News Ticker
  • Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025
  • Rumah Warga Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 400 Juta
  • Tabrakan Motor dengan Mobil di Jalan JA Suprapto Bojonegoro, 2 Pemotor Meninggal di TKP
  • Pemerintah Desa Mulyoagung, Bojonegoro Kota, Lantik Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan
  • Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro
  • Hadiri ‘Purnama Sastra’ Bojonegoro Edisi Ke-70, Bunda Cantika Baca Puisi ‘Cinta Tanah Kelahiran’
  • Ronggolawe Otocontest Digelar di GOR Mustika Blora, Ratusan Motor Modifikasi Unjuk Gigi
  • EMCL dan Fatayat NU Bojonegoro Gelar Pelatihan Program Peningkatan Akses Air Bersih
  • Viral! Seorang Laki Laki di Kepohbaru, Bojonegoro Rusak Mobil Istrinya di Jalan
  • Pemkab Bojonegoro Hentikan Sementara Operasional PT Sata Tec Indonesia
  • Fokus Penguatan SDM dan Pengembangan Daerah, Pemkab Blora Jalin Kerja Sama dengan IPDN
  • Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur
  • Motor Tabrak Truk di Temayang, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di TKP
  • Seekor Buaya Muncul di Pinggir Sungai di Desa Pagerwesi, Trucuk, Bojonegoro
  • Seorang Tukang Kayu di Kanor, Bojonegoro, Meninggal Tersengat Listrik Mesin Bor
  • PT KAI Laporkan Dugaan Pencurian Rel Kereta Api Bekas ke Polsek Kapas, Bojonegoro
  • Laskar Buah Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban pada Warga Tiga Desa di Bojonegoro
  • Mobil Tabrak Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • Bukan Sekadar Kurban, Pekerja Blok Cepu Gotong Royong dengan Warga Sebagai Relawan
  • Akibat Tabung Gas Elpiji Bocor, Gerobak Warung Bakso dan Mi Ayam di Bojonegoro Kota Terbakar
  • Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Seorang Anak Pengendara Motor di Purwosari, Bojonegoro Meninggal
  • Mensesneg Sumbang Satu Ekor Sapi Kurban Seberat 1,2 Ton untuk Warga Blora
  • Mayat yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Baureno, Bojonegoro Telah Diketahui Identitasnya
  • Pemkab Blora Raih Predikat Opini WTP Ke-11 dari BPK RI
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencurian, 4 Orang Tersangka Diamankan

Hukum

Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencurian, 4 Orang Tersangka Diamankan

Bojonegoro - Polres Bojonegoro berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan, dengan tersangka empat orang.
 
Keempat kasus tersebut masing-masing pencurian handphone (HP), pencurian sapi, pencurian kambing, dan pencurian perangkat audio masjid.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro. Kamis (27/06/2024).
 
“Yang pertama terkait dengan curat ada empat kasus, yang pertama pencurian handphone dengan tersangka AJ (29), yang kedua pencurian hewan berupa sapi dengan tersangka atas nama MR (30), yang ketiga pencurian hewan berupa kambing dengan tersangka JP (48), dan curat yang keempat pencurian audio dengan tersangka inisial ER (29),” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto.
 
 
 
Adapun keempat tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing AJ (29), warga Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, pelaku pencurian handphone (HP) yang terjadi pada Sabtu (11/05/2024) pukul 18.30 WIB, dengan TKP di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
 
Kemudian MR (30), warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pelaku pencurian sapi yang dilakukan pada Selasa (04/06/2024) pukul 04.00 WIB, dengan TKP di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
 
Selanjutnya JP (48), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, tersangka pencurian kambing yang dilakukan pada Kamis (13/06/2024) pukul 12.30 WIB, dengan TKP di Desa Kendung, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
 
Dan terakhir ER (29), warga Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, tersangka pencurian perangkat audio masjid yang dilakukan pada Selasa (04/06/2024) pukul 04.18 WIB, dengan TKP di masjid Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
 
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” kata Kapolres AKBP Mario Prahatinto. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1750345434.4017 at start, 1750345435.4438 at end, 1.0421569347382 sec elapsed