News Ticker
  • Diduga Akibat Bediang, Dapur dan Kandang Sapi Milik Warga Malo, Bojonegoro Terbakar
  • Kekeringan Meluas ke 60 Desa, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Salurkan Bantuan Air Bersih di Sumberrejo
  • Dorong Pemuda Mandiri Berkarya, Pemkab Bojonegoro Tutup Bootcamp Ekonomi dan Fasilitasi Legalitas Usaha
  • Kekeringan Meluas di 72 Desa, Wabup Nurul Azizah Minta BPBD Bojonegoro Cepat Tanggap dan Jangan Terpaku Administrasi
  • Rehab Fasad Hingga Pembangunan Menara 42 Meter, Pemkab Bojonegoro Perbuat Wajah Masjid Agung Darussalam
  • Misi Dagang Jatim-Kaltara Tembus Rp2 Triliun, Pemprov Jatim Perkuat Antarpulau dan Ketahanan Pangan
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah, 2 Perempuan di Kasiman, Bojonegoro Meninggal
  • Daftar Negara dengan Sistem Kesehatan Terbaik Dunia 2026 versi CEOWorld Index
  • 10 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 September 2026
  • Waspadai Bahaya Radiasi Layar Gawai, Jaga Mata Yuk!
  • Efektif Redam Kekeringan di 24 Daerah, OMC Jatim Pancing Hujan di 11 Titik Sasaran
  • Sasar Puluhan Toko di Tambakrejo, Tim Gabungan Bojonegoro Nihil Temuan Rokok Ilegal
  • Polres Bojonegoro Upayakan Restorative Justice Kasus Petani Suginanto, Perhutani KPH Padangan Tegas Menolak
  • Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional
  • Kasus Dua Batang Kayu Jati Petani Ngraho, Lidah Tani Dorong Penyelesaian Hukum Berkeadilan
  • 09 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 September 2026
  • Diduga Ambil Dua Potong Kayu Jati Perhutani, Petani Asal Ngraho Bojonegoro Ditahan Polisi
  • Awas Salah Pilih Warna! Dokter Gigi Imbau Perawatan Pemutihan Gigi Disesuaikan Warna Kulit
  • Pemkab Bojonegoro Rehabilitasi Alun-Alun Kota, Tahap I Pembangunan Menyasar Sisi Utara
  • Tekan Risiko Karhutla dan Kekeringan, Pemprov Jatim Tebar 3,2 Ton NaCl Melalui Operasi Modifikasi Cuaca
  • Pertumbuhan Ekonomi Nonmigas Bojonegoro Triwulan II 2026 Tunjukkan Kinerja Positif
  • Peringati HUT IJTI Pantura Raya, Insan Pers dan Pemda Tekankan Akselerasi Transformasi Digital
2 Orang Warga Balen, Bojonegoro Meninggal Usai Pesta Miras, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

2 Orang Warga Balen, Bojonegoro Meninggal Usai Pesta Miras, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Bojonegoro - Dua orang pria warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (22/05/2024) meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras (miras) di salah satu warung atau cafe yang berada di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan dilaksanakan gelar perkara, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada Kamis (23/05/2024) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
 
 
Kedua tersangka yaitu W (46) selaku pemilik warung atau cafe, warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro dan M (56) selaku penjual atau penyedia minuman keras (miras), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
 
Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Bojonegoro dan keduanya disangka dengan Pasal 204 KUHP ayat (1) dan (2), tentang tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka diancam dengan pidana penjara 15 tahun atau pidana penjara paling lama 20 puluh tahun.
 
 
 

Warung atau cafe di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, tempat korban minum-minuman keras sebelum meninggal. (Aset: Istimewa)

 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah, dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya dua orang setelah mengonsumsi minuman keras di wilayah Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
 
Menurutnya, pihaknya juga telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada 11 orang saksi.
 
“Dua tersangka, pemilik cafe warga Kecamatan Balen dan penyedia miras, warga Kecamatan Kapas,” tutur AKP Fahmi Amarullah. Kamis (23/05/2024).
 
AKP Fahmi menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP ayat (1) dan (2), tentang tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang, dan perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
 
“Kedua tersangka diancam dengan pidana 15 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah.
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, meninggal dunia di rumah sakit, setelah mengonsumsi minuman keras (miras) di salah satu warung atau cafe di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Sementara satu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro akibat menderita keracunan dan muntah-muntah setelah mengonsumsi minuman keras. Sedangkan tiga orang lainnya yang turut minum-minuman keras, selamat.
 
Korban meninggal masing-masing berinisial BS (44), warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen. Meninggal di RSUD Bojonegoro pada Rabu (22/05/2024) pukul 02.00 WIB, dan PIN (30), warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen. Meninggal di RSUD Sumberrejo pada Rabu (22/05/2024) pukul 13.00 WIB.
 
 
Sementara satu orang berinisial SH (20), warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sempat dilarikan ke RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro akibat menderita keracunan dan muntah-muntah.
 
Sedangkan tiga orang lainnya masing-masing HSN alias Galewo (39), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, kemudian SRG (22), warga Desa Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, dan ASK (40), warga Desa Mindi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, selamat.
 
Dari data yang dihimpun, korban bersama teman-temannya minum-minuman keras pada hari Senin malam (20/05/2024) dan Selasa malam (20/05/2024). Selanjutnya kedua korban meninggal dunia pada Rabu (22/05/2022).
 
Usai peristiwa tersebut, polisi langsung mendatangi warung tempat mereka mengonsumsi minuman keras dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, hingga akhirnya polisi menetapkan dua orang tersangka. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1789052935.9907 at start, 1789052936.2916 at end, 0.30093479156494 sec elapsed