News Ticker
  • Harga Pupuk Turun, DKPP Bojonegoro Jamin Ketersediaan di Musim Tanam Aman
  • Usai Evaluasi Kemenkeu dan Mendagri, Bupati Bojonegoro Akan Evaluasi Menyeluruh OPD Soal Pengelolaan Anggaran
  • Pertamina Patra Niaga Masif Siagakan Layanan dan Kualitas BBM, Pastikan Penanganan Terukur
  • Bupati Wahono Tegaskan Gayatri adalah Langkah Awal Kemandirian Ekonomi Keluarga
  • Bengkel Mitra Pertamina di Bojonegoro Padat, Puluhan Kendaraan Ditangani Cepat
  • Kekosongan Kursi Kepala OPD Bertambah Setelah Pelantikan Sekda Baru
  • Gubernur Khofifah Ajak Warga Jatim Rawat Persatuan di Tengah Dinamika Global
  • SH Terate Cabang Bojonegoro Resmi Buka Program Latihan Pencak Silat Usia Dini
  • Offroad Bojonegoro 2025, dari Medan Lumpur Tumbuh Solidaritas dan Cinta Alam
  • Normatif Siap Rilis Album Terbaru 'Normatif II: Kejar Dunia 9-5'
  • IMM Gelar Tanwir 33 di Malang, Gelorakan Semangat Energi Kolektif Membangun Negeri
  • Tips Jika Motor Tiba-tiba Brebet, Jangan Panik dan Cek ke Bengkel
  • Gubernur Khofifah Canangkan 400 Patriot Integritas Muda Jawa Timur
  • Fenomena Motor Brebet di Jatim, Ini Kata Teknisi Resmi Honda
  • Kemudahan Teknologi Bikin Investasi Jadi Tren Kalangan Muda Indonesia Melek Finansial
  • Bupati Bojonegoro Lakukan Sidak di Kecamatan Baureno untuk Pastikan Program Tepat Sasaran
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Insentif kepada Marbot, Modin Perempuan, dan Ta’mir Masjid
  • Komite Ekraf Bojonegoro Gelar Nobar FIlm Pendek Karya Sineas Lokal
  • Iksan Skuter Umumkan Raya Daendels Tour 2025, Perjalanan Musik Lintas Jawa
  • Edi Susanto Resmi Ditunjuk sebagai Sekda Bojonegoro, Pelantikan Dijadwalkan 31 Oktober
  • Tasyakuran Panen Raya, Bupati Bojonegoro Tekankan Pentingnya Pengelolaan Lahan dan Air
  • Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat
  • Tabrakan Motor vs Pikap di Dander, Bojonegoro, 2 Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Bupati Wahono Tekankan Sinergi dan Profesionalisme Perangkat Desa
Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Pria Asal Baureno, Bojonegoro Ditangkap Polisi

Pencabulan Anak

Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Pria Asal Baureno, Bojonegoro Ditangkap Polisi

Bojonegoro - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, pada Senin (22/05/2022), mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
 
Pelaku berinisial I (55) warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sementara korbannya seorang anak perempuan berusia 6 tahun, yang masih tetangga pelaku.
 
Aksi pelaku terbongkar setelah korban mengeluh sakit dan tidak bisa buang air kecil kepada kakaknya, yang selanjutnya oleh kakaknya disampaikan kepada orang tuanya. Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkan ke pihak kepolisan sehingga pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
 
 
Kasi Humas Polres Bojonegoro, Inspektur Satu (Iptu) Supriyanto, dikonfirmasi awak media ini Rabu (24/05/2022) membenarkan kejadian tersebut.
 
"Kejadiannya (pencabulan) pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB," tutur Iptu Supriyanto. Rabu (24/05/2022).
 
Menurut Iptu Supriyanto, kronologi kejadian pencabulan tersebut bermula saat korban melewati depan rumah pelaku. Saat itu korban hendak berangkat mengaji, namun tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku dan disuruh untuk membelikan voucher Wi-Fi.
 
 
Setelah membawa voucher yang dimaksud, kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah dan pelaku memberi kue kepada korban. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk membuka baju namun korban tidak mau. Namun pelaku memaksa membuka baju korban dan melakukan pencabulan terhadap korban.
 
Selanjutnya saat korban pulang ke rumah, korban mengeluh sakit tidak bisa buang air kecil kepada kakaknya.
 
"Kakak korban selanjutnya mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Baureno guna proses hukum lebih lanjut." kata Iptu Supriyanto.
 
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro. "Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Supriyanto.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang, dan diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

"ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama petani di jalur pipa Lapangan Banyu Urip, terus mengembangkan pertanian berkelanjutan dan aman. Hasil panen ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1762299148.1197 at start, 1762299148.7891 at end, 0.66935610771179 sec elapsed