News Ticker
  • Pelajar yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro, Ditemukan Meninggal
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
Pria di Blora Cabuli Tetangga dengan Modus Beri Uang Saku

Pria di Blora Cabuli Tetangga dengan Modus Beri Uang Saku

Blora - Dengan iming iming uang saku, seorang pria berinisial, S (54) tega mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. 

Dalam melakukan aksinya, pelaku yang diketahui seorang pegawai serabutan ini tega melakukan perbuatan tersebut lantaran mengiming-iming uang saku kepada korban.

Saat ini, pelaku berhasil ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, AKP Supriyono menyebutkan, pelaku merupakan tetangga korban yang berprofesi sebagai pekerja serabutan. 

“Korban masih di bawah umur yang merupakan tetangga tersangka,” ujar AKP Supriyono, Kamis (13/07/2023) 

Kasus tersebut terbongkar bermula ketika orang tua korban melihat ada tanda-tanda perubahan pada tubuh anaknya. Dengan membawa korban periksa ke bidan desa dan dilakukan pemeriksaan dengan alat test pack diketahui bahwa anak tersebut positif mengandung. 

“Korban kemudian ditanya dan menyebutkan nama pelaku,” katanya.

Setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya itu, kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan memberikan uang saku sebanyak Rp.20 ribu dan Rp.50 ribu rupiah kepada korban. Aksinya tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang tertidur pulas. 

“Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya. Pengakuannya hanya dua kali, saat istrinya tertidur pulas,” ucap Kasatreskrim. 

Dugaan motif Sementara, pelaku melakukan pencabulan karena ketertarikan terhadap korban dan sebagai ganti uang saku yang telah diberikan. 

"Tersangka ini punya rasa suka terhadap korban sejak masuk SMP, dan Pelaku sendiri telah berkeluarga,"ungkap dia. 

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Teg/toh)

Reporter: Priyo, S Pd

Editor: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757854825.8258 at start, 1757854826.697 at end, 0.87116098403931 sec elapsed