News Ticker
  • Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Saprotan ke 99 Kelompok Tani
  • Penyebab Mengapa Warga RI Tak Banyak yang Berumur Panjang
  • Disnakkan Bojonegoro Gelar Bimtek GAYATRI Serentak untuk 242 KPM di Tiga Lokasi
  • Gelar Peralatan Kebencanaan Jatim 2026 Dipusatkan di Pantai Pancer Door Pacitan
  • Penerimaan DBH SDA Bojonegoro Tahap III Tahun 2026 Tembus Rp 377,16 Miliar
  • Dorong IKM Tembus Pasar Global, Dekranasda Bojonegoro Gelar Pembinaan dan Gandeng FEB UMM
  • 22 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 22 Juli 2026
  • Masyarakat Desa Sudu, Gayam, Bojonegoro Targetkan Bisa Kelola Sampah Se-Kecamatan
  • Tingkatkan Skill Wirausaha Muda, Dinpora Bojonegoro Gelar Workshop Video Promosi Berbasis Ponsel
  • Permintaan Batik Bojonegoro Meningkat
  • Slow Jogging vs Jogging Biasa, Mana Lebih Bermanfaat?
  • 21 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 21 Juli 2026
  • Peringati World Diabetes Day 2026, IDI Bojonegoro dan PERSADIA Edukasi Masyarakat Kendalikan Diabetes
  • 20 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 20 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Bahas Pembangunan Pasar Kota, Komisi B DPRD Bojonegoro Desak Penuntasan Relokasi Pedagang ke Pasar Wisata
  • Diplomasi Kuliner Bupati Arief Rohman, Lontong Opor Pak Pangat Ngloram Pikat Sekjen Kementerian ESDM
  • Bahaya Mengonsumsi Mi Instan Mentah Bagi Pencernaan, Berisiko Picu Penyakit Kronis
  • Perkuat Swasembada Gula Nasional, Pemprov Jawa Timur Targetkan Pengembangan Puluhan Ribu Hektare Lahan Tebu
  • Dukung Geopark Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Lepas Ratusan Peserta Pembekalan Pariwisata Berkelanjutan
  • Bupati Setyo Wahono Minta Lima Kepala Desa PAW Segera Tancap Gas Bangun Desa
  • Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Pemotor di Balen, Bojonegoro Meninggal di Rumah Sakit
Petani Tembakau Bojonegoro Tolak Keras Pasal Pengamanan Zat Adiktif Tembakau di  RPP Pelaksana UU Kesehatan

Petani Tembakau Bojonegoro Tolak Keras Pasal Pengamanan Zat Adiktif Tembakau di RPP Pelaksana UU Kesehatan

Bojonegoro – Saat ini Kementerian Kesehatan tengah membahas peraturan turunan untuk mengimplementasikan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan). Menanggapi proses yang saat ini tengah berlangsung, petani tembakau Bojonegoro menolak keras dan keberatan dengan seluruh pasal Pengamanan Zat Adiktif mengenai tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana UU Kesehatan, karena sangat tidak adil dan mendiskriminasi semua rakyat, termasuk petani yang bekerja di sektor pertembakauan.

Menurut Wakil Ketua II Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bojonegoro, Imam Wahyud, petani mereka sangat membutuhkan perlindungan karena pengaturan tembakau menyangkut hajat hidup orang banyak. "Kami memohon agar pemerintah memberikan perlindungan supaya kami bisa menanam tembakau yang merupakan komoditas andalan perekonomian dengan tenang dan aman. Akan terjadi turbulensi ekonomi yang dahsyat," ujarnya, Senin (25/09/2023).

Ia juga menyatakan kekecewaannya bahwa petani tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan RPP ini. Bagi Imam, situasi ini semakin menunjukkan bahwa petani tidak dianggap dan selalu dalam posisi yang dimarjinalkan. Padahal, petani sangat terdampak namun tidak didengarkan suaranya. “Kami sangat terkejut, tiba-tiba sudah ada pembahasan. Petani tembakau tidak pernah menyangka pemerintah di pusat menyusun peraturan yang mengancam kehidupan ekonomi. Pemerintah tidak melihat dampak langsung, bagaimana ini?,” tegasnya.

