News Ticker
  • Sejumlah Jabatan Strategis di Pemkab Bojonegoro Belum Terisi
  • Tenggelam di Kali Kening, Seorang Anak di Parengan, Tuban Ditemukan Meninggal
  • Percepat Pemerataan Ekonomi, Bupati dan Wabup Bojonegoro Pantau Proyek Jalan di Balen
  • Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Bojonegoro
  • Bukan Sekadar Hobi Rapi, OCD adalah Gangguan Mental yang Perlu Penanganan Serius
  • Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jatim di Bojonegoro
  • Terus Melambung, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.168.000 per Gram, Kembali Pecahkan Rekor
  • 29 Januari dalam Sejarah
  • Sehari Naik 2 Kali, Harga Emas Antam Tembus Rp 3.003.000 per Gram, Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
  • Dengan Spirit Kayangan Api dan Obor Sewu, Bupati Setyo Wahono Lantik 201 Pejabat Pemkab Bojonegoro
  • Kandungan Nutrisi pada Ikan Sapu-sapu dan Ikan Kembung, Mana yang Lebih Tinggi
  • Dukung Infrastruktur Pertanian, Pemkab Bojonegoro Siap Bangun 163 Titik JUT Tahun 2026
  • Rayakan Harlah Satu Abad, RS dan Klinik NU Se-Jawa Timur Gelar Pengobatan Gratis di 100 Titik
  • Harga Emas Antam Naik jadi Rp 2.968.000 per Gram, Kembali Pecahkan Rekor Tertinggi
  • Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Kategori Madya di UHC Awards 2026
  • FKH Unair Dampingi Desa Palembon, Bojonegoro sebagai Desa Binaan Ternak Bebek
  • Meski Gaji UMR dan Rupiah Melemah, Anda Tetap Bisa Punya Rumah
  • Misteri Umur Manusia di Masa Kuno, Fakta Sejarah atau Sekadar Simbolisme?
  • Latsar CPNS Pemkab Bojonegoro 2026 Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Integritas dan Sinergi Pelayanan Publik
  • Gubernur Khofifah Dorong Sekolah Jadi Laboratorium Ketahanan Pangan: Program SIKAP Raih Dua Rekor MURI
  • Bus Rajawali Indah Tabrak Truk di Baureno, Bojonegoro, Kenek Bus Luka Ringan
  • Harga Emas Antam Naik Rp 30.000, Kembali Pecahkan Rekor Tertinggi di 2.917.000 per Gram
  • Kemenkes Temukan Risiko Kesehatan Tinggi di Berbagai Usia dari Hasil CKG 2025, Dorong Penguatan Layanan di 2026
  • Pemkab Bojonegoro Perluas Program Domba Kesejahteraan, Target 3.325 Keluarga di 2026
Polda Jatim Tetapkan 4 Kades di Padangan, Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BKK

Polda Jatim Tetapkan 4 Kades di Padangan, Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BKK

Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan empat orang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2021.
 
Keempat oknum kepala desa tersebut yaitu WST Kepala Desa Tebon, SPR Kepala Desa Dengok, SKR Kepala Desa Purworejo, dan SYF Kepala Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Perkara ini adalah lanjutan dari perkara sebelumnya dengan tersangka Bambang Sudjatmiko yang saat ini statusnya sudah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
 
Adapun modus operandi keempat tersangka ini adalah terkait pengelolaan anggaran BKK yang seharusnya dilakukan lelang, namun dilakukan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko.
 
Kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan keempat tersangka sebesar Rp 1,2 miliar, atau kurang lebih sekitar Rp 300 juta untuk masing-masing desa.
 
 

Empat oknum kepala desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. Rabu (08/05/2024). (Aset: Istimewa)

 
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. Rabu (08/05/2024).
 
“Dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK tersebut diduga kuat dilakukan empat oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” kata Kombes Pol Dirmanto.
 
 
Sementara itu, Kepala Unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana menjelaskan, perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka Bambang Sudjatmiko, yang sudah naik statusnya menjadi terdakwa.
 
“Saat ini Bambang Sudjatmiko sudah dilakukan penuntutan di persidangan dan sudah divonis 7 tahun, yang penyidikannya di tahun 2023,” tutur Kompol I Putu Angga.
 
Menurutnya, dari pengembangan kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru.
 
“Dari pengembangan kasus tersebut kami menetapkan empat oknum kepala desa sebagai tersangka baru,” kata Kompol I Putu Angga.
 
 
Kompol I Putu Angga menyebutkan bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor.
 
"Kasus ini yakni proyek pembangunan rigid beton jalan desa, sedangkan terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor," kata Kompol I Putu Angga.
 
Modus operandi yang dilakukan empat tersangka, lanjut Kompol I Putu Angga, bahwa pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang, namun dilakukan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.
 
Selain itu, dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang.
 
Sementara dalam prosesnya, pekerjaan tersebut tidak dapat selesai karena anggaran dibawa oleh Bambang.
 
Sedangkan total kerugian negara dari empat desa tersebut sebesar Rp 1,2 miliar, atau untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta.
 
“Ini melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK," kata Kompol I Putu Angga.
 
 
Kompol I Putu Angga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, keuntungan yang diperoleh Kades belum ada, karena hanya dijanjikan oleh terdakwa Bambang.
 
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang," tutur Kompol I Putu Angga.
 
Atas perbuatannya, keempat tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1769735348.7717 at start, 1769735349.3794 at end, 0.60763382911682 sec elapsed