News Ticker
  • Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto
  • Jatuh dan Terkena Sabit Miliknya Sendiri, Warga Purwosari, Bojonegoro Meninggal Dunia di Sawah
  • Dinas Koperasi UKM Jateng Dorong Pelaku UMKM Melek Digital Marketing
  • Pameran Hari Santri Nasional Tahun 2024 Se-Jawa Tengah Digelar di Kabupaten Blora
  • Kapolres Bojonegoro Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Bojonegoro Ke-347
  • 2 Rumah Warga Temayang, Bojonegoro Hangus Terbakar, Diduga Akibat ‘Bediang’
  • Razia Kamar Hotel di Bojonegoro, 27 Orang yang Diduga Hendak Berbuat Asusila Diamankan Polisi
  • 3 Rumah Warga Balen, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 155 Juta
  • Truk, Mobil, dan Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Bojonengoro, 4 Orang Luka Ringan
  • Angin Kencang Terjang Bojonegoro, 2 Rumah Roboh, Belasan Lainnya Rusak Ringah hingga Berat
  • Mobil Pikap Bermuatan Jerami Tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Baureno, Bojonegoro
  • Pertandingan Lanjutan Pegadaian Liga 2, Persibo Bojonegoro Kalahkan Persela Lamongan 2-0
  • Jelang Derby Persibo vs Persela, Kapolres Imbau Suporter Persela Tidak Hadir di Bojonegoro
  • Dinas Pemadam Kebakaran Bojonegoro Evakuasi Seekor Sapi yang Tercebur di Dalam Sumur
  • Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tangki di Kalitidu, Bojonegoro Terperosok dan Terguling di Bahu Jalan
  • Logistik Pilkada Blora Mulai Tiba, Gudang KPU Siap Menampung
  • Atlet NPCI Blora Sumbang 2 Medali Emas dan 1 Perunggu di Peparnas 2024 Solo
  • Blora Raih Juara 2 Program TNI Manunggal Bangga Kencana 2024
  • Inilah Capaian Kinerja Bupati Blora Petahana, Arief Rohman Selama 3,5 Tahun
  • Diduga Gagal Jantung, Seorang Warga Meninggal di Terminal Rajekwesi Bojonegoro
  • Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif
  • Terjebak Kobaran Api Saat Bakar Batang Kedelai di Sawah, Warga Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal
  • Gempabumi Tektonik 3,3 Magnitudo Dirasakan di Bojonegoro
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencurian, 4 Orang Tersangka Diamankan

Hukum

Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencurian, 4 Orang Tersangka Diamankan

Bojonegoro - Polres Bojonegoro berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan, dengan tersangka empat orang.
 
Keempat kasus tersebut masing-masing pencurian handphone (HP), pencurian sapi, pencurian kambing, dan pencurian perangkat audio masjid.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro. Kamis (27/06/2024).
 
“Yang pertama terkait dengan curat ada empat kasus, yang pertama pencurian handphone dengan tersangka AJ (29), yang kedua pencurian hewan berupa sapi dengan tersangka atas nama MR (30), yang ketiga pencurian hewan berupa kambing dengan tersangka JP (48), dan curat yang keempat pencurian audio dengan tersangka inisial ER (29),” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto.
 
 
 
Adapun keempat tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing AJ (29), warga Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, pelaku pencurian handphone (HP) yang terjadi pada Sabtu (11/05/2024) pukul 18.30 WIB, dengan TKP di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
 
Kemudian MR (30), warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pelaku pencurian sapi yang dilakukan pada Selasa (04/06/2024) pukul 04.00 WIB, dengan TKP di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
 
Selanjutnya JP (48), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, tersangka pencurian kambing yang dilakukan pada Kamis (13/06/2024) pukul 12.30 WIB, dengan TKP di Desa Kendung, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
 
Dan terakhir ER (29), warga Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, tersangka pencurian perangkat audio masjid yang dilakukan pada Selasa (04/06/2024) pukul 04.18 WIB, dengan TKP di masjid Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
 
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” kata Kapolres AKBP Mario Prahatinto. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Wisata

Masuk 50 Besar ADWI, Desa Wisata Bangowan, Blora Siapkan Diri Hadapi Visitasi

Masuk 50 Besar ADWI, Desa Wisata Bangowan, Blora Siapkan Diri Hadapi Visitasi

Blora Setelah dinyatakan masuk dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024, Desa Wisata Bangowan, Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, ...

1729630080.6638 at start, 1729630084.3717 at end, 3.7078950405121 sec elapsed