News Ticker
  • Warga Jetak, Bojonegoro Kota Ditemukan Meninggal Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Cari Ikan di Sungai Bengawan Solo, Warga Kanor, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tenggelam
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Awards Jawa Timur 2025
  • 53 Persen Penduduk Bojonegoro Adalah Pengguna Internet Aktif
  • Pemkab Bojonegoro bersama Komisi Informasi Jatim Gelar Sarasehan Keterbukaan Informasi Publik
  • KI Awards Jatim 2025 Digelar Malam Ini di Bojonegoro
  • Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia
  • ExxonMobil Dorong Penguatan Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Bojonegoro
  • Kemenpora Gelar Festival Olahraga Pendidikan di Bojonegoro
  • Lapas Bojonegoro Sabet Penghargaan Inovasi Produk Terbaik di Pameran UMKM Kemenimipas RI
  • Jalin Silaturahmi, PT Sumber Cipta Multiniaga DSO Bojonegoro Gelar Gathering Pelanggan
  • Tabrak Bak Belakang Truk Parkir, Pengendara Motor di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Desa Trucuk, Bojonegoro Bertekad Jadi Role Model Nasional Pengelolaan Sampah dari Dapur Warga
  • Ademos dan EMCL Gelar Pelatihan Praktik Buka Toko di TikTok Shop bagi Pelaku UMKM Blora
  • Desa Gondang Bojonegoro Kembali Diterjang Banjir Bandang, Warga Minta Sodetan Sungai
  • Runergy, Begini Cara Mengenal Industri Migas di Bojonegoro dengan Berlari
  • Jatuh ke Jurang dan Motor Terbakar, Pemotor di Temayang, Bojonegoro Meninggal
  • Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark
  • Komite Nasional Geopark Indonesia Verifikasi Sejumlah Geosite di Bojonegoro
  • Program Cek Kesehatan Gratis di Bojonegoro Sudah Disambut 500 Ribu Warga
  • Delegasi Enam Negara Peserta ASMOPSS 2025 Rasakan Keseruan Permainan Tradisional Indonesia di Bojonegoro
  • Satu-satunya di Indonesia, Bojonegoro Angkat Tema ‘Petroleum System Paling Dangkal’
  • Komite Nasional Geopark Indonesia Verifikasi Sejumlah Geosite di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor vs Hilux Pikap di Gayam, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal Satu Orang Luka-Luka
2 Orang Warga Balen, Bojonegoro Meninggal Usai Pesta Miras, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

2 Orang Warga Balen, Bojonegoro Meninggal Usai Pesta Miras, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Bojonegoro - Dua orang pria warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (22/05/2024) meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras (miras) di salah satu warung atau cafe yang berada di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan dilaksanakan gelar perkara, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada Kamis (23/05/2024) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
 
 
Kedua tersangka yaitu W (46) selaku pemilik warung atau cafe, warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro dan M (56) selaku penjual atau penyedia minuman keras (miras), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
 
Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Bojonegoro dan keduanya disangka dengan Pasal 204 KUHP ayat (1) dan (2), tentang tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka diancam dengan pidana penjara 15 tahun atau pidana penjara paling lama 20 puluh tahun.
 
 
 

Warung atau cafe di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, tempat korban minum-minuman keras sebelum meninggal. (Aset: Istimewa)

 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah, dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya dua orang setelah mengonsumsi minuman keras di wilayah Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
 
Menurutnya, pihaknya juga telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada 11 orang saksi.
 
“Dua tersangka, pemilik cafe warga Kecamatan Balen dan penyedia miras, warga Kecamatan Kapas,” tutur AKP Fahmi Amarullah. Kamis (23/05/2024).
 
AKP Fahmi menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP ayat (1) dan (2), tentang tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang, dan perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
 
“Kedua tersangka diancam dengan pidana 15 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah.
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, meninggal dunia di rumah sakit, setelah mengonsumsi minuman keras (miras) di salah satu warung atau cafe di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Sementara satu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro akibat menderita keracunan dan muntah-muntah setelah mengonsumsi minuman keras. Sedangkan tiga orang lainnya yang turut minum-minuman keras, selamat.
 
Korban meninggal masing-masing berinisial BS (44), warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen. Meninggal di RSUD Bojonegoro pada Rabu (22/05/2024) pukul 02.00 WIB, dan PIN (30), warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen. Meninggal di RSUD Sumberrejo pada Rabu (22/05/2024) pukul 13.00 WIB.
 
 
Sementara satu orang berinisial SH (20), warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sempat dilarikan ke RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro akibat menderita keracunan dan muntah-muntah.
 
Sedangkan tiga orang lainnya masing-masing HSN alias Galewo (39), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, kemudian SRG (22), warga Desa Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, dan ASK (40), warga Desa Mindi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, selamat.
 
Dari data yang dihimpun, korban bersama teman-temannya minum-minuman keras pada hari Senin malam (20/05/2024) dan Selasa malam (20/05/2024). Selanjutnya kedua korban meninggal dunia pada Rabu (22/05/2022).
 
Usai peristiwa tersebut, polisi langsung mendatangi warung tempat mereka mengonsumsi minuman keras dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, hingga akhirnya polisi menetapkan dua orang tersangka. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1764653042.2923 at start, 1764653043.0024 at end, 0.71007108688354 sec elapsed