali, Harga Emas Antam Tembus Rp 3.003.000 per Gram, Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
  • Dengan Spirit Kayangan Api dan Obor Sewu, Bupati Setyo Wahono Lantik 201 Pejabat Pemkab Bojonegoro
  • Kandungan Nutrisi pada Ikan Sapu-sapu dan Ikan Kembung, Mana yang Lebih Tinggi
  • Dukung Infrastruktur Pertanian, Pemkab Bojonegoro Siap Bangun 163 Titik JUT Tahun 2026
  • Rayakan Harlah Satu Abad, RS dan Klinik NU Se-Jawa Timur Gelar Pengobatan Gratis di 100 Titik
  • Harga Emas Antam Naik jadi Rp 2.968.000 per Gram, Kembali Pecahkan Rekor Tertinggi
  • Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Kategori Madya di UHC Awards 2026
  • FKH Unair Dampingi Desa Palembon, Bojonegoro sebagai Desa Binaan Ternak Bebek
  • Meski Gaji UMR dan Rupiah Melemah, Anda Tetap Bisa Punya Rumah
  • Misteri Umur Manusia di Masa Kuno, Fakta Sejarah atau Sekadar Simbolisme?
  • Latsar CPNS Pemkab Bojonegoro 2026 Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Integritas dan Sinergi Pelayanan Publik
  • Gubernur Khofifah Dorong Sekolah Jadi Laboratorium Ketahanan Pangan: Program SIKAP Raih Dua Rekor MURI
  • Bus Rajawali Indah Tabrak Truk di Baureno, Bojonegoro, Kenek Bus Luka Ringan
  • Harga Emas Antam Naik Rp 30.000, Kembali Pecahkan Rekor Tertinggi di 2.917.000 per Gram
  • Kemenkes Temukan Risiko Kesehatan Tinggi di Berbagai Usia dari Hasil CKG 2025, Dorong Penguatan Layanan di 2026
  • Pemkab Bojonegoro Perluas Program Domba Kesejahteraan, Target 3.325 Keluarga di 2026
Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Pemilik Kafe di Bojonegoro Segera Disidangkan

Hukum

Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Pemilik Kafe di Bojonegoro Segera Disidangkan

Bojonegoro - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda berinisial AP (24), pemilik kafe yang berlokasi di Jalan Meliwis Putih, turut Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, terhadap seorang remaja putri berinisial AG (18), warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, segera memasuki babak baru.
 
Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa perkara tersebut tetap akan dilanjutkan ke proses persidangan, karena setelah dilakukan upaya mediasi atau restorative justice (RJ), korban menolak atau tidak mau melakukan perdamaian.
 
Namun, berdasarkan keterangan para saksi dan korban serta sesuai hasil visum, perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) sehingga perkaranya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, untuk disidangkan.
 
Berdasarkan data yang dihimpun, sidang perkara tersebut akan digelar pada Kamis (03/10/2024) di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
 
 
Pelapor AG, kepada awak media ini Kamis (26/09/2024) menjelaskan bahwa pada Rabu (25/09/2024) dirinya dipanggil penyidik Polres Bojonegoro untuk dilakukan mediasi atas perkara yang ia laporkan. Namun demikian, AG menolak atau tidak mau untuk dilakukan perdamaian, sehingga perkara tersebut tetap akan diproses ke tahap selanjutnya.
 
“Kemarin sudah dilakukan mediasi dan hasilnya lanjut sidang pak,” tutur AG melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).
 
Menurutnya, dalam mediasi tersebut dirinya hadir didampingi penasihat hukumnya (PH), sementara pelaku hadir didampingi orang tua (bapaknya).
 
“(Yang hadir) saya bersama lawyer-ku. Pelaku, sama bapak pelaku,” kata AG.
 
 
 
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan pelaku menjadi tersangka.
 
Menurutnya, sebelum penetapan tersangka tersebut, penyidik telah melakukan upaya mediasi atau alternatif dispute resolution (ADR), atas perkara tersebut, namun hasilnya pihak pelapor tidak mau berdamai, sehingga perkara tersebut tetap akan dilanjutkan ke proses persidangan.
 
Menurutnya, penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta dilakukan gelar perkara. Namun demikian, perkara tersebut masuk kategori tidak pidana ringan (tipiring).
 
“Sesuai hasil visum, ini masuk kategori penganiayaan ringan, meski demikian tetap kita proses,” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono. Kamis (27/09/2024).
 
AKP Bayu Adjie Sudarmono menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
 
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 352 KUHP,” tutur AKP Bayu Adjie Sudarmono.
 
 
 
Sekadar diketahui, konsep alternatif dispute resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
 
Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (alternatif dispute resolution), antara lain perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara.
 
Untuk tindak pidana ringan (tipiring), harus diupayakan menempuh langkah ADR, namun bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku AP (24) kepada korban AG (18) terjadi di kafe milik terlapor yang berlokasi di Jalan Meliwis Putih, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin malam (29/07/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
 
Usai kejadian tersebut, korban langsung melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro dan dilanjutkan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro, Selasa (30/07/2024).
 
Dalam laporannya, pelapor mengaku sempat ditampar dan ditendang oleh terlapor masing-masing satu kali, sehingga korban menderita luka memar di pipi dan perut.
 
Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Bojonegoro berupaya melakukan mediasi atau perdamaian, namun karena pihak korban menolak untuk dilakukan perdamaian, maka perkaranya akan dilanjutkan ke proses persidangan. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1769704802.4943 at start, 1769704803.5427 at end, 1.0483920574188 sec elapsed