News Ticker
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
Seorang Bandar Narkoba dan 3 Orang Pengedar Ditangkap Polisi Bojonegoro

Seorang Bandar Narkoba dan 3 Orang Pengedar Ditangkap Polisi Bojonegoro

Bojonegoro - Kepolisan Resor (Polres) Bojonegoro berhasil menangkap empat orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
 
Dari empat orang tersangka tersebut, tiga orang bertindak selaku kurir atau pengedar, sementara satu orang bertindak selaku bandar atau penyuplai, di mana bandar tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2021 lalu.
 
Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,25 gram dan pil ekstasi sebanyak 89 butir.
 
 
Menurut polisi, penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan pengembangan kasus tahun 2021 lalu, di mana saat itu tiga orang tersangka telah ditangkap dan saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, masing-masing berinisial FR, AR, dan MS.
 
Keempat tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing S alias AB (32), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, yang bertindak selaku bandar, dan tiga orang pengedar masing-masing berinisial SL (34), warga Kota Surabaya; D alias M (35), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro; dan SB (31), warga Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.
 
Selain keempat tersangka yang baru ditangkap dan tiga orang yang telah menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro, saat ini polisi masih memburu empat orang pelaku lain, masing-masing berinisial AH, KS, RR, dan NK.
 
Keempat pelaku yang masih buron tersebut saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
 

Kasat Reskoba Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Senin (15/01/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/beritabojonegoro)

 
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro. Senin (15/01/2024).
 
“Hari ini kita akan menampilkan seorang DPO yang merupakan pemasok sabu dan ekstasi di wilayah Bojonegoro,” kata AKP Eko Suwanto.
 
AKP Eko Suwanto menambahkan bahwa selain seorang bandar, ada tiga orang kurir yang saat ini telah masuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tiga orang kurir yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Sat Reskoba Polres Bojonegoro.
 
“Untuk kurir yang sudah kita amankan sebanyak enam orang tersangka, tiga orang sudah di Lapas, masing-masing berinisial FR, AR dan MS. Dan untuk yang masih disidik, saudara SL, asal Surabaya, SB asal Bojonegoro, dan D alias M, asal Bojonegoro.” kata AKP Eko Suwanto
 
 
AKP Eko Suwanto mengungkapkan bahwa untuk bandar yang baru saja ditangkap tersebut merupakan DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2021.
 
“Jadi kami mengamankan enam orang kurir dan satu bandar dari Surabaya. Bandar ini berinisial S alias AB, yang merupakan DPO kita dari tahun 2021. Tersangka kita amankan di wilayah Simokerto, Sawahan, Kota Surabaya,” kata AKP Eko Suwanto.
 
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 5,25 gram sabu-sabu, dan 89 butir ekstasi, serta sejumlah handphone (HP).
 
“BB yang telah diamankan dari para tersangka, baik kurir maupun bandar, total sebanyak 5,25 gram sabu-sabu, dan 89 butir ekstasi. Kita amankan juga beberapa HP (handphone) dan timbangan,” kata AKP Eko Suwanto.
 
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
 
“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan sanksi pidana minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.” kata Kasat Reskoba Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757767221.5415 at start, 1757767222.5994 at end, 1.0578870773315 sec elapsed