News Ticker
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
Mengapa Penjual Knalpot Brong Tidak Dapat Ditindak, Berikut Ini Penjelasan Polisi

Mengapa Penjual Knalpot Brong Tidak Dapat Ditindak, Berikut Ini Penjelasan Polisi

Bojonegoro - Razia knalpot brong yang intensif dilakukan pihak kepolisian kepada pengguna atau pengendara motor saja tetapi membiarkan penjual knalpot brong, mengundang pertanyaan dari masyarakat.
 
Kenapa polisi hanya merazia pengguna knalpot brong tetapi tidak merazia penjual atau pabriknya?
 
 
Ternyata, pihak kepolisian tidak memiliki payung hukum untuk menindak para penjual atau pabrik knalpot brong.
 
Penggunaan knalpot brong sendiri itu belum ada tindak pidananya atau belum ada aturan yang melarang untuk tidak menggunakan knalpot brong.
 
Knalpot brong diperbolehkan untuk dipergunakan selain di jalan raya. Namun, ketika kanlpot brong sudah dipergunakan di jalan raya, itu menjadi kewenangan polantas untuk melakukan penindakan.
 
Selama ini, upaya yang dilakukan petugas kepolisian adalah upaya preventif, dengan mengimbau agar tidak menjual atau memproduksi knalpot brong.
 
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmad Putra dalam konferensi pers di halaman Sat Lantas Polres Bojonegoro, Jumat (19/01/2024).
 
“Penggunaan knalpot brong sendiri itu belum ada tindak pidananya. Belum ada aturan yang melarang untuk tidak menggunakan knalpot brong.” kata AKP Anjar Rahmad Putra.
 
 
AKP Anjar Rahmad Putra menjelaskan bahwa knalpot brong diperbolehkan untuk dipergunakan untuk selain di jalan raya. Misalnya untuk kompetisi, atau di lintasan yang diperuntukkan khusus untuk dipergunakannnya knalpot racing (brong).
 
“Jadi, kalau untuk penjualnya tidak bisa ditindak.” kata AKP Anjar Rahmad Putra.
 
Kasat Lantas menambahkan bahwa kapan knalpot brong ini menjadi suatu pelanggaran lalu lintas, yaitu ketika dipergunakan di jalan raya. Maka, ketika sudah dipergunakan di jalan raya, itu menjadi kewenangan polantas untuk melakukan penindakan knalpot brong ini sendiri.
 
“Knalpot brong menjadi suatu kesalahan ketika dipergunakan di jalan raya.” kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757767183.8992 at start, 1757767184.526 at end, 0.62678098678589 sec elapsed