News Ticker
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Dinkes Bojonegoro Jamin Layanan Medis Tetap Buka Selama Libur Lebaran
  • Warga Muhammadiyah Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026
  • Gelar Salat Idulfitri di 87 Lokasi, Muhammadiyah Bojonegoro Tekankan Toleransi
  • Semarak Ramadan di Bojonegoro, Street Muslim Fashion Show Jadi Ajang Kreativitas Menunggu Berbuka
  • 2 Motor 'Adu Banteng' di Kanor, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, 3 Lainnya Luka-luka
  • Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro
  • Lebaran Tinggal Hitungan Hari Lagi, Perbaikan Jalan di Jatim Capai 100 Km
  • Mie Instan Saat Buka Puasa, Praktis tapi Perlu Waspada
  • Banjir Genangi Jalan Raya di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
  • Pastikan Stok Darah Aman Selama Ramadan, PMI Bojonegoro Bagikan Paket Sembako Bagi Pendonor
  • Arus Kedatangan Penumpang Mulai Meningkat, 1.686 Orang Tiba di Stasiun Bojonegoro
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencurian, 4 Orang Tersangka Diamankan

Hukum

Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencurian, 4 Orang Tersangka Diamankan

Bojonegoro - Polres Bojonegoro berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan, dengan tersangka empat orang.
 
Keempat kasus tersebut masing-masing pencurian handphone (HP), pencurian sapi, pencurian kambing, dan pencurian perangkat audio masjid.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro. Kamis (27/06/2024).
 
“Yang pertama terkait dengan curat ada empat kasus, yang pertama pencurian handphone dengan tersangka AJ (29), yang kedua pencurian hewan berupa sapi dengan tersangka atas nama MR (30), yang ketiga pencurian hewan berupa kambing dengan tersangka JP (48), dan curat yang keempat pencurian audio dengan tersangka inisial ER (29),” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto.
 
 
 
Adapun keempat tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing AJ (29), warga Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, pelaku pencurian handphone (HP) yang terjadi pada Sabtu (11/05/2024) pukul 18.30 WIB, dengan TKP di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
 
Kemudian MR (30), warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pelaku pencurian sapi yang dilakukan pada Selasa (04/06/2024) pukul 04.00 WIB, dengan TKP di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
 
Selanjutnya JP (48), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, tersangka pencurian kambing yang dilakukan pada Kamis (13/06/2024) pukul 12.30 WIB, dengan TKP di Desa Kendung, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
 
Dan terakhir ER (29), warga Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, tersangka pencurian perangkat audio masjid yang dilakukan pada Selasa (04/06/2024) pukul 04.18 WIB, dengan TKP di masjid Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
 
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” kata Kapolres AKBP Mario Prahatinto. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1774732661.1688 at start, 1774732661.7765 at end, 0.60772895812988 sec elapsed