Sebelumnya, Minggu (24/09/2023) dalam peringatan Hari Tani Nasional, APTI Bojonegoro telah menyampaikan suara kekecewaan dan penolakan mereka kepada jajaran DPRD Kabupaten Bojonegoro atas disisipkannya pasal pengamanan zat adiktif pada RPP Pelaksana UU Kesehatan, salah satunya tentang dorongan untuk beralih tanam dari tembakau yang akan mematikan sumber penghidupan petani tembakau.

"Tahun ini petani tembakau tersenyum dan optimistis. Tidak mungkin Bojonegoro disuruh untuk konversi atau beralih ke tanaman lain, seperti yang disebutkan di pasal 457 RPP UU Kesehatan. Karena tembakau sudah sejak lama menjadi tumpuan ekonomi masyarakat sekaligus merupakan harta warisan nenek moyang kami. Maka, kepada perwakilan legislatif yang telah hadir dan berdialog, kami berharap komitmennya untuk tetap melindungi dan berjalan bersama petani tembakau dan menyampaikan aspirasi kami kepada Pemerintah untuk menghentikan pembahasan pasal pengamanan zat adiktif pada RPP tersebut," tegas Imam.

Bojonegoro selama ini dikenal sebagai penghasil Tembakau Virginia terbaik. Saat ini, luas areal tanaman tembakau di Kabupaten Bojonegoro sekitar 11.898 hektare yang mencakup 22 kecamatan. Terluas area tanaman tembakau berada di Kecamatan Kepohbaru, yaitu 4.027 hektare. Pertanian tembakau selama ini telah memberikan manfaat ekonomi yang jauh tinggi bila dibandingkan dengan komoditas lainnya dan telah terbukti memberikan manfaat perekonomian yang baik pula bagi daerah dan masyarakat. Terlebih di saat kemarau panjang melanda seperti tahun ini, panen tembakau justru menjadi penyelamat situasi karena hasilnya baik di saat tanaman lain tidak bisa tumbuh.

Sudjito, petani tembakau Kecamatan Sugiwaras menuturkan bahwa yang dibutuhkan petani tembakau saat ini adalah pendampingan, pemberdayaan, dan perlindungan. Bukan semakin dipersulit dengan aturan-aturan yang menindas dan menghilangkan tembakau. "Harapan kami tidak muluk-muluk. Petani tembakau Bojonegoro harus lebih sejahtera. Tolong sedikit beri perhatian pada petani yang selalu terpinggirkan agar petani bisa berdaya saing," sebut Sudjito.

Ia pun berharap pemerintah dapat melindungi hajat hidup orang banyak, termasuk 13 ribu pekerja di Bojonegoro yang menggantungkan ekonominya pada tembakau. Di seluruh Indonesia, jumlah petani dan pekerja pertanian mencapai jutaan. Pemerintah, sebut Sudjito, tidak boleh tutup mata bahwa pasal-pasal di dalam RPP yang disusun itu akan mengguncang kehidupan masyarakat Bojonegoro dan juga daerah sentra tembakau lainnya, dan akan berdampak pada perekonomian Bojonegoro.

Tembakau yang sudah sejak lama menjadi bagian dari warisan budaya yang memberikan manfaat ekonomi, menghidupi masyarakat, dan daerah sentra tembakau seperti Bojonegoro, terancam akan dihilangkan total melalui pasal 435 hingga pasal 460 yang terdapat di RPP Pelaksana UU Kesehatan. Padahal, pertanian tembakau telah terbukti memberikan manfaat ekonomi yang jauh tinggi bila dibandingkan dengan komoditas lainnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Donny Bayu S, menyebut bahwa isu regulasi pertembakauan ini menjadi sangat penting. "Yang harus dilakukan pemerintah adalah memberdayakan keberlangsungan produk tembakau sebagai kekayaan budaya. Ini yang harus dipertimbangkan dalam menyusun peraturan. Masalahnya saat ini tiba-tiba RPP sudah disiapkan. Yang nantinya akan memaksa para petani, mau tidak mau harus menerima RPP. Sangat disayangkan pemerintah tidak mendengarkan suara petani. Yang mana hal ini tidak sesuai amanah undang-undang," tegas wakil rakyat dari fraksi PDI-Perjuangan ini.

"Menjadi sebuah keharusan bahwa pembahasan pasal pengamanan zat adiktif pada RPP Pelaksana UU Kesehatan ini mohon ditunda demi kemaslahatan rakyat," tambahnya. (red/toh)

Reporter: Redaksi

Editor: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784752535.9291 at start, 1784752536.7269 at end, 0.79774713516235 sec elapsed