News Ticker
  • Ancaman Kekeringan Meluas, Pemprov dan DPRD Jatim Perketat Antisipasi Puso di Kawasan Selatan
  • Sering Tanpa Gejala, Ini Alasan Batu Ginjal Tetap Berbahaya Meski Tidak Terasa Sakit
  • 22 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 September 2026
  • Lomba Desain Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Selesai Digelar, Ini Pemenangnya
  • Menghadapi Terik Cuaca Panas, Ini 6 Langkah Menjaga Kesehatan Tubuh Agar Tetap Fit
  • 20 Atlet Taekwondo Kodim 0813 Bojonegoro Bawa Pulang 20 Trofi
  • Ratusan Relawan Kelas Inspirasi Lintas Daerah Hingga Mancanegara Siap Semangati 804 Siswa di Bubulan
  • Sabet 288 Poin, Kalimantan Timur Raih Juara Umum MTQ Nasional XXXI 2026
  • 21 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Luka Berat
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 21 September 2026
  • Tabrak Bak Belakang Truk, Pemotor di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • EMCL dan Pemangku Kepentingan di Bojonegoro Jalin Silaturahmi Lewat Sepak Bola Persahabatan
  • Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro
  • Dorong UMKM Naik Kelas, Dekranasda Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Bidik Pasar Internasional
  • Marak Isu Produk Abal-Abal, Ini Poin Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa
  • Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81, 901 Pelajar Bojonegoro Ikuti Temu Gladi PMR
  • Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas
  • Jelang Liga 3 Nusantara, Pemkab Bojonegoro Tampung Aspirasi Suporter dan Siap Dukung Persibo
  • 19 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 19 September 2026 di Bojonegoro
  • Wihadi Wiyanto Jabat Presiden Klub Persibo, Targetkan Lolos ke Liga 2
  • 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos-kosan Satpol PP Bojonegoro
Polda Jatim Tetapkan 4 Kades di Padangan, Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BKK

Polda Jatim Tetapkan 4 Kades di Padangan, Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BKK

Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan empat orang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2021.
 
Keempat oknum kepala desa tersebut yaitu WST Kepala Desa Tebon, SPR Kepala Desa Dengok, SKR Kepala Desa Purworejo, dan SYF Kepala Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Perkara ini adalah lanjutan dari perkara sebelumnya dengan tersangka Bambang Sudjatmiko yang saat ini statusnya sudah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
 
Adapun modus operandi keempat tersangka ini adalah terkait pengelolaan anggaran BKK yang seharusnya dilakukan lelang, namun dilakukan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko.
 
Kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan keempat tersangka sebesar Rp 1,2 miliar, atau kurang lebih sekitar Rp 300 juta untuk masing-masing desa.
 
 

Empat oknum kepala desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. Rabu (08/05/2024). (Aset: Istimewa)

 
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. Rabu (08/05/2024).
 
“Dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK tersebut diduga kuat dilakukan empat oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” kata Kombes Pol Dirmanto.
 
 
Sementara itu, Kepala Unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana menjelaskan, perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka Bambang Sudjatmiko, yang sudah naik statusnya menjadi terdakwa.
 
“Saat ini Bambang Sudjatmiko sudah dilakukan penuntutan di persidangan dan sudah divonis 7 tahun, yang penyidikannya di tahun 2023,” tutur Kompol I Putu Angga.
 
Menurutnya, dari pengembangan kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru.
 
“Dari pengembangan kasus tersebut kami menetapkan empat oknum kepala desa sebagai tersangka baru,” kata Kompol I Putu Angga.
 
 
Kompol I Putu Angga menyebutkan bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor.
 
"Kasus ini yakni proyek pembangunan rigid beton jalan desa, sedangkan terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor," kata Kompol I Putu Angga.
 
Modus operandi yang dilakukan empat tersangka, lanjut Kompol I Putu Angga, bahwa pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang, namun dilakukan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.
 
Selain itu, dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang.
 
Sementara dalam prosesnya, pekerjaan tersebut tidak dapat selesai karena anggaran dibawa oleh Bambang.
 
Sedangkan total kerugian negara dari empat desa tersebut sebesar Rp 1,2 miliar, atau untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta.
 
“Ini melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK," kata Kompol I Putu Angga.
 
 
Kompol I Putu Angga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, keuntungan yang diperoleh Kades belum ada, karena hanya dijanjikan oleh terdakwa Bambang.
 
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang," tutur Kompol I Putu Angga.
 
Atas perbuatannya, keempat tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790106624.7567 at start, 1790106625.3894 at end, 0.6326949596405 sec elapsed