News Ticker
  • Wahana Wisata Tirta Mulya Desa Mulyoagung, Bojonegoro Kota, Bisa Jadi Pilihan saat Libur Panjang
  • Jalin Silaturahmi, Awak Media Bojonegoro dan Blora Gelar Pertandingan ‘Fun Football’
  • Kunjungan Ditjen Migas untuk Peninjauan Uji Peningkatan Kapasitas Produksi Lapangan Banyu Urip
  • Bermula dari Pecah Ban, Dua Truk di Kapas, Bojonegoro Bertabrakan
  • Tertabrak Kereta Api Dharmawangsa Ekspres, Seorang Kakek di Balen, Bojonegoro Meninggal
  • Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura
  • Curi Kotak Amal Musala, Laki-laki di Sumberrejo, Bojonegoro Diamankan Warga
  • Menteri Imigrasi dan Wakil Menteri Pertanian Tanam Padi Bareng di Cepu, Blora
  • Ini Dia 5 Jam Tangan Seiko Terbaik di Promo 12.12
  • Pulang Kampung, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Sapa Masyarakat Blora
  • Reuni Akbar Ilusa, Sambut Hari Ulang Tahun Ke-275 Kabupaten Blora
  • Sempat di Guyur Hujan, Kirab Pusaka Kyai Bismo di Blora Berjalan Khidmat
  • Rangkaian Peringatan Hari Jadi Blora, Pemkab Gelar ‘Jamasan’ Benda Pusaka
  • Senyum Bahagia Ahmad Dani Setelah Terima Bantuan Kursi Roda dari Pemkab Bojonegoro
  • Hari Jadi Blora Ke-275, Forkopimda Blora Ziarah ke Makam Gedong Ageng Sunan Pojok
  • Blora Dinobatkan Ombudsman sebagai Daerah dengan Pelayanan Publik Terbaik di Jawa Tengah
  • Laga Kandang di Stadion Letjen Soedirman Bojonegoro, Persibo Dihajar Persipura Jayapura 2-3
  • Diterjang Angin Kencang, Sejumlah Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Alami Kerusakan
  • Rumah Warga Desa Bungur, Kanor, Bojonegoro Roboh Diterjang Angin Kencang
  • Wakil Bupati Blora Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional
  • Kontraktor Sekitar Lapangan Migas Blok Cepu Datangi Gedung DPRD Bojonegoro
  • Masyarakat Sekitar Pengeboran Lapangan Migas Blok Cepu di Bojonegoro Gelar Demo
  • Berikut Ini Pengurus AMSI Wilayah Jawa Timur Periode 2024-2028
  • Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria Hadiri Pelantikan Pengurus AMSI Jatim 2024-2028
Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Pemilik Kafe di Bojonegoro Segera Disidangkan

Hukum

Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Pemilik Kafe di Bojonegoro Segera Disidangkan

Bojonegoro - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda berinisial AP (24), pemilik kafe yang berlokasi di Jalan Meliwis Putih, turut Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, terhadap seorang remaja putri berinisial AG (18), warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, segera memasuki babak baru.
 
Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa perkara tersebut tetap akan dilanjutkan ke proses persidangan, karena setelah dilakukan upaya mediasi atau restorative justice (RJ), korban menolak atau tidak mau melakukan perdamaian.
 
Namun, berdasarkan keterangan para saksi dan korban serta sesuai hasil visum, perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) sehingga perkaranya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, untuk disidangkan.
 
Berdasarkan data yang dihimpun, sidang perkara tersebut akan digelar pada Kamis (03/10/2024) di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
 
 
Pelapor AG, kepada awak media ini Kamis (26/09/2024) menjelaskan bahwa pada Rabu (25/09/2024) dirinya dipanggil penyidik Polres Bojonegoro untuk dilakukan mediasi atas perkara yang ia laporkan. Namun demikian, AG menolak atau tidak mau untuk dilakukan perdamaian, sehingga perkara tersebut tetap akan diproses ke tahap selanjutnya.
 
“Kemarin sudah dilakukan mediasi dan hasilnya lanjut sidang pak,” tutur AG melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).
 
Menurutnya, dalam mediasi tersebut dirinya hadir didampingi penasihat hukumnya (PH), sementara pelaku hadir didampingi orang tua (bapaknya).
 
“(Yang hadir) saya bersama lawyer-ku. Pelaku, sama bapak pelaku,” kata AG.
 
 
 
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan pelaku menjadi tersangka.
 
Menurutnya, sebelum penetapan tersangka tersebut, penyidik telah melakukan upaya mediasi atau alternatif dispute resolution (ADR), atas perkara tersebut, namun hasilnya pihak pelapor tidak mau berdamai, sehingga perkara tersebut tetap akan dilanjutkan ke proses persidangan.
 
Menurutnya, penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta dilakukan gelar perkara. Namun demikian, perkara tersebut masuk kategori tidak pidana ringan (tipiring).
 
“Sesuai hasil visum, ini masuk kategori penganiayaan ringan, meski demikian tetap kita proses,” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono. Kamis (27/09/2024).
 
AKP Bayu Adjie Sudarmono menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
 
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 352 KUHP,” tutur AKP Bayu Adjie Sudarmono.
 
 
 
Sekadar diketahui, konsep alternatif dispute resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
 
Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (alternatif dispute resolution), antara lain perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara.
 
Untuk tindak pidana ringan (tipiring), harus diupayakan menempuh langkah ADR, namun bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku AP (24) kepada korban AG (18) terjadi di kafe milik terlapor yang berlokasi di Jalan Meliwis Putih, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin malam (29/07/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
 
Usai kejadian tersebut, korban langsung melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro dan dilanjutkan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro, Selasa (30/07/2024).
 
Dalam laporannya, pelapor mengaku sempat ditampar dan ditendang oleh terlapor masing-masing satu kali, sehingga korban menderita luka memar di pipi dan perut.
 
Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Bojonegoro berupaya melakukan mediasi atau perdamaian, namun karena pihak korban menolak untuk dilakukan perdamaian, maka perkaranya akan dilanjutkan ke proses persidangan. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Wisata

Wahana Wisata Tirta Mulya Desa Mulyoagung, Bojonegoro Kota, Bisa Jadi Pilihan saat Libur Panjang

Wisata

Wahana Wisata Tirta Mulya Desa Mulyoagung, Bojonegoro Kota, Bisa Jadi Pilihan saat Libur Panjang

Bojonegoro - Pemerintah Desa (Pemdes) Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mulya ...

1734781851.798 at start, 1734781852.2049 at end, 0.40692210197449 sec elapsed