News Ticker
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
  • Ditinggal Sopir Makan, Truk Parkir di Kalitidu, Bojonegoro Jalan Sendiri Tabrak 2 Motor dan Satu Mobil
  • Truk Boks vs Isuzu Panther di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Pria Asal Baureno, Bojonegoro Ditangkap Polisi

Pencabulan Anak

Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Pria Asal Baureno, Bojonegoro Ditangkap Polisi

Bojonegoro - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, pada Senin (22/05/2022), mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
 
Pelaku berinisial I (55) warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sementara korbannya seorang anak perempuan berusia 6 tahun, yang masih tetangga pelaku.
 
Aksi pelaku terbongkar setelah korban mengeluh sakit dan tidak bisa buang air kecil kepada kakaknya, yang selanjutnya oleh kakaknya disampaikan kepada orang tuanya. Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkan ke pihak kepolisan sehingga pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
 
 
Kasi Humas Polres Bojonegoro, Inspektur Satu (Iptu) Supriyanto, dikonfirmasi awak media ini Rabu (24/05/2022) membenarkan kejadian tersebut.
 
"Kejadiannya (pencabulan) pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB," tutur Iptu Supriyanto. Rabu (24/05/2022).
 
Menurut Iptu Supriyanto, kronologi kejadian pencabulan tersebut bermula saat korban melewati depan rumah pelaku. Saat itu korban hendak berangkat mengaji, namun tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku dan disuruh untuk membelikan voucher Wi-Fi.
 
 
Setelah membawa voucher yang dimaksud, kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah dan pelaku memberi kue kepada korban. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk membuka baju namun korban tidak mau. Namun pelaku memaksa membuka baju korban dan melakukan pencabulan terhadap korban.
 
Selanjutnya saat korban pulang ke rumah, korban mengeluh sakit tidak bisa buang air kecil kepada kakaknya.
 
"Kakak korban selanjutnya mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Baureno guna proses hukum lebih lanjut." kata Iptu Supriyanto.
 
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro. "Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Supriyanto.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang, dan diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780392751.9516 at start, 1780392752.4798 at end, 0.52822613716125 sec elapsed