News Ticker
  • Berkas Dukungan Dikembalikan KPU Bojonegoro, Kubu Nurul Azizah-Nafik Sahal Ajukan Gugatan
  • BNN Jateng Serahkan Tersangka DPO Kasus Narkotika ke Kejaksaan Blora
  • KPU Bojonegoro Kembalikan Dokumen Persyaratan Calon Perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal
  • Gudang milik Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 60 Juta
  • Ibu Kandung Pelaku Pembuang Bayi di Cepu, Ditangkap Polres Blora di Jepara
  • Tabrakan Motor dengan Truk di Pohwates, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Sesosok Bayi Laki-laki Ditemukan di Cepu, Blora, 4 Orang Minat Mengadopsi
  • Sepuluh Kali Raih Predikat Opini WTP, Bupati Arief: Kami Persembahkan untuk Masyarakat Blora
  • Pasangan Nurul Azizah-Nafik Sahal Serahkan Dokumen Persyaratan Calon Perseorangan ke KPU Bojonegoro
  • Kecelakaan di Balen, Bojonegoro, Seorang Balita Meninggal Dunia di TKP
  • Motif Pelaku Pembacokan di Bojonegoro akibat Faktor Ekonomi, Bukan Asmara
  • Polisi Bojonegoro Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan Pria asal Demak
  • Seorang Pria asal Demak Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Polda Jatim Tetapkan 4 Kades di Padangan, Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BKK
  • Truk Tangki Tabrak Motor di Margomulyo, Bojonegoro, 3 Orang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tabrakan Bus dan Motor di Baureno, Bojonegoro, Kernet Bus dan Pembonceng Motor Meninggal Dunia
  • Warga Kalitidu, Bojonegoro Dilaporkan Hilang, Diduga Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Kecelakaan Beruntun di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Genap Berusia 74 Tahun, RSUD dr Soetijono Blora Kini Miliki 6 Inovasi Layanan Kesehatan 
  • Tinggal Sebatang Kara, Seorang Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Rumahnya
  • Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
  • Seorang Penambang Pasir Tradisional di Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
Seorang Bandar Narkoba dan 3 Orang Pengedar Ditangkap Polisi Bojonegoro

Seorang Bandar Narkoba dan 3 Orang Pengedar Ditangkap Polisi Bojonegoro

Bojonegoro - Kepolisan Resor (Polres) Bojonegoro berhasil menangkap empat orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
 
Dari empat orang tersangka tersebut, tiga orang bertindak selaku kurir atau pengedar, sementara satu orang bertindak selaku bandar atau penyuplai, di mana bandar tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2021 lalu.
 
Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,25 gram dan pil ekstasi sebanyak 89 butir.
 
 
Menurut polisi, penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan pengembangan kasus tahun 2021 lalu, di mana saat itu tiga orang tersangka telah ditangkap dan saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, masing-masing berinisial FR, AR, dan MS.
 
Keempat tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing S alias AB (32), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, yang bertindak selaku bandar, dan tiga orang pengedar masing-masing berinisial SL (34), warga Kota Surabaya; D alias M (35), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro; dan SB (31), warga Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.
 
Selain keempat tersangka yang baru ditangkap dan tiga orang yang telah menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro, saat ini polisi masih memburu empat orang pelaku lain, masing-masing berinisial AH, KS, RR, dan NK.
 
Keempat pelaku yang masih buron tersebut saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
 

Kasat Reskoba Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Senin (15/01/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/beritabojonegoro)

 
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro. Senin (15/01/2024).
 
“Hari ini kita akan menampilkan seorang DPO yang merupakan pemasok sabu dan ekstasi di wilayah Bojonegoro,” kata AKP Eko Suwanto.
 
AKP Eko Suwanto menambahkan bahwa selain seorang bandar, ada tiga orang kurir yang saat ini telah masuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tiga orang kurir yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Sat Reskoba Polres Bojonegoro.
 
“Untuk kurir yang sudah kita amankan sebanyak enam orang tersangka, tiga orang sudah di Lapas, masing-masing berinisial FR, AR dan MS. Dan untuk yang masih disidik, saudara SL, asal Surabaya, SB asal Bojonegoro, dan D alias M, asal Bojonegoro.” kata AKP Eko Suwanto
 
 
AKP Eko Suwanto mengungkapkan bahwa untuk bandar yang baru saja ditangkap tersebut merupakan DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2021.
 
“Jadi kami mengamankan enam orang kurir dan satu bandar dari Surabaya. Bandar ini berinisial S alias AB, yang merupakan DPO kita dari tahun 2021. Tersangka kita amankan di wilayah Simokerto, Sawahan, Kota Surabaya,” kata AKP Eko Suwanto.
 
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 5,25 gram sabu-sabu, dan 89 butir ekstasi, serta sejumlah handphone (HP).
 
“BB yang telah diamankan dari para tersangka, baik kurir maupun bandar, total sebanyak 5,25 gram sabu-sabu, dan 89 butir ekstasi. Kita amankan juga beberapa HP (handphone) dan timbangan,” kata AKP Eko Suwanto.
 
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
 
“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan sanksi pidana minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.” kata Kasat Reskoba Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Wisata

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Blora Budi daya buah semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki masa panen. Momen tersebut dikemas oleh pemerintah ...

1716061364.3776 at start, 1716061364.6358 at end, 0.25820589065552 sec elapsed