News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa Tahun 2025.
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Asusila di Salah Satu Masjid di Baureno, Bojonegoro

Hukum

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Asusila di Salah Satu Masjid di Baureno, Bojonegoro

Bojonegoro - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, menangkap seorang pelaku tindak pidana kesusilaan yang terjadi pada Selasa siang (20/08/2024), di salah satu masjid yang berada di Dusun Kedungrejo, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
 
Pelaku berinisial SBK (32), warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Lamongan pada pada Rabu dini hari (21/08/2024) pukul 02.30 WIB.
 
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo pasal 10 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP, dan diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
 
 
 
Sekadar diketahui, pada Selasa (20/08/2024) sekitar pukul 11.53 WIB, saat itu di salah satu masjid yang berlokasi di Dusun Kedungrejo, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, para jemaah sedang melaksanakan salat zuhur.
 
Kemudian dari CCTV masjid terlihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri menggunakan sweater warna hitam dan celana levis warna biru berjalan dari arah belakang menuju ke belakang jemaah perempuan.
 
Selanjutnya pelaku membuka celananya dan pada saat jemaah perempuan dalam posisi sujud, lelaki tersebut mendekati dan menyentuhkan kelaminnya ke salah satu jemaah perempuan, sehingga jemaah tersebut berteriak.
 
Setelah aksinya diketahui, selanjutnya pelaku melarikan diri dan salah satu jemaah berusaha mengejar dan menangkap pelaku namun tidak terkejar atau tidak tertangkap. Saat itu, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
 
Video CCTV kejadian tersebut sempat viral di sejumlah platform media sosial di Kabupaten Bojonegoro sehingga aparat kepolisian segera bertindak. Dan dalam jangka waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.
 
 
 
 
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah, kepada awak media ini membenarkan kejadian tersebut.
 
“Kita mendapatkan informasi terkait berita adanya video di media sosial bahwa hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah.
 
AKP Fahmi Amarullah menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat para jemaah sedang melaksanakan ibadah salat zuhur, kemudian ada seorang lelaki yang tidak dikenal melakukan perbuatan pornografi atau kesusilaan.
 
“Yang bersangkutan melepaskan celananya kemudian melakukan perbuatan asusila pada jemaah wanita. Kemudian setelah itu yang bersangkutan langsung kabur setelah diketahui oleh para saksi.” kata AKP Fahmi Amarullah.
 
 
AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan bahwa setelah mengetahui adanya video viral tersebut, petugas dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro berserta gabungan dari Polsek Baureno segera melakukan upaya serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (21/08/2024) sekitar pukul 03.00 WIB pelaku berhasil ditangkap,
 
“Alhamdulillah, kurang dari satu kali 24 jam setelah kejadian, pelaku sudah berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Lamongan, berikut barang bukti berupa pakaian yang digunakan, celana yang digunakan, maupun CCTV.” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah
 
 
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo pasal 10 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP, dan diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
 
“Sudah kita amankan. Sementara pelaku sudah kita amankan di Polres Bojonegoro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Fahmi Amarullah. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757673852.9891 at start, 1757673853.4857 at end, 0.49663519859314 sec elapsed