News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
BNN Jateng Serahkan Tersangka DPO Kasus Narkotika ke Kejaksaan Blora

BNN Jateng Serahkan Tersangka DPO Kasus Narkotika ke Kejaksaan Blora

Blora - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (16/05/2024), serahkan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang telah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2023 lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
 
 
Tersangka bernama Anang Purnama alias Gondrong, ditangkap oleh BNN Jateng di rumahnya di wilayah Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
 
Selain menyerahkan tersangka, BNN Jateng juga menyerahkan barang bukti berupa 100 gram narkotika jenis sabu-sabu.
 
 
 

Kasi Intel BNN Jateng Kunarto Marzuki, saat memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Blora. Jumat (17/05/2024). (Aset: Istimewa)

 
Kasi Intel BNN Jateng Kunarto Marzuki kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan DPO tersangka Anang bermula dari dua pelaku yang sudah tertangkap terlebih dahulu pada Juli 2023 di wilayah Cepu, Kabupaten Blora.
 
"Kemarin (16/05/2024) kami menyerahkan tersangka dan barang bukti dari DPO tersangka kasus 100 gram sabu di Cepu yang terjadi pada Juli 2023," tutur Kunarto. Jumat (17/05/2024).
 
 
Kunarto Marzuki menjelaskan bahwa sebelumnya BNN Jateng telah menangkap dua tersangka, masing-masing Lusi dan Doni, keduanya warga Cepu, Kabupaten Blora, yang kini keduanya sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Blora masing-masing pidana 19 tahun penjara.
 
Dari keterangan kedua tersangka tersebut, BNN Jateng mendapatkan informasi bahwa barang bukti yang ia dapat dari DPO tersangka Anang.
 
"Setelah kita mendapatkan laporan dari tersangka Doni dan Lusi bahwa DPO Anang Purnama ini memberikan sabu kepada dia, kita lakukan penyelidikan dan pencarian terhadap yang bersangkutan. Akhirnya ketemu di wilayah Tanjung Perak Surabaya dan lalu kita amankan," tutur Kunarto.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman mati. "Tersangka Anang terancam hukuman mati. Karena narkotika jenis sabu di atas 5 gram dengan ancaman hukuman mati," kata Kunarto Marzuki. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757714727.167 at start, 1757714727.8062 at end, 0.63924312591553 sec elapsed