News Ticker
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Dinkes Bojonegoro Jamin Layanan Medis Tetap Buka Selama Libur Lebaran
  • Warga Muhammadiyah Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026
  • Gelar Salat Idulfitri di 87 Lokasi, Muhammadiyah Bojonegoro Tekankan Toleransi
  • Semarak Ramadan di Bojonegoro, Street Muslim Fashion Show Jadi Ajang Kreativitas Menunggu Berbuka
  • 2 Motor 'Adu Banteng' di Kanor, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, 3 Lainnya Luka-luka
  • Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro
  • Lebaran Tinggal Hitungan Hari Lagi, Perbaikan Jalan di Jatim Capai 100 Km
  • Mie Instan Saat Buka Puasa, Praktis tapi Perlu Waspada
  • Banjir Genangi Jalan Raya di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
  • Pastikan Stok Darah Aman Selama Ramadan, PMI Bojonegoro Bagikan Paket Sembako Bagi Pendonor
  • Arus Kedatangan Penumpang Mulai Meningkat, 1.686 Orang Tiba di Stasiun Bojonegoro
Motif Pelaku Pembacokan di Bojonegoro akibat Faktor Ekonomi, Bukan Asmara

Motif Pelaku Pembacokan di Bojonegoro akibat Faktor Ekonomi, Bukan Asmara

Bojonegoro - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Rabu malam (08/05/2024) telah menangkap terduga pelaku pembacokan yang terjadi di salah satu rumah penginapan di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Pelaku pembacokan tersebut adalah seorang perempuan berinisial NN alias W (36), warga Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, dan ditangkap petugas di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
 
Sementara korbannya seorang laki-laki berinisial ASH (21) warga Kelurahan Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
 
 
Dari hasil penyelidikan awal pihak kepolisian bahwa motif pelaku hingga nekat melakukan perbuatannya akibat gelap mata karena beban ekonomi.
 
Selain itu, status hubungan korban dan pelaku ini murni hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan lain di luar itu, terlebih lagi hubungan asmara.
 
 

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amrullah saat beri keterangan di kantornya. Kamis (09/05/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/beritabojonegoro)

 
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah, ditemui di kantornya Kamis (09/05/2024) menjelaskan bahwa kronologis penangkapan terduga pelaku tersebut bermula saat setelah peristiwa tersebut anggota segera melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
 
“Jadi setelah kejadian, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan upaya penyelidikan sehingga bisa melihat ke arah mana pelaku ini kabur, sehingga terus diikuti hingga sampai termonitor pelaku ini berada di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah.
 
 
Saat ditanya terkait motif pelaku, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa motif pelaku karena faktor ekonomi.
 
“Untuk motif berdasarkan keterangan dari pelaku sementara ini yang bersangkutan gelap mata karena beban ekonomi yang sangat besar, karena harus menghidupi anak-anaknya, jadi dia secara gelap mata melakukan perbuatan itu.” tutur AKP Fahmi Amarullah.
 
Saat ditanya terkait korban sempat diikat dengan lakban dan tidak melakukan perlawanan sebelum dibacok, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hal tersebut karena pelaku ini menjanjikan akan memberikan fee atau bayaran kepada korban.
 
“Kenapa pada saat itu korban sempat dilakban dan korban juga tidak melakukan perlawanan, karena korban berpikiran mau dikasih surprise (kejutan) oleh pelaku.” kata AKP Fahmi Amarullah.
 
 
AKP Fahmi juga menjelaskan bahwa korban ini statusnya sebagai sopir atau driver dari mobil rental.
 
Menurutnya, untuk status hubungan korban dengan pelaku ini murni karena hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan asmara.
 
“Kalau korban dan pelaku ini murni hubungan pekerjaan. Jadi pelaku ini minta tolong untuk diantarkan, lha korban ini hanya pure (murni) mengantarkan saja. Jadi tidak ada hubungan lain di luar itu, terlebih lagi ada hubungan asmara, tidak ada.” kata AKP Fahmi Amarullah.
 
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
 
“Pasal kami kenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.” kata AKP Fahmi Amarullah.
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembacokan terjadi di salah satu rumah penginapan di Jalan Dewi Sartika, di Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Rabu pagi (08/05/2024).
 
Peristiwa tersebut bermula pada awalnya korban dan pelaku diduga mengalami pertikaian atau cek-cok dan berujung pelaku membacok korban.
 
Setelah itu, korban lari ke belakang kamar penginapan untuk meminta bantuan pada warga sekitar dalam keadaan berdarah. Sementara pelaku bersama anaknya langsung kabur dari tempat kejadian perkara.
 
Selanjutnya korban dilarikan di Puskesmas Banjarjo, Kota Bojonegoro, untuk mendapatkan perawatan medis.
 
 
Akibat kejadian tersebut, korban menderita dua luka sayat, satu di kepala sepanjang lima sentimeter dan satu lagi di tangan sepanjang tujuh sentimeter. Selain itu, korban juga mengalami luka jeratan di leher.
 
Dan dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
 
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan diancam dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1774753196.858 at start, 1774753197.5228 at end, 0.66477394104004 sec elapsed