News Ticker
  • Tertabrak Bus Jaya Utama, 2 Orang Pengendara Motor di Baureno, Bojonegoro Luka-Luka
  • Samin Festival 2025, Komitmen Lestarikan Nilai Luhur Samin Sebagai Identitas Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Takziah ke Rumah Duka Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Peringati Suro, Sedulur Sikep di Blora Gelar Pagelaran Wayang Semalam Suntuk
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
  • Mahasiswa UGM asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Bangun Ekosistem Pertanian yang Tangguh, PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor dengan Elf di Balen, Bojonegoro, Satu Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pimpin Upacara Harganas, Wakil Bupati Blora Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga
  • Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 58 SOC di Pendopo Kabupaten Blora
  • Puluhan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Belakang Bangunan Eks Puskesmas Malo, Bojonegoro
  • Kelurahan Kepatihan Gelar 'Festival Seribu Serabi', Kuliner Legendaris Bojonegoro yang Tetap Lestari
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Jakarta Meninggal di Masjid Padangan, Bojonegoro
  • Minimarket di Sukosewu, Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Tunai, Rokok, dan Sejumlah Barang Hilang
  • Ruwatan Murwakala di Khayangan Api Bojonegoro, Esensi Menuju UNESCO Global Geopark 2025
  • Dana Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro Tahun 2025 Dipastikan Hangus
  • Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu, Bupati Blora Targetkan Gedung Selesai Awal Juli
  • Blora Harap Ada Kenaikan DBH Migas dari Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip Blok Cepu
Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Pria Asal Baureno, Bojonegoro Ditangkap Polisi

Pencabulan Anak

Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Pria Asal Baureno, Bojonegoro Ditangkap Polisi

Bojonegoro - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, pada Senin (22/05/2022), mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
 
Pelaku berinisial I (55) warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sementara korbannya seorang anak perempuan berusia 6 tahun, yang masih tetangga pelaku.
 
Aksi pelaku terbongkar setelah korban mengeluh sakit dan tidak bisa buang air kecil kepada kakaknya, yang selanjutnya oleh kakaknya disampaikan kepada orang tuanya. Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkan ke pihak kepolisan sehingga pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
 
 
Kasi Humas Polres Bojonegoro, Inspektur Satu (Iptu) Supriyanto, dikonfirmasi awak media ini Rabu (24/05/2022) membenarkan kejadian tersebut.
 
"Kejadiannya (pencabulan) pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB," tutur Iptu Supriyanto. Rabu (24/05/2022).
 
Menurut Iptu Supriyanto, kronologi kejadian pencabulan tersebut bermula saat korban melewati depan rumah pelaku. Saat itu korban hendak berangkat mengaji, namun tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku dan disuruh untuk membelikan voucher Wi-Fi.
 
 
Setelah membawa voucher yang dimaksud, kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah dan pelaku memberi kue kepada korban. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk membuka baju namun korban tidak mau. Namun pelaku memaksa membuka baju korban dan melakukan pencabulan terhadap korban.
 
Selanjutnya saat korban pulang ke rumah, korban mengeluh sakit tidak bisa buang air kecil kepada kakaknya.
 
"Kakak korban selanjutnya mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Baureno guna proses hukum lebih lanjut." kata Iptu Supriyanto.
 
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro. "Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Supriyanto.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang, dan diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1751847129.1263 at start, 1751847129.6208 at end, 0.49445700645447 sec elapsed