News Ticker
  • Sesosok Mayat Laki-Laki Ditemukan di Kalitidu, Bojonegoro
  • Kejar Integrasi Data Bansos, Pemcam Purwosari Bojonegoro Jemput Bola Pendaftaran IKD ke Desa-Desa
  • Pemprov Jatim Susun Raperda Transportasi Terintegrasi, Layanan Trans Jatim Bakal Terhubung ke Stasiun Hingga Pelabuhan
  • Inspiratif, Warga Kanor Bojonegoro Manfaatkan Lahan Belakang Rumah untuk Ternak Ayam Petelur Mandiri
  • Studi Ilmiah Ungkap Konsumsi Kopi Rutin Efektif Menekan Risiko Penyakit Kronis dan Perpanjang Usia Harapan Hidup
  • Pasar Kota Bojonegoro Bertransformasi Jadi Pasar Semi-Modern Tiga Lantai, Berfasilitas Eskalator Hingga Ramah Disabilitas
  • Film Operasi Pesta Copet, Sisi Gelap di Tengah Riuk Pesta Musik
  • 05 September dalam catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 5 September 2026
  • Peringati HUT ke-28, IJTI Bojonegoro Bersama TNI dan BPBD Salurkan Air Bersih di Tlogohaji Sumberrejo
  • Cara Unik Sekolah Dasar di Bojonegoro Edukasi Pengelolaan Sampah
  • Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, DWP Bojonegoro Ikuti Bimtek Srikandi Tangguh Bencana secara Virtual
  • Luas Tanam Tembakau di Bojonegoro Tembus 15 Ribu Hektare, Harga Rajangan Kering Tembus Rp48 Ribu per Kg
  • Pemkab Bojonegoro Paparkan Rencana Revitalisasi Ruang Publik dan Pasar Kota dalam Dialog Sapa Bupati
  • Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, KPP Madya dan Pratama Gresik Gelar Sosialisasi di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1
  • Peringati HUT ke-28, IJTI Pantura Raya Bersama TNI-Polri Salurkan 30 Ribu Liter Air Bersih di Tuban
  • Revitalisasi Sejumlah Ruang Publik di Kota Bojonegoro, Upaya untuk Tingkatkan Aktivitas Ekonomi Kerakyatan
  • Tembus Pasar Estetik, Perajin Anyaman Desa Gapluk Purwosari Kreasikan Keranjang Mini Telur Gayatri
  • Petugas Inseminasi Buatan Asal Kasiman Ini Wakili Bojonegoro dalam Lomba Tingkat Provinsi
  • Peringati Maulid Nabi di Pendopo, Bupati Wahono Minta ASN Bojonegoro Kedepankan Ketulusan Melayani
  • Kejar Target Kepemilikan KIA, Pemerintah Kecamatan Purwosari Gelar Layanan Jemput Bola ke Sekolah
  • Tiga Siswa Bojonegoro Terima Penghargaan dari Bupati Usai Lolos Paskibraka Nasional dan Provinsi
  • Sering Diabaikan, Ini 6 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Diet Gagal dan Lemak Membandel
  • Perbanyak Ruang Publik, Pemkab Bojonegoro Matangkan Desain Dua Taman Baru di Kawasan Kota
Kades di Bojonegoro Beri Arahan pada Perangkat Desa untuk Pilih Salah Satu Caleg

Kades di Bojonegoro Beri Arahan pada Perangkat Desa untuk Pilih Salah Satu Caleg

Bojonegoro - Sebuah tangkapan layar dari aplikasi pesan WharsApp (WA) yang berisi pesan (chat) atau arahan kepada Ketua RT, Ketua RW, anggota BPD, dan Perangkat Desa, untuk membantu salah satu peserta pemilu atau calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban, Anna Muawanah, viral di grup-grup aplikasi pesan WhatsApp di Kabupaten Bojonegoro. Senin (12/02/2024).
 
Pesan atau arahan tersebut dikirimkan oleh Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
 
 
Berikut ini isi dari pesan tersebut:
 
“Mohon dengan hormat kususnya lembaga desa
Mulai dari pak rw.pak.rt.pak bpd.dan semuanya prangkat saya menginformasikan terkait pelpres dan saya hanya sekedar mengingatkan terkait mantan bupati anna muawanah belionya ikut menyalonkan anggota DPRI pusat dan saya sekedar mengingatkan bu anna tidak ada kompirmasi dengan saya .dan saya minta tulung belionya di bantu.
Bahasa ngelengno .moso di ushakno insentif moso podo ora ileng
Monggo sedoyo mawon bu anna di bantu njih suwun.
 
 
 
 
Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Suwarno, ditemui di kantornya Senin (12/02/2024), mengaku bahwa pesan atau chat tersebut memang berasal dari dirinya.
 
"Ini kan waktunya pemilihan, yang jelas sudah dekat pencoblosan kok tidak ada informasi soal mantan Bupati Bojonegoro. Sifatnya saya hanya mengingatkan dibantu, tapi kalau gak mau ya tidak apa-apa," tutur Suwarno. Senin (12/02/2024).
 
Kades menambahkan bahwa dirinya mengaku malu jika dalam pencalonan mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban itu tidak menang di desanya. Apalagi, kata dia, selama menjabat sebagai bupati, sudah memberikan insentif kepada para RT dan RW.
 
"Dulu pimpinanku, kalau sekarang tidak ada yang membantu, ndahneo isinku (betapa malunya). Sifatnya saya hanya mengingatkan. Tapi kalau tidak mau melakukan ya gakpapa (tidak apa-apa)," kata Suwarno.
 
 
Suwarno juga mengaku tahu bahwa apa yang dilakukan itu melanggar aturan. Namun, permintaan memilih salah satu calon legislatif itu hanya diperuntukkan bagi RT dan perangkat desa di desanya.
 
"Itu dikirim melalui grup RT. Makanya kok sampai ada yang membuat gaduh di luar," kata Suwarno.
 
Sekadar diketahui, di Desa Ngunut Kecamatan Dander terdapat 23 RT di tiga dusun, yakni Dusun Sumberwuluh, Dusun Ngunut, dan Dusun Grogolan. Adapun jumlah pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 ada sekitar 3.400 pemilih.
 
 
 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo saat memberikan keterangan. Senin (12/02/2024) (Aset: Istimewa)

 
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo juga telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander yang diduga tidak netral dalam Pemilu 2024.
 
"Kami melakukan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan apakah betul itu chatting kepala desa sendiri atau bentuk manipulasi," ujar Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko.
 
Dalam klasifikasi tersebut, pihaknya memastikan bahwa chatting yang beredar bukan manipulasi. Menurutnya, dirinya juga telah meminta konfirmasi kepada saksi-saksi yang terlibat, dan hasil klarifikasi tersebut akan dirapatkan dengan centra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mencari dugaan pasal yang dilanggar.
 
"Hasil di TKP hanya memastikan saksi-saksi yang terlibat. Termasuk Pak Kades sendiri, dipastikan bahwa itu chat-nya benar atau tidak. Hasilnya, chat tersebut diakui benar," kata Handoko.
 
 
Berdasarkan penelusuran awak media ini, jika nantinya terbukti, perbuatan kepala desa tersebut berpotensi melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang berbunyi:
 
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1788665396.6764 at start, 1788665397.1554 at end, 0.47901582717896 sec elapsed